Sabtu, 16 Juli 2011
Selamat merayakan hari lahirmu NU
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) adalah sebuah organisasi masyrakat islam yang mengawinkan pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar.
Senin, 30 Mei 2011
SOLIDARITAS

SOLIDARITAS atau Konsolidasi, Kepedulian dan Kreatifitas Anak Bangsa Manusia tidak akan bisa bertahan tanpa manusia-manusia lain. Solidaritas yang dijadikan sebagai simbol awal, merupakan pengakuan akan hakikat diri kita sebagai makhluk sosial yang tidak ingin melihat seorang berkembang tanpa memiliki rasa kebersamaan yang kuat, karena kita pun tidak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain, dengan itu kami mengharapkan solidaritas hadir dalam situasi dan kondisi apapun. Relasi antar manusia pun haruslah merupakan sebuah realitas normatif yang menuntut tindakan-tindakan yang sifatnya normatif pula. Tidak membedakan ras, etnis, suku bangsa dan status sosial,tetapi menjadikan sebagai saudara yang mampu mendobrak sekat-sekat diskriminatif.
Pandangan kami pun tak lepas dari dinamika sosial atas keterpurukan sumber daya manusia, menjadi langkah kami untuk lebih mengembangkannya. Agar nantinya tercipta masyarakat yang sejahtera, adil dan beradab. Selain itu SOLIDARITAS lahir atas dasar keprihatinan terhadap begitu besarnya bakat dan ide-ide pemuda yang tidak terealisasi karena tidak memiliki wadah yang mampu memberikan mereka dukungan. Keinginan begitu besar ini yang pada akhirnya melahirkan SOLIDARITAS yang rencananya tidak hanya untuk menumbuhkan rasa sosial yang tinggi sesama anak bangsa tetapi juga akan menjadi garda terdepan dalam memberikan dukungan penuh akan segala kreatifitas pemuda Indonesia terutama Cirebon.
VISI :
Menciptakan organisasi yang solid dan membentuk agen perubahan yang berkualitas.
Memberikan suatu perhatian terhadap perkembangan pemuda.
MISI
1. Menghilangkan sifat individualisme dengan menanamkan nilai-nilai solidaritas melalui komunikasi yang intensif.
2. Menciptakan generasi yang cerdas melalui forum diskusi
3. Berani menggali potensi diri sehingga mampu memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide baru.
4. Sosialisasi dengan membuat wacana tertulis maupun tidak tertulis.
Langkah awal ini kami harapkan mendapat dukungan penuh terutama dari pemerintah kota Cirebon, semoga SOLIDARITAS akan memberikan manfaat yang positif bagi semua !!!
Minggu, 17 April 2011
Aku Belum Kibarkan Bendera Putih
Oleh : Bakhrul Amal Maksum
Saya terus mencoba untuk meninggalkan segala kehidupan yang menuntutku bermateri. Dunia kebahagian yang sesaat sekarang ini laksana saya tinggalkan, karena dunia yang seperti ikatan setan ini tidak memberikan sesuatu hiburan dan kepuasan kepada saya, karena saya tidak memiliki banyak uang untuk itu.
Saya berusaha meninggalkan dunia yang material ini, dan saya masuk di dalam "dunia yang penuh dengan pemikiran". Dunianya alam kehidupan, dunia khayalan, dunia pikiran. Dan saya katakan, bahwa di dalam "world of mind" itu, di situ saya berjumpa dengan begitu banyaknya orang-orang besar dari segala suku, bangsa dan negara. Di dalam "dunia berpikir" itu saya berjumpa dengan nabi-nabi besar﹑ di dalam "world of mind" itu saya berjumpa dengan sufi-sufi dan ahli falsafah, ahli falsafah besar. Di dalam "world of mind" itu saya berjumpa dengan pemimpin-pemimpin bangsa yang besar, dan di dalam "world of mind" itu saya bertemu pejuang-pejuang kemerdekaan yang berkaliber besar.
Abah Maksumlah pahlawanku selama ini, Abah Maksum adalah tokoh favoritku selama ini. Aku sesungguhnya adalah muridnya. Entah secara sadar ataupun tidak dia telah menggemblengku. Aku duduk di pangkuanya lalu dia berikan semua buku-bukunya kepadaku. Dia memberikan segala sesuatu yang sangat berharga dalam hidupnya kepadaku. Jujur memang dia tidak pernah bisa memberikan secara langsung kehangatan cintanya dari pribadinya ke pribadiku. Karena sepertinya tak seorangpun yang mampu mencintaiku seperti apa yang aku idamkan, tetapi caranya sungguh telah berpengaruh besar dan merubahku. Membuatku pergi dari segala apa yang orang eropa bilang "dunia pemikiran". Buku-buku menjadi temanku saat ini. Didunia yang penuh kerohanian dan kekal ini aku mencoba mencari kesenanganku. Kupergunakan waktuku untuk membaca, aku mencari ilmu pengetahuan di samping pelajaran di sekolahku.
Saya terus mencoba untuk meninggalkan segala kehidupan yang menuntutku bermateri. Dunia kebahagian yang sesaat sekarang ini laksana saya tinggalkan, karena dunia yang seperti ikatan setan ini tidak memberikan sesuatu hiburan dan kepuasan kepada saya, karena saya tidak memiliki banyak uang untuk itu.
Saya berusaha meninggalkan dunia yang material ini, dan saya masuk di dalam "dunia yang penuh dengan pemikiran". Dunianya alam kehidupan, dunia khayalan, dunia pikiran. Dan saya katakan, bahwa di dalam "world of mind" itu, di situ saya berjumpa dengan begitu banyaknya orang-orang besar dari segala suku, bangsa dan negara. Di dalam "dunia berpikir" itu saya berjumpa dengan nabi-nabi besar﹑ di dalam "world of mind" itu saya berjumpa dengan sufi-sufi dan ahli falsafah, ahli falsafah besar. Di dalam "world of mind" itu saya berjumpa dengan pemimpin-pemimpin bangsa yang besar, dan di dalam "world of mind" itu saya bertemu pejuang-pejuang kemerdekaan yang berkaliber besar.
Abah Maksumlah pahlawanku selama ini, Abah Maksum adalah tokoh favoritku selama ini. Aku sesungguhnya adalah muridnya. Entah secara sadar ataupun tidak dia telah menggemblengku. Aku duduk di pangkuanya lalu dia berikan semua buku-bukunya kepadaku. Dia memberikan segala sesuatu yang sangat berharga dalam hidupnya kepadaku. Jujur memang dia tidak pernah bisa memberikan secara langsung kehangatan cintanya dari pribadinya ke pribadiku. Karena sepertinya tak seorangpun yang mampu mencintaiku seperti apa yang aku idamkan, tetapi caranya sungguh telah berpengaruh besar dan merubahku. Membuatku pergi dari segala apa yang orang eropa bilang "dunia pemikiran". Buku-buku menjadi temanku saat ini. Didunia yang penuh kerohanian dan kekal ini aku mencoba mencari kesenanganku. Kupergunakan waktuku untuk membaca, aku mencari ilmu pengetahuan di samping pelajaran di sekolahku.
Aku
Oleh : Bakhrul Amal Maksum
Aku adalah aku dengan segala kelemahanku.
Aku adalah aku dengan segala kekuranganku.
Aku adalah aku yang selalu merasa hebat akan diriku.
Aku bukan sesuatu yang sempurna.
Aku bukan sesuatu yang hina.
Aku hanya mencoba mencari jati diriku dengan caraku.
Tetapi mengapa aku terkadang mengeluh dengan penilaian mereka terhadapku ???
Bukankah aku memang begitu.
Tetapi mengapa aku tidak terima ketika aku dipojokan ?
Bukankah aku yang membuat mereka begitu.
Sekalipun itu semua hanya sepenggal kisah masa laluku.
Aku harus ikhlas atas apa yang mereka juluki terhadapku.
Karena aku laki-laki yang berani untuk mengakui.
Aku salah dan tidak sempurna.
Lalu apa ???
Aku tidak bisa diam dan larut dalam julukanku.
Aku harus bangkit dan melakukan yang terbaik.
Semua yang menjatuhkanku sudah kulalui.
Dan saat ini tuhan.
Aku hanya ingin hidup seperti cahaya.
Aku hanya ingin hidup seperti bunga.
Aku hanya ingin kembali seperti aku.
Biarlah penilaian itu sebagai bahan intropeksiku ketika aku lari dari jalurku.
Aku adalah aku dengan segala kelemahanku.
Aku adalah aku dengan segala kekuranganku.
Aku adalah aku yang selalu merasa hebat akan diriku.
Aku bukan sesuatu yang sempurna.
Aku bukan sesuatu yang hina.
Aku hanya mencoba mencari jati diriku dengan caraku.
Tetapi mengapa aku terkadang mengeluh dengan penilaian mereka terhadapku ???
Bukankah aku memang begitu.
Tetapi mengapa aku tidak terima ketika aku dipojokan ?
Bukankah aku yang membuat mereka begitu.
Sekalipun itu semua hanya sepenggal kisah masa laluku.
Aku harus ikhlas atas apa yang mereka juluki terhadapku.
Karena aku laki-laki yang berani untuk mengakui.
Aku salah dan tidak sempurna.
Lalu apa ???
Aku tidak bisa diam dan larut dalam julukanku.
Aku harus bangkit dan melakukan yang terbaik.
Semua yang menjatuhkanku sudah kulalui.
Dan saat ini tuhan.
Aku hanya ingin hidup seperti cahaya.
Aku hanya ingin hidup seperti bunga.
Aku hanya ingin kembali seperti aku.
Biarlah penilaian itu sebagai bahan intropeksiku ketika aku lari dari jalurku.
Diantara Perjuangan Yang Masih Tersisa
Oleh: Bakhrul Amal Maksum
Dini hari itu aku tidur dari tidur dan mencari apa yang hilang dari jiwaku, aku berdiri dan bangkit laksana seorang petarung yang siap menghadapi apapun yang ada di hadapanya. Aku berjalan melangkah tertatih membuka pintu yang terasa berat untuk mecari setetes kesegaran yang mungkin bisa membasahi tenggorokanku ini. Apa yang aku rasakan mungkin juga di lakukan beberapa manusia lain di luar sana. Sikapku ini sepertinya mengundang tanya apa yang sebenarnya hendak aku cari dengan melakukan hal seperti seekor tikus yang bangun lalu mencari sesuatu di saat semua lelap.
Kemudian aku berjalan perlahan menuju tempat dimana aku menemukan air untuk membasuh wajah hingga kakiku. Sebelum akhirnya kembali menuju ruangan yang cukup untuk membca, menaruh beberapa buku dan pakaian serta tentunya merebahkan badanku ketika aku lelah. Mungkin tempat ini telalu indah bagi mereka yang sama sekali tidak memiliki tempat ber istirahat dan harus tidur dengan kebisingan. Lalu di dalam tempat itu aku bentangkan permadani kecil untuk melakukan gerakan yang berulang dan terjaga menunggu pagi yang enggan kembali.
Aku terus begitu hingga entah kapan malam akan berhenti tetapi aku akan terus memahami walau harus berdarah agar dzat itu mengerti aku bernafas untuknya. Lalu aku duduk sembari mengangkat sembari mengangkat kepalaku ke atas langit lalu menudukanya lagi. Ada setes air mengalir dari bulatan yang indah ketika aku menundukan kembali wajahku. Apa yang sebenarnya aku pikirkan ketika aku mengangkat bagian bagian tertinggi tubuhku hingga air itu bisa mengaliri separuh rupaku ketika aku menundukan kembali pusat pikiranku.

Disaat ku angkat wajahku aku berpikir bahwa apa yang aku lakukan selama ini tidak lebih dari apa yang di lakukan seekor keledai yang bertindak tanpa berpikir. Seperti serigala yang kejam yang tidak mau memikirkan apa yang terjadi di sekitarnya. Seperti se ekor kura-kura yang berada di antara kuda-kuda yang terus berpacu. Aku teramat lemah, aku terlalu bodoh dan sombong, aku terlalu memikirkan diriku dan akhirnya justru akulah yang tertinggal. Aku lebarkan tanganku, ku ucap beribu sumpah serapahku yang tidak hanya saat ini aku ucapkan. Aku memujinya, memberikan penghormatan tertinggku kepadanya, meneteskan air mata di hadapanya ketika aku sadar ia masih sanggup tersenyum dan memberiku nyawa di saat aku merasa hidupku tinggal badan tanpa jiwa yang membuatku seharusnya tak lagi pantas meminta padanya.
Tidak ada harapan yang lebih aku inginkan selain semangat darinya yang mampu membangkitkan raga yang telah hampir mati ini. Karena hanya itu yang terasa sanggup menyempurnakan lukisan keledai yang bersikap seperti serigala dan kura-kura tidak bisa berlari seperti kuda. Hatiku akan terus selalu meninggikanmu agar engkau mampu mengeluarkan keindahan buatku menyempurnakan semua yang terbaik dan terlewati dan semua yang hendak terhenti tanpa ku akhiri. Agar selesai sudah dan semua pun dapat berlalu indah dengan akhirnya aku tau kau memaafkanku dan menempatkanku di singgasana terindah.
Dini hari itu aku tidur dari tidur dan mencari apa yang hilang dari jiwaku, aku berdiri dan bangkit laksana seorang petarung yang siap menghadapi apapun yang ada di hadapanya. Aku berjalan melangkah tertatih membuka pintu yang terasa berat untuk mecari setetes kesegaran yang mungkin bisa membasahi tenggorokanku ini. Apa yang aku rasakan mungkin juga di lakukan beberapa manusia lain di luar sana. Sikapku ini sepertinya mengundang tanya apa yang sebenarnya hendak aku cari dengan melakukan hal seperti seekor tikus yang bangun lalu mencari sesuatu di saat semua lelap.
Kemudian aku berjalan perlahan menuju tempat dimana aku menemukan air untuk membasuh wajah hingga kakiku. Sebelum akhirnya kembali menuju ruangan yang cukup untuk membca, menaruh beberapa buku dan pakaian serta tentunya merebahkan badanku ketika aku lelah. Mungkin tempat ini telalu indah bagi mereka yang sama sekali tidak memiliki tempat ber istirahat dan harus tidur dengan kebisingan. Lalu di dalam tempat itu aku bentangkan permadani kecil untuk melakukan gerakan yang berulang dan terjaga menunggu pagi yang enggan kembali.
Aku terus begitu hingga entah kapan malam akan berhenti tetapi aku akan terus memahami walau harus berdarah agar dzat itu mengerti aku bernafas untuknya. Lalu aku duduk sembari mengangkat sembari mengangkat kepalaku ke atas langit lalu menudukanya lagi. Ada setes air mengalir dari bulatan yang indah ketika aku menundukan kembali wajahku. Apa yang sebenarnya aku pikirkan ketika aku mengangkat bagian bagian tertinggi tubuhku hingga air itu bisa mengaliri separuh rupaku ketika aku menundukan kembali pusat pikiranku.

Disaat ku angkat wajahku aku berpikir bahwa apa yang aku lakukan selama ini tidak lebih dari apa yang di lakukan seekor keledai yang bertindak tanpa berpikir. Seperti serigala yang kejam yang tidak mau memikirkan apa yang terjadi di sekitarnya. Seperti se ekor kura-kura yang berada di antara kuda-kuda yang terus berpacu. Aku teramat lemah, aku terlalu bodoh dan sombong, aku terlalu memikirkan diriku dan akhirnya justru akulah yang tertinggal. Aku lebarkan tanganku, ku ucap beribu sumpah serapahku yang tidak hanya saat ini aku ucapkan. Aku memujinya, memberikan penghormatan tertinggku kepadanya, meneteskan air mata di hadapanya ketika aku sadar ia masih sanggup tersenyum dan memberiku nyawa di saat aku merasa hidupku tinggal badan tanpa jiwa yang membuatku seharusnya tak lagi pantas meminta padanya.
Tidak ada harapan yang lebih aku inginkan selain semangat darinya yang mampu membangkitkan raga yang telah hampir mati ini. Karena hanya itu yang terasa sanggup menyempurnakan lukisan keledai yang bersikap seperti serigala dan kura-kura tidak bisa berlari seperti kuda. Hatiku akan terus selalu meninggikanmu agar engkau mampu mengeluarkan keindahan buatku menyempurnakan semua yang terbaik dan terlewati dan semua yang hendak terhenti tanpa ku akhiri. Agar selesai sudah dan semua pun dapat berlalu indah dengan akhirnya aku tau kau memaafkanku dan menempatkanku di singgasana terindah.
Menurut Pandangan Saya

Oleh : Bakhrul Amal Maksum
Dalam masa modern saat ini kita sedikit di bingungkan oleh sekelompok manusia yang mengaku khalifah Tuhan dengan segala argumentasi pembenarnya. Yang membuat kita kadang-kadang ragu untuk melakukan sesuatu bahkan kebaikan sekalipun. Disini saya tidak akan menyebut golongan, organisasi atau perkumulan apapun. Saya tidak sedang berada di pihak manapun, saya tidak membenarkan golongan manapun, disini saya hanyalah ingin menjelaskan bahwa inilah islam menurut pendapat saya. Islam yang progresif dan memisahkan diri dari pandangan yang terkesan konservatif.
Jika kita perhatikan akhir-akhir ini ada dua kata yang memang sudah tidak asing lagi di sekitar kita semenjak kehadiran manusia-manusia islam konservatif ini yaitu Haram dan Kafir. Mereka selalu memandang bahwa sesuatu yang baru itu di anggap sebagai ancaman yang nantinya akan melunturkan islam, lalu kita seakan di ajak untuk kembali merasakan zaman dimana islam belum menjadi agama yang besar, islam masih menjadi minoritas dan di ancam dimana-mana. Kita seakan di haruskan memegang senjata dan berperang ketika sedikit saja sorban terinjak, kita di wajibkan membunuh ketika speaker pengeras mati. Lalu kita seakan dipagari dengan segala dalih kebenaran, kita dicecoki dengan cara kunonya, mereka memaksa kita untuk hidup seperti jaman dulu.
Apakah mereka lupa atau tidak ingat bahwa di dalam masalah dunia, di dalam urusan statesmanship, kita di perbolehkan berqiyas, boleh membuang cara-cara terdahulu, boleh menggunakan cara-cara baru. Boleh menaiki pesawat terbang, boleh menonton tv dan mendengarkan acara-acara di radio, asal tidak nyata semua itu di hukum haram atau makruh oleh Allah S.W.T. Tetapi itulah mereka, mereka selalu mencari cari agar argument mereka dapat di terima dan terlihat lebih benar bahkan terkadang mereka berani memalsukan hadist-hadist agar kita mempercayai dan akhirnya mengikuti pemikiran konservatif mereka.
Selain itu mereka mempunyai misi menjadikan sebuah negara yang didasari atas BHineka tunggal ika ini menjadi negara Islam, dimana mereka berkeyakinan bahwa Hukum islam itu adalah yang terbaik. Memang dari sudut akidah, hak orang Islam memang lebih tinggi dari penganut agama lain. Tapi, Indonesia bukan negara Islam. Indonesia ini negara yang berazaskan Demokrasi. Lagi-lagi mereka lupa bahwa nabi sendiri telah menjaizkan urusan dunia menyerahkan kepada kita sendiri perihal urusan dunia, membenarkan segala urusan dunia tentang yang baik dan tidak haram atau makruh. Mengapa kita menjadi royal sekali dengan perkataan “kafir”, kita gemar sekali mencap segala barang yang baru dengan cap “kafir”. Segala pengetahuan yang baru kita langsung katakan kafir, ilmu-ilmu, music-musik yang baru segera di serang dengan kata “kafir”, ya bekerjasama dengan bangsa yang bukan islam pun “kafir”.
Demokrasi itu bukan hanya tak haram, tapi wajib dalam Islam. Menegakkan demokrasi itu salah satu prinsip Islam, yakni syuro dan Demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara tenpa mebedakan latar belakang ras, suku agama dan asal muasal, di muka-undang-undang. dalam hal ini saya tidak merasa khawatir dengan dominasi minoritas. Itu lahir karena kita yang sering merasa minder. Umat Islam mungkin karena faktor masa lalu sering dihantui rasa kekalahan dan kelemahan.
Terlepas dari masalah dasar dan ideologi negara, jika kita perhatikan mereka lebih senang mencari hadist atau ayat yang cenderung membuat permusuhan dan perpecahan dengan akhir dimana mereka yang paling benar. Mereka lebih senang mencari ayat permusuhan daripada ayat-ayat yang menjelaskan tentang ilmu pengetahuan alam. Mereka yang mengaku islamnya hebat itu perlu di pertanyakan mengapa mereka berlaku seperti itu. Mereka seakan sulit menerima pengetahuan alam karena mereka berpikir ilmu itu merusak, ilmu alam itu ajaran barat, ilmu alam itu “haram” karena berasal dari orang “kafir”.
Dari situ munculah pertanyaan dalam benak saya Bagaimana orang bisa betul-betul mengerti firman Tuhan bahwa di jelaskan proses terjadinya bumi, proses kelahiran, bahwa manusia yang lahir berpasang-pasangan, tentang kesehatan, kalau tak mengetahui biologi, tak mengetahui electron, tak mengetahui tentang positif - negative, tak mengetahui aksi dan reaksi dan astronomy. Bagaimana mereka bisa tahu tentang kisah bangsa-bangsa terdahulu jika tidak sedikit mengenal history dan archeology ?
Semoga mereka segera dibukakan hatinya dan dapat memahami islam yang sesungguhnya dengan keyakinan hati dan pikiran. Karena jika hati mereka yakin bahwa mereka benar-benar mencintai tuhanya mereke tidak mungkin menyakiti ciptaan tuhanya dan jika pikiran mereka terbuka maka pengetahuan alam dan kehidupan itu jelaslah penting. Islam itu agama damai dan progresif dapat di terima dimana saja dalam kondisi apapun. Dan yang harus mengerti adalah Islam itu bukan hanya sekedar rahmatan lill muslimin tetapi islam itu Islam rahmattan lill alamin.
Jumat, 04 Februari 2011
...........
Pentingnya menyatukan aksi dan teori dalam menuju revolusi bangsa saat ini menjadi cara yang mulai trend dilakukan oleh beberapa bangsa di dunia ini. Telah banyak terjadi dengan menyatukan satu kata ini tetapi bukan hanya satu tetapi banyak sekali elemen yang di butuhkan hingga dan berhasil. Memang terasa sulit dan mungkin tidak mudah untuk mewujudkan itu karena banyaknya hambatan dan halangan dari masalah politik, sosial, pendidikan serta ekonomi. Merujuk pada kenyataan untuk keadaan yang banyak terjadi saat ini mungkin inilah cara yang terbaik yang harus kita coba dan lakukan.
Tetapi dalam proses keseluruhan kesatuan teori dan aksi yang dinamis, teori kadang ada di depan aksi dan sewaktu-waktu aksi tampil di depan teori. Bagaimanapun, pada setiap titik keharusan perjuangan mendesak para aktivis untuk memantapkan kesatuan ini pada tingkat yang lebih tinggi.Untuk memahami proses yang dinamis ini kita harus menyadari bahwa mempertentangkan aksi langsung dengan studi yang mendalam itu sepenuhnya keliru. Saya tersentak ketika mengikuti Seminar Sarjana Sosialis dan pertemuan lainnya yang saya ikuti di Jateng selama dua minggu terakhir, melihat bagaimana pemisahan teori dan praktek terus dipertahankan. Saya seperti sedang mengikuti perdebatan di antara orang-orang tuli, di mana sebagian pengunjung mengatakan, "yang penting aksi! Tidak perlu yang lain, yang penting aksi!" sementara di pihak lain ada yang mengatakan, "Tidak, sebelum bisa aksi, kita harus tahu apa yang dikerjakan. Duduk, belajar, dan tulis buku."
Jawaban yang jelas dari pengalaman sejarah gerakan revolusioner, bukan hanya dari periode Marxis tapi bahkan dari periode pra-Marxis, adalah kenyataan bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan . Aksi tanpa teori tidak akan efisien atau tidak akan berhasil melakukan perubahan yang mendasar, atau seperti saya katakan sebelumnya, kita tidak dapat membebaskan manusia tanpa sadar. Di pihak lain, teori tanpa aksi tidak akan mendapat watak ilmiah yang sejati karena tidak ada jalan lain untuk menguji teori kecuali melalui aksi.
Setiap bentuk teori yang tidak diuji melalui aksi bukan teori yang sahih, dan dengan sendirinya menjadi teori yang tidak berguna dari sudut pandang pembebasan manusia. Hanya melalui usaha terus menerus memajukan keduanya pada saat bersamaan, tanpa pemisahan kerja, maka kesatuan teori dan aksi dapat dimantapkan, sehingga gerakan revolusioner tersebut, apapun asal usul maupun tujuan sosialnya, dapat mencapai hasilnya. Dalam hubungannya dengan pemisahan kerja, ada satu hal lain yang membuat saya tersentak, dan benar-benar menyentak karena diajukan dalam satu pertemuan orang-orang sosialis. Pemisahan teori dan aksi yang sudah begitu buruk, kini diberi satu dimensi baru dalam gerakan sosialis ketika dikatakan: di satu pihak ada para aktivis, orang-orang awam yang kerja kasar. Di pihak lain adalah elit yang kerjanya berpikir. Jika elit ini terlibat dalam aksi demonstrasi, maka mereka tidak akan punya waktu berpikir atau menulis buku, dan dengan begitu maka ada elemen berharga dalam perjuangan yang akan hilang.
Saya katakan bahwa setiap pernyataan yang menyebut adanya pemisahan kerja manual dan kerja pikiran di dalam gerakan revolusioner, yang memisahkan barisan aksi yang kerja kasar dan elit yang kerja pikiran, secara mendasar bukan pernyataan sosialis. Pernyataan itu bertentangan dengan salah satu tujuan utama dari gerakan sosialis, yang ingin mencapai penghapusan pemisahan kerja manual dan intelektual bukan hanya dalam organisasi tapi, lebih penting lagi, dalam masyarakat secara keseluruhan. Orang-orang sosialis revolusioner pada 50 atau 100 tahun yang lalu belum dapat melihat hal ini dengan jelas, seperti kita sekarang ini, saat sudah ada kemungkinan obyektif untuk mencapai tujuan itu. Kita sudah memasuki satu proses teknologi dan pendidikan yang memungkinkan tercapainya hal itu. Salah satu pelajaran berharga yang harus kita ambil dari kemunduran Revolusi Rusia, adalah jika pemisahan antara kerja manual dan kerja intelektual dipertahankan pada masyarakat yang sedang dalam transisi dari kapitalisme menuju sosialisme dalam bentuk lembaga, maka hasilnya pasti meningkatkan birokrasi dan menciptakan ketimpangan baru dan bentuk-bentuk penindasan manusia yang tidak sesuai dengan kemakmuran sosialis.
Jadi kita harus mengikuti cara-cara yang telah dilakukan pada masa terdahulu dengan menghapus sebisa mungkin setiap gagasan tentang pemisahan kerja manual dan kerja pikiran dalam gerakan revolusioner. Kita harus bertahan bahwa tidak akan ada teoretisi yang baik jika tidak terlibat dalam aksi, dan tidak akan ada aktivis yang baik jika tidak dapat menerima, memperkuat dan memajukan teori.
Kita ambil contoh dulu gerakan mahasiswa Eropa telah mencoba mencapai hal seperti ini sampai tingkat tertentu di Jerman, Prancis dan Italia. Di sana muncul pemimpin-pemimpin mahasiswa agitator yang juga dapat, jika diperlukan, membangun barikade dan bertempur mempertahankannya, dan pada saat yang dapat menulis artikel bahkan buku teoretis dan berdiskusi dengan sosiolog terkemuka, ahli politik dan ekonomi dan mengalahkan mereka dalam bidang ilmu mereka sendiri. Hal ini makin memperkuat keyakinan bukan hanya tentang masa depan gerakan mahasiswa tapi juga tentang masa ketika orang-orang ini sudah berhenti menjadi mahasiswa, dan harus berjuang di bidang lain.
Perlunya Organisasi Revolusioner
Sekarang saya ingin berbicara tentang aspek lain dari kesatuan teori dan aksi yang sudah menjadi perdebatan dalam gerakan mahasiswa contohnya Eropa dan Amerika Utara. Saya secara pribadi yakin bahwa tanpa organisasi yang revolusioner, bukan suatu formasi yang longgar tapi sebuah organisasi yang serius dan permanen sifatnya, maka kesatuan teori dan praktek tidak akan bertahan lama.
Ada dua alasan. Yang pertama berhubungan dengan asas dari mahasiswa sendiri. Status kemahasiswaan, hanya berlaku untuk jangka waktu yang singkat, tidak seperti buruh. Ia bisa menetap di universitas selama empat, lima, enam tahun, dan bahkan tujuh tahun tidak ada yang dapat memperkirakan apa yang terjadi setelah ia meninggalkan universitas. Pada tulisan ini saya sekaligus ingin menjawab salah satu argumen demagogis yang telah digunakan sejumlah pemimpin partai-partai komunis yang menentang perlawanan mahasiswa. Dengan nada sinis mereka mengatakan: "Siapa mahasiswa-mahasiswa itu? Hari ini mereka berontak, besok mereka akan menjadi bos yang menindas kita. Kita tidak perlu memperhitungkan aksi-aksi mereka dengan serius."
Ini adalah argumen yang kurang bijak karena tidak mempertimbangkan transformasi revolusioner dari peranan lulusan universitas sekarang ini. Jika mereka melihat angka-angka statistik, maka mereka akan tahu bahwa hanya sebagian kecil dari lulusan universitas yang bisa menjadi kapitalis atau agen-agen langsung dari para kapitalis ini. Apa yang mereka khawatirkan mungkin saja menjadi kenyataan jika jumlah lulusan itu hanya 10.000, 15.000 atau 20.000 orang dalam satu tahun. Tapi sekarang ada satu juta, empat juta, lima juta mahasiswa, bahkan sepuluh juta dan tidak mungkin kebanyakan dari mereka akan menjadi kapitalis atau manejer perusahaan karena tidak ada lowongan sebanyak itu untuk mereka.
Argumen demagogis ini ada benarnya. Lingkungan akademis memang memiliki konsekuensi tertentu terhadap tingkat kesadaran sosial dan aktivitas politik seorang mahasiswa. Selama ia tetap di universitas, maka lingkungannya mendukung aktivitas politik. Ketika ia meninggalkan universitas, lingkungan ini tidak ada lagi di sekelilingnya, dan ia makin mudah ditekan oleh ideologi dan kepentingan borjuasi atau borjuasi kecil (petty-bourgeoisie). Ada ancaman bahwa ia akan melibatkan dirinya dalam lingkungan sosial yang baru ini, apapun bentuknya. Ada kemungkinan terjadinya proses mundur ke posisi intelektual reformis atau liberal kiri yang tidak lagi berhubungan dengan aktivitas revolusioner.
Penting untuk mempelajari sejarah organisasi SDS di Jerman, yang dalam hal ini adalah gerakan mahasiswa revolusioner yang paling tua di Eropa. Setelah dikeluarkan dari kalangan Sosial Demokrat Jerman beberapa puluh tahun yang lalu satu generasi mahasiswa SDS yang militan meninggalkan universitas. Setelah beberapa tahun, dengan tidak adanya organisasi revolusioner, kebanyakan orang-orang militan ini, terlepas dari keinginan mereka untuk tetap teguh dan menjadi aktivis sosialis, tidak aktif lagi dalam politik dari sudut pandang revolusioner. Jadi, untuk memelihara kelanjutan aktivitas revolusioner ini, kita harus punya organisasi yang lebih luas jangkauannya dari organisasi mahasiswa biasa, sebuah organisasi di mana mahasiswa dan bukan mahasiswa dapat bekerja sama.Dan ada alasan yang lebih penting lagi, di balik kepentingan kita memiliki satu organisasi partai. Karena tanpa organisasi semacam itu, tidak akan dapat dicapai kesatuan aksi dengan kelas buruh industri, dalam pengertian yang paling umum sekalipun. Sebagai Marxis, saya tetap yakin bahwa tanpa aksi kelas buruh tidak akan mungkin masyarakat borjuis ini ditumbangkan dan itu berarti tidak mungkin juga dibangun masyarakat sosialis.
Di sini sekali lagi kita bisa melihat bagaimana pengalaman gerakan-gerakan mahasiswa, pertama di Jerman, lalu Prancis dan Italia, sudah berhasil mencapai kesimpulan teoretis tersebut dalam praktek. Diskusi yang sama tentang relevan atau tidaknya kelas buruh industri bagi aksi revolusioner dilakukan di masa yang lalu di negara-negara seperti Jerman dan Italia.Masalah ini ditempatkan dalam praktek bukan hanya oleh peristiwa revolusioner selama Mei-Juni 1968 di Prancis, tapi juga oleh aksi bersama mahasiswa di Turin dengan buruh Fiat di Italia. Ini juga diperjelas dengan usaha-usaha sadar dari SDS Jerman untuk melibatkan bagian dari kelas buruh di dalam agitasi mereka di luar universitas menentang perusahaan penerbit Springer dan kampanyenya dalam mencegah diberlakukannya undang-undang darurat yang akan mencegah kebebasan sipil.
Pengalaman seperti ini mengajarkan gerakan mahasiswa di Indonesia bahwa mereka harus menemukan jembatan dengan kelas buruh industri. Masalah ini memiliki sejumlah aspek yang berbeda dengan tingkatan yang berbeda pula. Ada masalah programatik yang tidak dapat saya jabarkan dalam tulisan ini sekarang. Hal yang diungkapkan di sini adalah bagaimana mahasiswa dapat mendekati buruh, bukan sebagai guru, karena buruh tentunya menolak hubungan seperti itu, tapi dengan cara masuk ke dalam lapangan kepentingan yang sama. Terutama diuraikan masalah organisasi partai. Selain pengalaman kalah beberapa kali untuk membangun kolaborasi di tingkat rendahan dalam aksi-aksi langsung antara sejumlah kecil mahasiswa dan sejumlah kecil buruh, setelah tiga sampai delapan bulan, persekutuan itu akan hilang. Bahkan jika kalian memulai lagi dari awal, dan saat keseimbangan sudah tercapai, maka sedikit saja yang tersisa.
Kegunaan organisasi revolusioner yang permanen adalah untuk menyediakan integrasi timbal balik antara mahasiswa dan perjuangan kelas buruh oleh para pelopornya secara terus menerus. Ini bukan sekadar kesinambungan yang sederhana dalam batas waktu tertentu, tapi sebuah kelanjutan ruang antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda yang memiliki tujuan sosialis revolusioner yang sama. Kita harus kritis melihat apakah integrasi seperti ini memang mungkin secara obyektif. Melihat pengalaman yang dulu ada di Prancis, Italia, dan sejumlah negara lainnya, maka dengan mudah kita bisa bilang ya. Dan garis inipun dapat dipertahankan di Amerika Serikat. Dengan alasan-alasan historis yang juga tidak dapat saya uraikan sekarang, sebuah situasi khusus muncul di Amerika Serikat di mana mayoritas kelas buruh, yakni kelas buruh kulit putih, belum menerima gagasan sosialis tentang aksi revolusioner. Ini fakta yang tidak dapat ditandingi.
Tentu saja hal ini dengan cepat dapat berubah. Sejumlah orang berpendapat seperti itu di Prancis, hanya beberapa minggu sebelum tanggal 10 Mei 1968. Namun, bahkan di Amerika Serikat, ada minoritas dalam kelas buruh industri yang penting, yaitu buruh kulit hitam. Tak seorangpun bisa mengatakan bahwa setelah dua tahun terakhir mereka tidak dapat menerima gagasan sosialis atau tidak mampu menjalankan aksi revolusioner. Di sini paling tidak ada kemungkinan langsung terjadinya kesatuan antara teori dan praktek di sebagian kalangan kelas buruh.
Sebagai tambahan, kiranya penting untuk menganalisa kecenderungan sosial dan ekonomi yang dalam jangka panjang akan mengguncang ketidakpedulian politik yang platen dan konservatisme kelas buruh kulit putih. Pelajaran dari Jerman dengan lingkungan yang sangat mirip membuktikan bahwa hal itu mungkin terjadi. Beberapa pengalaman yang lalu di kalangan kelas buruh di Jerman mengendap stabilitas, konservatisme, dan integrasi masyarakat kapitalis yang tidak terguncang, sama seperti Amerika Serikat di mata banyak orang sekarang ini. Hal ini sudah mulai berubah. Kasus ini memperlihatkan bahwa pergeseran kecil di dalam perimbangan kekuatan, yaitu penurunan tingkat ekonomi, dan serangan dari pengusaha terhadap struktur serikat buruh tradisional dan hak-hak dapat menciptakan ketegangan sosial yang mampu mengubah banyak hal.
Tugas saya di sini tidak lebih dari sekedar memberi informasi kepada kalian tentang masalah-masalah perjuangan kelas kalian sementara tugas kalian adalah menyadari bahwa kalian harus bergabung dengan buruh dan belajar dengan baik. Saya hanya akan menunjukkan satu di antara sekian banyak saluran tempat kesadaran sosialis dan aktivitas revolusioner dapat menghubungkan mahasiswa dan buruh, seperti ditunjukkan bukan hanya oleh Eropa Barat tapi juga oleh Jepang. Rangkaian penghubung ini adalah pemuda dari kalangan kelas buruh. Sebagai konsekuensi dari perubahan teknologi selama beberapa tahun terakhir yang mempengaruhi struktur kelas buruh, sistem pendidikan borjuis tidak dapat mempersiapkan buruh-buruh muda, atau sebagian dari buruh muda ini, untuk memainkan peran baru dalam teknologi yang telah berubah bahkan dari sudut pandang para kapitalis sendiri. Amerika Serikat adalah contoh yang jelas tentang kehancuran total dari pendidikan bagi buruh muda berkulit hitam yang tingkat penganggurannya sama tinggi seperti tingkat rata-rata pengangguran seluruh kelas buruh di masa depresi. Kenyataan ini memperlihatkan apa yang tengah terjadi di kalangan pemuda kulit hitam negeri itu. Ini hanyalah ekspresi dari kecenderungan umum yang mendikte kepekaan ekstrem terhadap segala sesuatu yang terjadi di kalangan muda. Kebusukan dan kemacetan sistem sosial sekarang ini jelas menunjukkan ketidakberpihakan para penguasanya kepada kaum muda. Para penguasa
Prancis dulu selama peristiwa Mei tidak membeda-bedakan antara mahasiswa, pegawai dan buruh muda. Mereka
memperlakukan semuanya sebagai musuh.Contoh kongkret dari ini adalah insiden yang dulu terjadi di Flins ketika terjadi demonstrasi besar. Setelah seorang anak sekolah dibunuh oleh polisi muncul kegelisahan besar. Polisi bergerak masuk dan mulai memerika para demonstran, memerika kartu identitas orang-orang yang lewat. Setiap orang yang berusia di bawah 30 tahun ditangkap karena dianggap potensial sebagai pemberontak, sebagai orang yang akan bergerak menghantam polisi.
Jika kalian secara seksama membaca buku-buku sekarang, industri film dan bentuk-bentuk refleksi kenyataan sosial yang lain di dalam suprastruktur budaya selama lima atau sepuluh tahun terakhir, kalian akan lihat bahwa di samping semua pembicaraan yang palsu tentang kenakalan remaja, kaum borjuis telah menggambarkan jenis pemuda yang dihasilkan sistemnya dan juga semangat memberontak dari kaum muda. Ini tidak terbatas bagi mahasiswa atau kelompok minoritas seperti orang kulit hitam di Amerika Serikat. Ini juga berlaku bagi buruh-buruh muda.Kiranya perlu dipelajari apa yang ada lingkungan buruh-buruh muda karena perjuangan memenangkan mereka kepada kesadaran sosialis, kepada gagasan-gagasan revolusi sosialis kelihatannya penting bagi negeri-negeri Barat selama sepuluh sampai limabelas tahun mendatang. Jika kita berhasil mengangkat kaum muda yang terbaik menjadi sosialis revolusioner --saya pikir ini sudah mulai dilakukan di negeri-negeri Asia-- kita bisa yakin tentang kemajuan gerakan kita. Jika kemungkinan ini lepas dan kebanyakan orang muda berpihak ke kalangan ekstrem kanan, maka kita akan kalah dalam perjuangan yang menentukan dan akan masuk ke dalam liang kubur bersama sosialis Eropa dan gerakan revolusioner di tahun 1930-an.
Persatuan teori dan praktek juga berarti bahwa serangkaian gagasan kunci dari gerakan sosialis dan tradisi revolusioner telah ditemukan kembali sekarang. Aku tahu bahwa sebagian orang dalam gerakan mahasiswa di Amerika Serikat ingin menciptakan sesuatu yang sama sekali baru. Aku sepenuh hati setuju dengan setiap usulan yang menginginkan sesuatu yang lebih baik, karena apa yang telah dicapai oleh generasi-generasi sebelumnya juga kurang meyakinkan dari sudut pandang pembangunan masyarakat sosialis. Tapi penting juga aku utarakan peringatan. Jika kalian menyangka sedang menciptakan sesuatu yang baru, yang sebenarnya sedang dilakukan adalah mundur ke masa lalu yang jauh lebih terbelakang dari masa lalu Marxisme.
Semua gagasan baru yang dimajukan dalam gerakan mahasiswa di Indonesia selama tiga puluh atau empat puluh tahun terakhir, dan menjadi populer di kalangan mahasiswa Amerika Serikat, sebenarnya sudah sangat tua umurnya.
Alasannya sangat sederhana. Kecenderungan logis dari evolusi sosial dan kecenderungan kritik sosialis dikembangkan dalam jalur para pemikir besar abad 18 dan 19. Terlepas dari kalian suka atau tidak, hal itu memang benar, dan berlaku bagi ilmu sosial sekaligus ilmu alam yang rangkaian hukumnya diciptakan di masa lalu. Jika kalian ingin mengembangkan kecenderungan baru, kalian harus maju dari landasan yang merupakan hasil terbaik dari generasi-generasi sebelumnya. Keinginan untuk senantiasa menciptakan sesuatu yang baru hanyalah satu aspek awal dari radikalisme mahasiswa. Ketika gerakan sudah berkembang menjadi besar dan bisa memobilisasi massa yang besar maka yang akan terjadi adalah sebaliknya seperti ditunjukkan para sosiologis di Prancis ketika melihat kejadian bulan Mei 1968. Saat itu massa mahasiswa revolusioner yang luas berjuang menemukan kembali tradisi sejarah dan akar-akar historis mereka. Mereka seharusnya sadar bahwa mereka akan lebih kuat jika mengatakan: perjuangan kami adalah perpanjangan dari perjuangan untuk kebebasan yang dimulai 150 tahun lalu, atau bahkan 2.000 tahun lalu ketika budak-budak pertama memberontak terhadap tuannya. Ini akan jauh lebih meyakinkan daripada mengatakan: kami melakukan sesuatu yang sama sekali baru yang terputus dari sejarah dan terisolasi dari keseluruhan masa lalu seakan masa lalu tidak pernah mengajarkan apa-apa kepada kita dan tidak ada yang dapat kita pelajari dari itu.
Masalah ini akhirnya akan membawa aktivis mahasiswa kembali pada beberapa konsep historis dasar dari sosialisme dan Marxisme. Kita telah melihat bagaimana gerakan mahasiswa yang dicontohkan di Prancis, Jerman, Italia dan Inggris kembali kepada gagasan-gagasan revolusi sosialis dan demokrasi buruh. Bagi seseorang seperti saya, sangat menggembirakan melihat bagaimana gerakan revolusioner Prancis mempertahankan hak kebebasan berbicara, dan menghubungkannya dengan tradisi terbaik dari sosialisme. Tulisan aku sekarang ini juga memperbarui kembali tradisi internasionalisme dari sosialisme lama dan Marxisme ketika kalian bilang bahwa perlawanan mahasiswa bersifat mendunia dan bahwa gerakan mahasiswa itu bersifat internasional. Ini adalah internasionalisme yang sama, dengan akar-akar dan tujuan yang sama seperti internasionalisme dari sosialisme, sama seperti internasionalisme dari kelas buruh.
Tetapi dalam proses keseluruhan kesatuan teori dan aksi yang dinamis, teori kadang ada di depan aksi dan sewaktu-waktu aksi tampil di depan teori. Bagaimanapun, pada setiap titik keharusan perjuangan mendesak para aktivis untuk memantapkan kesatuan ini pada tingkat yang lebih tinggi.Untuk memahami proses yang dinamis ini kita harus menyadari bahwa mempertentangkan aksi langsung dengan studi yang mendalam itu sepenuhnya keliru. Saya tersentak ketika mengikuti Seminar Sarjana Sosialis dan pertemuan lainnya yang saya ikuti di Jateng selama dua minggu terakhir, melihat bagaimana pemisahan teori dan praktek terus dipertahankan. Saya seperti sedang mengikuti perdebatan di antara orang-orang tuli, di mana sebagian pengunjung mengatakan, "yang penting aksi! Tidak perlu yang lain, yang penting aksi!" sementara di pihak lain ada yang mengatakan, "Tidak, sebelum bisa aksi, kita harus tahu apa yang dikerjakan. Duduk, belajar, dan tulis buku."
Jawaban yang jelas dari pengalaman sejarah gerakan revolusioner, bukan hanya dari periode Marxis tapi bahkan dari periode pra-Marxis, adalah kenyataan bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan . Aksi tanpa teori tidak akan efisien atau tidak akan berhasil melakukan perubahan yang mendasar, atau seperti saya katakan sebelumnya, kita tidak dapat membebaskan manusia tanpa sadar. Di pihak lain, teori tanpa aksi tidak akan mendapat watak ilmiah yang sejati karena tidak ada jalan lain untuk menguji teori kecuali melalui aksi.
Setiap bentuk teori yang tidak diuji melalui aksi bukan teori yang sahih, dan dengan sendirinya menjadi teori yang tidak berguna dari sudut pandang pembebasan manusia. Hanya melalui usaha terus menerus memajukan keduanya pada saat bersamaan, tanpa pemisahan kerja, maka kesatuan teori dan aksi dapat dimantapkan, sehingga gerakan revolusioner tersebut, apapun asal usul maupun tujuan sosialnya, dapat mencapai hasilnya. Dalam hubungannya dengan pemisahan kerja, ada satu hal lain yang membuat saya tersentak, dan benar-benar menyentak karena diajukan dalam satu pertemuan orang-orang sosialis. Pemisahan teori dan aksi yang sudah begitu buruk, kini diberi satu dimensi baru dalam gerakan sosialis ketika dikatakan: di satu pihak ada para aktivis, orang-orang awam yang kerja kasar. Di pihak lain adalah elit yang kerjanya berpikir. Jika elit ini terlibat dalam aksi demonstrasi, maka mereka tidak akan punya waktu berpikir atau menulis buku, dan dengan begitu maka ada elemen berharga dalam perjuangan yang akan hilang.
Saya katakan bahwa setiap pernyataan yang menyebut adanya pemisahan kerja manual dan kerja pikiran di dalam gerakan revolusioner, yang memisahkan barisan aksi yang kerja kasar dan elit yang kerja pikiran, secara mendasar bukan pernyataan sosialis. Pernyataan itu bertentangan dengan salah satu tujuan utama dari gerakan sosialis, yang ingin mencapai penghapusan pemisahan kerja manual dan intelektual bukan hanya dalam organisasi tapi, lebih penting lagi, dalam masyarakat secara keseluruhan. Orang-orang sosialis revolusioner pada 50 atau 100 tahun yang lalu belum dapat melihat hal ini dengan jelas, seperti kita sekarang ini, saat sudah ada kemungkinan obyektif untuk mencapai tujuan itu. Kita sudah memasuki satu proses teknologi dan pendidikan yang memungkinkan tercapainya hal itu. Salah satu pelajaran berharga yang harus kita ambil dari kemunduran Revolusi Rusia, adalah jika pemisahan antara kerja manual dan kerja intelektual dipertahankan pada masyarakat yang sedang dalam transisi dari kapitalisme menuju sosialisme dalam bentuk lembaga, maka hasilnya pasti meningkatkan birokrasi dan menciptakan ketimpangan baru dan bentuk-bentuk penindasan manusia yang tidak sesuai dengan kemakmuran sosialis.
Jadi kita harus mengikuti cara-cara yang telah dilakukan pada masa terdahulu dengan menghapus sebisa mungkin setiap gagasan tentang pemisahan kerja manual dan kerja pikiran dalam gerakan revolusioner. Kita harus bertahan bahwa tidak akan ada teoretisi yang baik jika tidak terlibat dalam aksi, dan tidak akan ada aktivis yang baik jika tidak dapat menerima, memperkuat dan memajukan teori.
Kita ambil contoh dulu gerakan mahasiswa Eropa telah mencoba mencapai hal seperti ini sampai tingkat tertentu di Jerman, Prancis dan Italia. Di sana muncul pemimpin-pemimpin mahasiswa agitator yang juga dapat, jika diperlukan, membangun barikade dan bertempur mempertahankannya, dan pada saat yang dapat menulis artikel bahkan buku teoretis dan berdiskusi dengan sosiolog terkemuka, ahli politik dan ekonomi dan mengalahkan mereka dalam bidang ilmu mereka sendiri. Hal ini makin memperkuat keyakinan bukan hanya tentang masa depan gerakan mahasiswa tapi juga tentang masa ketika orang-orang ini sudah berhenti menjadi mahasiswa, dan harus berjuang di bidang lain.
Perlunya Organisasi Revolusioner
Sekarang saya ingin berbicara tentang aspek lain dari kesatuan teori dan aksi yang sudah menjadi perdebatan dalam gerakan mahasiswa contohnya Eropa dan Amerika Utara. Saya secara pribadi yakin bahwa tanpa organisasi yang revolusioner, bukan suatu formasi yang longgar tapi sebuah organisasi yang serius dan permanen sifatnya, maka kesatuan teori dan praktek tidak akan bertahan lama.
Ada dua alasan. Yang pertama berhubungan dengan asas dari mahasiswa sendiri. Status kemahasiswaan, hanya berlaku untuk jangka waktu yang singkat, tidak seperti buruh. Ia bisa menetap di universitas selama empat, lima, enam tahun, dan bahkan tujuh tahun tidak ada yang dapat memperkirakan apa yang terjadi setelah ia meninggalkan universitas. Pada tulisan ini saya sekaligus ingin menjawab salah satu argumen demagogis yang telah digunakan sejumlah pemimpin partai-partai komunis yang menentang perlawanan mahasiswa. Dengan nada sinis mereka mengatakan: "Siapa mahasiswa-mahasiswa itu? Hari ini mereka berontak, besok mereka akan menjadi bos yang menindas kita. Kita tidak perlu memperhitungkan aksi-aksi mereka dengan serius."
Ini adalah argumen yang kurang bijak karena tidak mempertimbangkan transformasi revolusioner dari peranan lulusan universitas sekarang ini. Jika mereka melihat angka-angka statistik, maka mereka akan tahu bahwa hanya sebagian kecil dari lulusan universitas yang bisa menjadi kapitalis atau agen-agen langsung dari para kapitalis ini. Apa yang mereka khawatirkan mungkin saja menjadi kenyataan jika jumlah lulusan itu hanya 10.000, 15.000 atau 20.000 orang dalam satu tahun. Tapi sekarang ada satu juta, empat juta, lima juta mahasiswa, bahkan sepuluh juta dan tidak mungkin kebanyakan dari mereka akan menjadi kapitalis atau manejer perusahaan karena tidak ada lowongan sebanyak itu untuk mereka.
Argumen demagogis ini ada benarnya. Lingkungan akademis memang memiliki konsekuensi tertentu terhadap tingkat kesadaran sosial dan aktivitas politik seorang mahasiswa. Selama ia tetap di universitas, maka lingkungannya mendukung aktivitas politik. Ketika ia meninggalkan universitas, lingkungan ini tidak ada lagi di sekelilingnya, dan ia makin mudah ditekan oleh ideologi dan kepentingan borjuasi atau borjuasi kecil (petty-bourgeoisie). Ada ancaman bahwa ia akan melibatkan dirinya dalam lingkungan sosial yang baru ini, apapun bentuknya. Ada kemungkinan terjadinya proses mundur ke posisi intelektual reformis atau liberal kiri yang tidak lagi berhubungan dengan aktivitas revolusioner.
Penting untuk mempelajari sejarah organisasi SDS di Jerman, yang dalam hal ini adalah gerakan mahasiswa revolusioner yang paling tua di Eropa. Setelah dikeluarkan dari kalangan Sosial Demokrat Jerman beberapa puluh tahun yang lalu satu generasi mahasiswa SDS yang militan meninggalkan universitas. Setelah beberapa tahun, dengan tidak adanya organisasi revolusioner, kebanyakan orang-orang militan ini, terlepas dari keinginan mereka untuk tetap teguh dan menjadi aktivis sosialis, tidak aktif lagi dalam politik dari sudut pandang revolusioner. Jadi, untuk memelihara kelanjutan aktivitas revolusioner ini, kita harus punya organisasi yang lebih luas jangkauannya dari organisasi mahasiswa biasa, sebuah organisasi di mana mahasiswa dan bukan mahasiswa dapat bekerja sama.Dan ada alasan yang lebih penting lagi, di balik kepentingan kita memiliki satu organisasi partai. Karena tanpa organisasi semacam itu, tidak akan dapat dicapai kesatuan aksi dengan kelas buruh industri, dalam pengertian yang paling umum sekalipun. Sebagai Marxis, saya tetap yakin bahwa tanpa aksi kelas buruh tidak akan mungkin masyarakat borjuis ini ditumbangkan dan itu berarti tidak mungkin juga dibangun masyarakat sosialis.
Di sini sekali lagi kita bisa melihat bagaimana pengalaman gerakan-gerakan mahasiswa, pertama di Jerman, lalu Prancis dan Italia, sudah berhasil mencapai kesimpulan teoretis tersebut dalam praktek. Diskusi yang sama tentang relevan atau tidaknya kelas buruh industri bagi aksi revolusioner dilakukan di masa yang lalu di negara-negara seperti Jerman dan Italia.Masalah ini ditempatkan dalam praktek bukan hanya oleh peristiwa revolusioner selama Mei-Juni 1968 di Prancis, tapi juga oleh aksi bersama mahasiswa di Turin dengan buruh Fiat di Italia. Ini juga diperjelas dengan usaha-usaha sadar dari SDS Jerman untuk melibatkan bagian dari kelas buruh di dalam agitasi mereka di luar universitas menentang perusahaan penerbit Springer dan kampanyenya dalam mencegah diberlakukannya undang-undang darurat yang akan mencegah kebebasan sipil.
Pengalaman seperti ini mengajarkan gerakan mahasiswa di Indonesia bahwa mereka harus menemukan jembatan dengan kelas buruh industri. Masalah ini memiliki sejumlah aspek yang berbeda dengan tingkatan yang berbeda pula. Ada masalah programatik yang tidak dapat saya jabarkan dalam tulisan ini sekarang. Hal yang diungkapkan di sini adalah bagaimana mahasiswa dapat mendekati buruh, bukan sebagai guru, karena buruh tentunya menolak hubungan seperti itu, tapi dengan cara masuk ke dalam lapangan kepentingan yang sama. Terutama diuraikan masalah organisasi partai. Selain pengalaman kalah beberapa kali untuk membangun kolaborasi di tingkat rendahan dalam aksi-aksi langsung antara sejumlah kecil mahasiswa dan sejumlah kecil buruh, setelah tiga sampai delapan bulan, persekutuan itu akan hilang. Bahkan jika kalian memulai lagi dari awal, dan saat keseimbangan sudah tercapai, maka sedikit saja yang tersisa.
Kegunaan organisasi revolusioner yang permanen adalah untuk menyediakan integrasi timbal balik antara mahasiswa dan perjuangan kelas buruh oleh para pelopornya secara terus menerus. Ini bukan sekadar kesinambungan yang sederhana dalam batas waktu tertentu, tapi sebuah kelanjutan ruang antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda yang memiliki tujuan sosialis revolusioner yang sama. Kita harus kritis melihat apakah integrasi seperti ini memang mungkin secara obyektif. Melihat pengalaman yang dulu ada di Prancis, Italia, dan sejumlah negara lainnya, maka dengan mudah kita bisa bilang ya. Dan garis inipun dapat dipertahankan di Amerika Serikat. Dengan alasan-alasan historis yang juga tidak dapat saya uraikan sekarang, sebuah situasi khusus muncul di Amerika Serikat di mana mayoritas kelas buruh, yakni kelas buruh kulit putih, belum menerima gagasan sosialis tentang aksi revolusioner. Ini fakta yang tidak dapat ditandingi.
Tentu saja hal ini dengan cepat dapat berubah. Sejumlah orang berpendapat seperti itu di Prancis, hanya beberapa minggu sebelum tanggal 10 Mei 1968. Namun, bahkan di Amerika Serikat, ada minoritas dalam kelas buruh industri yang penting, yaitu buruh kulit hitam. Tak seorangpun bisa mengatakan bahwa setelah dua tahun terakhir mereka tidak dapat menerima gagasan sosialis atau tidak mampu menjalankan aksi revolusioner. Di sini paling tidak ada kemungkinan langsung terjadinya kesatuan antara teori dan praktek di sebagian kalangan kelas buruh.
Sebagai tambahan, kiranya penting untuk menganalisa kecenderungan sosial dan ekonomi yang dalam jangka panjang akan mengguncang ketidakpedulian politik yang platen dan konservatisme kelas buruh kulit putih. Pelajaran dari Jerman dengan lingkungan yang sangat mirip membuktikan bahwa hal itu mungkin terjadi. Beberapa pengalaman yang lalu di kalangan kelas buruh di Jerman mengendap stabilitas, konservatisme, dan integrasi masyarakat kapitalis yang tidak terguncang, sama seperti Amerika Serikat di mata banyak orang sekarang ini. Hal ini sudah mulai berubah. Kasus ini memperlihatkan bahwa pergeseran kecil di dalam perimbangan kekuatan, yaitu penurunan tingkat ekonomi, dan serangan dari pengusaha terhadap struktur serikat buruh tradisional dan hak-hak dapat menciptakan ketegangan sosial yang mampu mengubah banyak hal.
Tugas saya di sini tidak lebih dari sekedar memberi informasi kepada kalian tentang masalah-masalah perjuangan kelas kalian sementara tugas kalian adalah menyadari bahwa kalian harus bergabung dengan buruh dan belajar dengan baik. Saya hanya akan menunjukkan satu di antara sekian banyak saluran tempat kesadaran sosialis dan aktivitas revolusioner dapat menghubungkan mahasiswa dan buruh, seperti ditunjukkan bukan hanya oleh Eropa Barat tapi juga oleh Jepang. Rangkaian penghubung ini adalah pemuda dari kalangan kelas buruh. Sebagai konsekuensi dari perubahan teknologi selama beberapa tahun terakhir yang mempengaruhi struktur kelas buruh, sistem pendidikan borjuis tidak dapat mempersiapkan buruh-buruh muda, atau sebagian dari buruh muda ini, untuk memainkan peran baru dalam teknologi yang telah berubah bahkan dari sudut pandang para kapitalis sendiri. Amerika Serikat adalah contoh yang jelas tentang kehancuran total dari pendidikan bagi buruh muda berkulit hitam yang tingkat penganggurannya sama tinggi seperti tingkat rata-rata pengangguran seluruh kelas buruh di masa depresi. Kenyataan ini memperlihatkan apa yang tengah terjadi di kalangan pemuda kulit hitam negeri itu. Ini hanyalah ekspresi dari kecenderungan umum yang mendikte kepekaan ekstrem terhadap segala sesuatu yang terjadi di kalangan muda. Kebusukan dan kemacetan sistem sosial sekarang ini jelas menunjukkan ketidakberpihakan para penguasanya kepada kaum muda. Para penguasa
Prancis dulu selama peristiwa Mei tidak membeda-bedakan antara mahasiswa, pegawai dan buruh muda. Mereka
memperlakukan semuanya sebagai musuh.Contoh kongkret dari ini adalah insiden yang dulu terjadi di Flins ketika terjadi demonstrasi besar. Setelah seorang anak sekolah dibunuh oleh polisi muncul kegelisahan besar. Polisi bergerak masuk dan mulai memerika para demonstran, memerika kartu identitas orang-orang yang lewat. Setiap orang yang berusia di bawah 30 tahun ditangkap karena dianggap potensial sebagai pemberontak, sebagai orang yang akan bergerak menghantam polisi.
Jika kalian secara seksama membaca buku-buku sekarang, industri film dan bentuk-bentuk refleksi kenyataan sosial yang lain di dalam suprastruktur budaya selama lima atau sepuluh tahun terakhir, kalian akan lihat bahwa di samping semua pembicaraan yang palsu tentang kenakalan remaja, kaum borjuis telah menggambarkan jenis pemuda yang dihasilkan sistemnya dan juga semangat memberontak dari kaum muda. Ini tidak terbatas bagi mahasiswa atau kelompok minoritas seperti orang kulit hitam di Amerika Serikat. Ini juga berlaku bagi buruh-buruh muda.Kiranya perlu dipelajari apa yang ada lingkungan buruh-buruh muda karena perjuangan memenangkan mereka kepada kesadaran sosialis, kepada gagasan-gagasan revolusi sosialis kelihatannya penting bagi negeri-negeri Barat selama sepuluh sampai limabelas tahun mendatang. Jika kita berhasil mengangkat kaum muda yang terbaik menjadi sosialis revolusioner --saya pikir ini sudah mulai dilakukan di negeri-negeri Asia-- kita bisa yakin tentang kemajuan gerakan kita. Jika kemungkinan ini lepas dan kebanyakan orang muda berpihak ke kalangan ekstrem kanan, maka kita akan kalah dalam perjuangan yang menentukan dan akan masuk ke dalam liang kubur bersama sosialis Eropa dan gerakan revolusioner di tahun 1930-an.
Persatuan teori dan praktek juga berarti bahwa serangkaian gagasan kunci dari gerakan sosialis dan tradisi revolusioner telah ditemukan kembali sekarang. Aku tahu bahwa sebagian orang dalam gerakan mahasiswa di Amerika Serikat ingin menciptakan sesuatu yang sama sekali baru. Aku sepenuh hati setuju dengan setiap usulan yang menginginkan sesuatu yang lebih baik, karena apa yang telah dicapai oleh generasi-generasi sebelumnya juga kurang meyakinkan dari sudut pandang pembangunan masyarakat sosialis. Tapi penting juga aku utarakan peringatan. Jika kalian menyangka sedang menciptakan sesuatu yang baru, yang sebenarnya sedang dilakukan adalah mundur ke masa lalu yang jauh lebih terbelakang dari masa lalu Marxisme.
Semua gagasan baru yang dimajukan dalam gerakan mahasiswa di Indonesia selama tiga puluh atau empat puluh tahun terakhir, dan menjadi populer di kalangan mahasiswa Amerika Serikat, sebenarnya sudah sangat tua umurnya.
Alasannya sangat sederhana. Kecenderungan logis dari evolusi sosial dan kecenderungan kritik sosialis dikembangkan dalam jalur para pemikir besar abad 18 dan 19. Terlepas dari kalian suka atau tidak, hal itu memang benar, dan berlaku bagi ilmu sosial sekaligus ilmu alam yang rangkaian hukumnya diciptakan di masa lalu. Jika kalian ingin mengembangkan kecenderungan baru, kalian harus maju dari landasan yang merupakan hasil terbaik dari generasi-generasi sebelumnya. Keinginan untuk senantiasa menciptakan sesuatu yang baru hanyalah satu aspek awal dari radikalisme mahasiswa. Ketika gerakan sudah berkembang menjadi besar dan bisa memobilisasi massa yang besar maka yang akan terjadi adalah sebaliknya seperti ditunjukkan para sosiologis di Prancis ketika melihat kejadian bulan Mei 1968. Saat itu massa mahasiswa revolusioner yang luas berjuang menemukan kembali tradisi sejarah dan akar-akar historis mereka. Mereka seharusnya sadar bahwa mereka akan lebih kuat jika mengatakan: perjuangan kami adalah perpanjangan dari perjuangan untuk kebebasan yang dimulai 150 tahun lalu, atau bahkan 2.000 tahun lalu ketika budak-budak pertama memberontak terhadap tuannya. Ini akan jauh lebih meyakinkan daripada mengatakan: kami melakukan sesuatu yang sama sekali baru yang terputus dari sejarah dan terisolasi dari keseluruhan masa lalu seakan masa lalu tidak pernah mengajarkan apa-apa kepada kita dan tidak ada yang dapat kita pelajari dari itu.
Masalah ini akhirnya akan membawa aktivis mahasiswa kembali pada beberapa konsep historis dasar dari sosialisme dan Marxisme. Kita telah melihat bagaimana gerakan mahasiswa yang dicontohkan di Prancis, Jerman, Italia dan Inggris kembali kepada gagasan-gagasan revolusi sosialis dan demokrasi buruh. Bagi seseorang seperti saya, sangat menggembirakan melihat bagaimana gerakan revolusioner Prancis mempertahankan hak kebebasan berbicara, dan menghubungkannya dengan tradisi terbaik dari sosialisme. Tulisan aku sekarang ini juga memperbarui kembali tradisi internasionalisme dari sosialisme lama dan Marxisme ketika kalian bilang bahwa perlawanan mahasiswa bersifat mendunia dan bahwa gerakan mahasiswa itu bersifat internasional. Ini adalah internasionalisme yang sama, dengan akar-akar dan tujuan yang sama seperti internasionalisme dari sosialisme, sama seperti internasionalisme dari kelas buruh.
Sabtu, 22 Januari 2011
Politik ????
Apa yang terjadi dinegeri ini semuanya karena politik, politik dan politik. Semua berniat menang dengan segala cara tidak mementingkan bagaimana musuhnya itu. Politik itu kejam
Jumat, 17 Desember 2010
PIALA AFF DAN MOMENTUM KEBANGKITAN PEMUDA INDONESIA

Oleh:Bakhrul Amal Mukhtar
Beberapa pekan ini publik Asia Tenggara sedikit terhibur dari sekian banyaknya rutinitas yang sungguh menyita hari-hari keluarga besar Asia Tenggara. Hiburan itu tidak lain dan tidak bukan adalah adanya perhelatan akbar pertandingan sepakbola dua tahunan di Asia Tenggara yang berubah nama piala AFF dari sebelumnya Piala Tiger. Dan yang sungguh menarik perhatian adalah Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara belum pernah sekalipun mencicipi gelar juara dari ajang yang dimulai sejak tahun 1996 ini yang dulu di sebut Piala Tiger.
Tetapi ada satu hal yang manarik di piala AFF tahun ini selain di percayanya Indonesia menjadi tuan rumah adalah hadirnya permainan cantik dari beberapa kemanangan Timnas Indonesia. Terlepas dari dukungan penuh puluhan ribu suporter yang terus menyemangati secara langsung dan terlihat memadati Gelora Bung Karno yang menurut saya menjadi pemandangan yang begitu fantastis. Meski awal ketertarikan saya kepada Timnas baru muncul akhir-akhir ini setelah saya melihat perjalanan awal mereka di piala AFF melawan Malaysia karena sebelumnya saya juga mengikuti perkembangan Timnas. Tetapi ini sungguh membuat saya terkejut dan sontak berkata”amazing” gabungan antara permainan cantik, kekompakan tim serta semangat yang tak kenal lelah sungguh terasa berbeda dari penampilan Indonesia sebelumnya. Selain itu munculnya pemain muda di Timnas Indonesia ini sangat membuat warna baru yang sungguh berbanding terbalik dari Timnas sebelumnya.
Entah berkat ramuan pelatih anyar yang berasala dari Austria yaitu Alferd Riedl ataupun kontribusi pemain naturalisasi yang terlihat begitu memotivasi tetapi yang terpenting bagi saya adalah pemain muda Indonesia yang terbukti tidak kalah jauh dari pemain naturalisasi dan ini terlihat dari kemenangan awal 5 – 1 saat menjamu Malaysia diciptakan dari tiga pemain asli anak bangsa dan dua dari naturalisasi. Kemenangan demi kemenangan diraih diantaranya adalah 6 – 0 melawan Laos, 2 – 1 melawan Thailand dan yang teakhir ini 1 -0 melawan Filipina. Ini semua bisa terjadi karena selain kerjasama dan semangat yang pantang menyerah adalah berkat tekhnik individual mereka yang cukup baik dan itu terlihat dari satu persatu pemain menunjukan skill bermain bola yang sangat cantik dan enak dilihat.
Permainan Indonesia yang cenderung ofensif dibarengi kerjasama tim dan memainkan permainan dengan tempo yang cepat dan indah sungguh sempat membuat saya kaget dengan penampilan timnas saat ini. Beberapa kali saya mengeleng-gelengkan kepala sambil mengeluarkan kata khas orang Cirebon”kirik”. Semangat Timnas Indonesia ini perlu di apresiasi karena menunjukan bahwa kita belum habis, kita masih bisa bangkit dan kita bisa jika bersama terlepas dari pelatih baru dan pemain naturalisasi.
Bayangkan jika semangat dan keyakinan kemampuan bahwa kita bisa ini di tuangkan kepada seluruh pemuda Indonesia, jika kerjasama tanpa mengenal lelah ini dicontoh oleh seluruh pemuda Indonesia, jika semangat nasionalisme ini di taruh di dalam dada seluruh pemuda Indonesia sungguh saya tidak bisa bayangkan betapa hebatnya negeri ini. Dengat semangat timnas yang rata-rata di huni pemain muda ini saya jadi teringat kata-kata Bung Karno dulu “beri saya sepuluh anak muda, maka akan aku kuasai dunia ini”.
Setidaknya saat ini kita bisa melihat lalu berteriak jangankan sepuluh Bung Karno, Sebelas, seratus, seribu, satu juta bahkan seratus juta anak muda bangsa Indonesia akan diberikan demi Indonesia untuk menaklukan dunia ini. Dengan semangat Timnas Indonesia ini semoga menjadi momentum awal bangkitnya pemuda-pemuda harapan bangsa. Ayo semangat pemuda Indonesia, bangkit, bangkit dan bangkit biarkan keringat ini mengucur, biarkan darah ini terus mengalir, biarkan teriakan ini lepas, biarkan inspirasi ini terbang tetap berpegang tangan hargai segala bentuk perbedaan melangkah maju demi Indonesia.
Senin, 29 November 2010
SEDIKIT PELAJARAN TENTANG KEPEMIMPINAN
Oleh : Bakhrul Amal Mukhtar
Mengapa di dunia ini selalu menertawai
Hidupku yang hina ini
Mengapa semua manusia
Menghina pemikiranku
Mencari jalan kebenaran
Sebagai seorang pemikir
Namun semunya itu tiada berarti bagiku
Kuanggap sebagai penguji imanku
Tidaknya tuhan jadi saksi bagiku
Betapa sucinya niatku ini
WALAUPUN HINAAN ITU DITUJUKAN PADA DIRIKU
NAMUN KUSELALU TERSENYUM KARENA CINTAKU SUCI PADAMU
Saya percaya akan adanya tuhan, tetapi saya tidak percaya tuhan itu hanya menciptakan satu golongan saja. Tuhan menciptakan setiap golongan-golongan di bumi ini, dia menciptakan bukan karena maksud tetapi agar kita manusia ini mau belajar dan bisa saling menghargai. Selain itu di setiap golongan dia menciptakan pemimpinya masing-masing, untuk menjadi penyeimbang dan penentu sikap setiap golongan-golongan itu. Tentu untuk menjadi seorang pemimpin dia menyiapkan yang sangat istimewa dengan beberapa sifat-sifatnya. Yang perlu kita perhatikan adalah sifat-sifat kepemimpinan kita, karena pemimpin itu bukan hanya pemimpin golongan saja tetapi pemimpin bagi dirinya sendiri. Orang yang sudah mampu mengendalikan dirinya tentu akan mampu untuk mengendalikan orang lain. Saya coba jabarkan sedikit sifat-sifat kepemimpinan yang saya alami berdasar pengalaman adalah sebagai berikut :
1, Rendah Hati
Ilmu pertama yang kita pelajari adalah kerendahan hati. Artinya adalah tidak pernah sombong dengan apa yang telah kita miliki saat ini, atau apa yang akan kita perjuangkan nanti. Tidak pernah membedakan dari apa yang kita miliki saat ini dengan apa yang dimiliki orang lain. Sekalipun lebih baik dan orang itupun mengakui kelebihan yang ada pada diri kita. Tetaplah bersikap santai dan memandang sama.
Tidak mudah memang menutupi kelebihan yang kita miliki, kadang hati kita terasa ingin sekali mengucapkan atau memberi tahu apa yang menjadi kelebihan yang ada pada diri kita entah itu materi,ilmu dll. Tetapi cobalah untuk santai dan biasa saja karena semua yang kita miliki datangnya dari tuhan mungkin itulah kunci dari rendah hati.
*
Pemimpin yang memimpin dengan kerendahan hati, mulia perjuangannya
2, Kesederhanaan
Mungkin kita melupakan ilmu ini padahal ini adalah penilaian yang justru sangat terlihat yaitu kesederhanaan. Sederhana itu artinya tidak berlebih-lebihan, tidak berlebih-lebihan dalam bersikap, berbahasa, berpakaian dan dalam memandang suatu yang terkadang menurut kita perlu di sakralkan.
Kesederhanaan juga mampu membuat kita untuk ikut merasakan apa yang terkadang orang lain rasakan. Kesederhanaan juga bisa diartikan berada di tengah-tengah atau menjadi jembatan diantara makhluk social lainya.
*
Memimpin dalam kesederhanaan adalah hal biasa namun kaya makna
3, Humanis
Tidak banyak pemimpin di dunia ini yang menerapkan prinsip humanis daripada otoriter dan kekuasaan. Padahal mereka lupa bahwa manusia itu haruslah di sikapi secara manusia terlepas dari perbedaan yang ada saat ini. Untuk menjadi pemimpin yang humanis itu memang sulit dan terkadang terbentur oleh bedanya keyakinan. Padahal disitulah seninya, dimana tingkat kemampuan kita untuk menilai manusia itu secara seutuhnya. Humanisme itu jangan hanya dengan sesame keyakinan atau tujuan tetapi humanism itu harus melintasi agama, etnis, teritorial dan negara. Kita tidak usah takut untuk bicara atau bersahabat karena berbeda keyakinan tetapi yakinlah yang kita lakukan atas dasar prinsip kemanusiaan , bahwa manusia diciptakan untuk saling menghargai dan melindungi satu dengan yang lainnya. Inilah karakter pemimpin Indonesia yang saat ini sangat dibutuhkan, pendekatan secara humanis kepada rakyatnya bukan kekuasaan semata.
*
Yang dipimpin adalah manusia maka selayaknya pemimpin juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan
4, Humoris
Kadangkala kita seagai pemimpin terlalu serius sehingga kita lupa atau bahkan tidak jarang saling menyalahkan, karena terlalu serius dalam menyelesaikan suatu masalah. Padahal untuk menjadi pemimpin kita harus mampu membuat suasana di sekitar itu santai dan tak terlalu terbebani. Salah satunya adalah di selingi dengan bercanda untuk memecah kebuntuan yang membelenggu pikiran kita selama ini. Selain itu untuk memberikan suasana nyaman diantara pimpinan dan para pembantunya. Janganlah terlalu memandang sesuatu serius dan menegangkan suatu permasalahan cobalha bersikap santai dan rileks.
*
Memimpin dengan humoris bagaikan setitik embun di padang gersang

5, Visioner
Seni memimpin salah satunya dalah visioner dan berani melakukan terobosan. Mungkin sebagian orang mengatakan kebijakan dan keputusan yang visionergila”tetapi memang apa yang dilakukan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan sudah perhitungkan untuk jangka panjang, bukan saat itu. Terobosan-terobosan yang tepernting haruslah mengandung nilai kostrukstif, demokrasi, penegakkan hak asasi manusia dan perdamaian. Bukan untuk kepentingan pribadi semata.
*
Pemimpin harus mempunyai visi kedepan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang apa yang dipimpinnya
6, Sabar dan Memaafkan
Sebagai seorang pemimpin kita harus mempunya sifat sabar dan memaafkan. Untuk memiliki sifat ini kita harus memiliki pemikiran yang positif dan menjauhkan pemikiran negatif tanpa dasar dan kebiasaan yang kuat. Dengan dibiasakanya kita berpikir positif kita akan mampu untuk sabar dan mudah untuk memaafkan sesama.
*
Seorang pemimpin harus mempunyai dua hati, yang satunya sabar dan yang satunya lagi memaafkan
7, Komitmen pemberian diri
Kadang kita malas atau menyudahi perjuangan kita ketika menjadi seorang pemimpin dan apa yang kita lakukan tidak dapat di perjuangkan pada saat itu. Kata menyerah inilah yang harus kita hindari dan buang jauh dari pikiran dan hati kita. Tidak sedikit dari kita yang lupa bahwa untuk memperjuangkan apa yang kita perjuangkan tidak harus kita harus selalu berada di atas. Tetapi kita harus yakin bahwa yang kita perjuangkan itu untuk kepentingan bersama dan harus tetap dilakukan meski kita berada di bawah ataupun diatas. Bagaimanapun caranya berusahalah untuk tetap semangat memperjuangkan sesuatu yang menurut kita benar dan berusalah komitmen dengan tujuan kita.
*
Beda pemimpin dan pecundang; Pemimpin sejati total memberi diri sedangkan seorang pecundang hanya tahu menerima hasilnya.
8, “Marketing Leader”
Yang ingin saya jelaskan bukanlah ilmu seorang marketing seperti Aburizal bakrie, tapi dengan humanismenya itu melintasi agama, etnis, teritorial dan negara.semua kalangan. Salah satu caranya adalah dengan menulis, dengan tulisan kita secara tidak langsung kita memasarkan pemikiran kita kepada orang lain, tentunya tulisan kita haruslah yang bermanfaat bagi semua kalangan.
Dan yang terpenting adalah tulisan yang mampu merubah pola pemikiran yang biasa menjadi luar biasa sehingga menarik dan mampu mengundang tanya, keingintahuan yang positif tentunya bukan keingin tahuan yang menimbulkan sesuatu yang negatif.
*
Kepemimpinan pada dasarnya adalah tentang sebuah strategi memimpin
9, Berani dan Kritis
Pemikiran, tindakan dan ucapan kita haruslah sejalan dan tidak ada bedanya. Janganlah kita menjadi pemimpin yang kadang-kadang lain di hati lain di bibir. Kita harus berani mengatakan kata-kata yang kadang tajam dan pedas membuat kuping yang diserang menjadi panas. Tetapi apa yang kita katakan bukan tanpa sebabnya. Kritikan kita harus terbukti dan mempunyai dasar yang jelas. Dalam sikap kritis terkadang kita terhalang dengan betapa kuatnya pondasi musuh yang kita sikapi kritis tetapi selama kita benar, kita tidak perlu takut untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi terus berusaha lakukan dengan cara kita. Dan ini menjadi pelajaran penting untuk calon-calon pemimpin nantinya. Jangan mati konyol, berani mengeluarkan pendapat tetapi tidak punya amunisi dan argument yang kuat ketika diserang balik.
*
Seorang pemimpin layaknya kesatria, berani mengambil keputusan dan siap bertanggungjawab akan keputusannya.
10, Pejuang
Untuk menjadi seorang pejuang di perlukan keikhlasan hati tingkat tinggi, karena tidak jarang pejuang justru harus mengorbankan dirinya demi apa yang diperjuangkan. Dia tidak takut dianggap sebelah mata selama apa yang di perjuangkan itu benar dan perlu di tegakan. Sikap pantang menyerah adalah satu satu yang harus dimiliki oleh seorang pejuang karena perjuang haruslah pantang menyerah demi ditegakanya keadilan. Sebabagi seorang pejuang kita haruslah berjuang dengan berbagai cara. Ucapan, pemikiran, tindakan, tulisan-tulisan, diplomasi dan pendekatan secara manusiawi. Dan perjuangan itu harus ditunjukkan bukan untuk mencari popularitas, tetapi perjuangan karena cinta. Cinta akan Tuhan, cinta akan manusia, cinta akan perdamaian, cinta akan demokrasi dan cinta akan nilai-nilai kebaikan.
*
Pemimpin sejati berjuang dengan ketulusan hatinya
11, Menghargai perbedaan
Seorang pemimpin sejati pasti akan menghargai perbedaan dan senang melihat apa yang di pimpinya dapat hidup hidup bersama tanpa membedakan keyakinan, golonga ataupun kepentingan. Seorang pemimpin sejati pasti selalu berfikir bahwa perbedaan adalah denyut kehidupannya. Itulah sebabnya sebagai seorang pemimpin harus memiliki pandangan yang sama kepada semua manusia tanpa membedan keyakinan, suku, golongan ataupun kepentingan. Yang dia pikirkan adalah kebersamaan dan saling menghargai antar sesama jadi jangan heran jika kita menjadi pemimpin yang menghargai perbedaan ketika kita nanti meninggal, kita akan ditangisi banyak orang, bukan hanya dari kalangan kita. Karena kita sangat menghargai perbedaan, maka kita diterima oleh golongan, suku dan agama apapun. Dan yang terpenting sebagai seorang pemimpin kita harus memiliki pribadi yang sangat menghargai pluralisme dan kesatuan bangsa.
*
Jika pemimpin ingin dihargai, maka ia terlebih dahulu belajar menghargai
Mengapa di dunia ini selalu menertawai
Hidupku yang hina ini
Mengapa semua manusia
Menghina pemikiranku
Mencari jalan kebenaran
Sebagai seorang pemikir
Namun semunya itu tiada berarti bagiku
Kuanggap sebagai penguji imanku
Tidaknya tuhan jadi saksi bagiku
Betapa sucinya niatku ini
WALAUPUN HINAAN ITU DITUJUKAN PADA DIRIKU
NAMUN KUSELALU TERSENYUM KARENA CINTAKU SUCI PADAMU
Saya percaya akan adanya tuhan, tetapi saya tidak percaya tuhan itu hanya menciptakan satu golongan saja. Tuhan menciptakan setiap golongan-golongan di bumi ini, dia menciptakan bukan karena maksud tetapi agar kita manusia ini mau belajar dan bisa saling menghargai. Selain itu di setiap golongan dia menciptakan pemimpinya masing-masing, untuk menjadi penyeimbang dan penentu sikap setiap golongan-golongan itu. Tentu untuk menjadi seorang pemimpin dia menyiapkan yang sangat istimewa dengan beberapa sifat-sifatnya. Yang perlu kita perhatikan adalah sifat-sifat kepemimpinan kita, karena pemimpin itu bukan hanya pemimpin golongan saja tetapi pemimpin bagi dirinya sendiri. Orang yang sudah mampu mengendalikan dirinya tentu akan mampu untuk mengendalikan orang lain. Saya coba jabarkan sedikit sifat-sifat kepemimpinan yang saya alami berdasar pengalaman adalah sebagai berikut :
1, Rendah Hati
Ilmu pertama yang kita pelajari adalah kerendahan hati. Artinya adalah tidak pernah sombong dengan apa yang telah kita miliki saat ini, atau apa yang akan kita perjuangkan nanti. Tidak pernah membedakan dari apa yang kita miliki saat ini dengan apa yang dimiliki orang lain. Sekalipun lebih baik dan orang itupun mengakui kelebihan yang ada pada diri kita. Tetaplah bersikap santai dan memandang sama.
Tidak mudah memang menutupi kelebihan yang kita miliki, kadang hati kita terasa ingin sekali mengucapkan atau memberi tahu apa yang menjadi kelebihan yang ada pada diri kita entah itu materi,ilmu dll. Tetapi cobalah untuk santai dan biasa saja karena semua yang kita miliki datangnya dari tuhan mungkin itulah kunci dari rendah hati.
*
Pemimpin yang memimpin dengan kerendahan hati, mulia perjuangannya
2, Kesederhanaan
Mungkin kita melupakan ilmu ini padahal ini adalah penilaian yang justru sangat terlihat yaitu kesederhanaan. Sederhana itu artinya tidak berlebih-lebihan, tidak berlebih-lebihan dalam bersikap, berbahasa, berpakaian dan dalam memandang suatu yang terkadang menurut kita perlu di sakralkan.
Kesederhanaan juga mampu membuat kita untuk ikut merasakan apa yang terkadang orang lain rasakan. Kesederhanaan juga bisa diartikan berada di tengah-tengah atau menjadi jembatan diantara makhluk social lainya.
*
Memimpin dalam kesederhanaan adalah hal biasa namun kaya makna
3, Humanis
Tidak banyak pemimpin di dunia ini yang menerapkan prinsip humanis daripada otoriter dan kekuasaan. Padahal mereka lupa bahwa manusia itu haruslah di sikapi secara manusia terlepas dari perbedaan yang ada saat ini. Untuk menjadi pemimpin yang humanis itu memang sulit dan terkadang terbentur oleh bedanya keyakinan. Padahal disitulah seninya, dimana tingkat kemampuan kita untuk menilai manusia itu secara seutuhnya. Humanisme itu jangan hanya dengan sesame keyakinan atau tujuan tetapi humanism itu harus melintasi agama, etnis, teritorial dan negara. Kita tidak usah takut untuk bicara atau bersahabat karena berbeda keyakinan tetapi yakinlah yang kita lakukan atas dasar prinsip kemanusiaan , bahwa manusia diciptakan untuk saling menghargai dan melindungi satu dengan yang lainnya. Inilah karakter pemimpin Indonesia yang saat ini sangat dibutuhkan, pendekatan secara humanis kepada rakyatnya bukan kekuasaan semata.
*
Yang dipimpin adalah manusia maka selayaknya pemimpin juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan
4, Humoris
Kadangkala kita seagai pemimpin terlalu serius sehingga kita lupa atau bahkan tidak jarang saling menyalahkan, karena terlalu serius dalam menyelesaikan suatu masalah. Padahal untuk menjadi pemimpin kita harus mampu membuat suasana di sekitar itu santai dan tak terlalu terbebani. Salah satunya adalah di selingi dengan bercanda untuk memecah kebuntuan yang membelenggu pikiran kita selama ini. Selain itu untuk memberikan suasana nyaman diantara pimpinan dan para pembantunya. Janganlah terlalu memandang sesuatu serius dan menegangkan suatu permasalahan cobalha bersikap santai dan rileks.
*
Memimpin dengan humoris bagaikan setitik embun di padang gersang

5, Visioner
Seni memimpin salah satunya dalah visioner dan berani melakukan terobosan. Mungkin sebagian orang mengatakan kebijakan dan keputusan yang visionergila”tetapi memang apa yang dilakukan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan sudah perhitungkan untuk jangka panjang, bukan saat itu. Terobosan-terobosan yang tepernting haruslah mengandung nilai kostrukstif, demokrasi, penegakkan hak asasi manusia dan perdamaian. Bukan untuk kepentingan pribadi semata.
*
Pemimpin harus mempunyai visi kedepan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang apa yang dipimpinnya
6, Sabar dan Memaafkan
Sebagai seorang pemimpin kita harus mempunya sifat sabar dan memaafkan. Untuk memiliki sifat ini kita harus memiliki pemikiran yang positif dan menjauhkan pemikiran negatif tanpa dasar dan kebiasaan yang kuat. Dengan dibiasakanya kita berpikir positif kita akan mampu untuk sabar dan mudah untuk memaafkan sesama.
*
Seorang pemimpin harus mempunyai dua hati, yang satunya sabar dan yang satunya lagi memaafkan
7, Komitmen pemberian diri
Kadang kita malas atau menyudahi perjuangan kita ketika menjadi seorang pemimpin dan apa yang kita lakukan tidak dapat di perjuangkan pada saat itu. Kata menyerah inilah yang harus kita hindari dan buang jauh dari pikiran dan hati kita. Tidak sedikit dari kita yang lupa bahwa untuk memperjuangkan apa yang kita perjuangkan tidak harus kita harus selalu berada di atas. Tetapi kita harus yakin bahwa yang kita perjuangkan itu untuk kepentingan bersama dan harus tetap dilakukan meski kita berada di bawah ataupun diatas. Bagaimanapun caranya berusahalah untuk tetap semangat memperjuangkan sesuatu yang menurut kita benar dan berusalah komitmen dengan tujuan kita.
*
Beda pemimpin dan pecundang; Pemimpin sejati total memberi diri sedangkan seorang pecundang hanya tahu menerima hasilnya.
8, “Marketing Leader”
Yang ingin saya jelaskan bukanlah ilmu seorang marketing seperti Aburizal bakrie, tapi dengan humanismenya itu melintasi agama, etnis, teritorial dan negara.semua kalangan. Salah satu caranya adalah dengan menulis, dengan tulisan kita secara tidak langsung kita memasarkan pemikiran kita kepada orang lain, tentunya tulisan kita haruslah yang bermanfaat bagi semua kalangan.
Dan yang terpenting adalah tulisan yang mampu merubah pola pemikiran yang biasa menjadi luar biasa sehingga menarik dan mampu mengundang tanya, keingintahuan yang positif tentunya bukan keingin tahuan yang menimbulkan sesuatu yang negatif.
*
Kepemimpinan pada dasarnya adalah tentang sebuah strategi memimpin
9, Berani dan Kritis
Pemikiran, tindakan dan ucapan kita haruslah sejalan dan tidak ada bedanya. Janganlah kita menjadi pemimpin yang kadang-kadang lain di hati lain di bibir. Kita harus berani mengatakan kata-kata yang kadang tajam dan pedas membuat kuping yang diserang menjadi panas. Tetapi apa yang kita katakan bukan tanpa sebabnya. Kritikan kita harus terbukti dan mempunyai dasar yang jelas. Dalam sikap kritis terkadang kita terhalang dengan betapa kuatnya pondasi musuh yang kita sikapi kritis tetapi selama kita benar, kita tidak perlu takut untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi terus berusaha lakukan dengan cara kita. Dan ini menjadi pelajaran penting untuk calon-calon pemimpin nantinya. Jangan mati konyol, berani mengeluarkan pendapat tetapi tidak punya amunisi dan argument yang kuat ketika diserang balik.
*
Seorang pemimpin layaknya kesatria, berani mengambil keputusan dan siap bertanggungjawab akan keputusannya.
10, Pejuang
Untuk menjadi seorang pejuang di perlukan keikhlasan hati tingkat tinggi, karena tidak jarang pejuang justru harus mengorbankan dirinya demi apa yang diperjuangkan. Dia tidak takut dianggap sebelah mata selama apa yang di perjuangkan itu benar dan perlu di tegakan. Sikap pantang menyerah adalah satu satu yang harus dimiliki oleh seorang pejuang karena perjuang haruslah pantang menyerah demi ditegakanya keadilan. Sebabagi seorang pejuang kita haruslah berjuang dengan berbagai cara. Ucapan, pemikiran, tindakan, tulisan-tulisan, diplomasi dan pendekatan secara manusiawi. Dan perjuangan itu harus ditunjukkan bukan untuk mencari popularitas, tetapi perjuangan karena cinta. Cinta akan Tuhan, cinta akan manusia, cinta akan perdamaian, cinta akan demokrasi dan cinta akan nilai-nilai kebaikan.
*
Pemimpin sejati berjuang dengan ketulusan hatinya
11, Menghargai perbedaan
Seorang pemimpin sejati pasti akan menghargai perbedaan dan senang melihat apa yang di pimpinya dapat hidup hidup bersama tanpa membedakan keyakinan, golonga ataupun kepentingan. Seorang pemimpin sejati pasti selalu berfikir bahwa perbedaan adalah denyut kehidupannya. Itulah sebabnya sebagai seorang pemimpin harus memiliki pandangan yang sama kepada semua manusia tanpa membedan keyakinan, suku, golongan ataupun kepentingan. Yang dia pikirkan adalah kebersamaan dan saling menghargai antar sesama jadi jangan heran jika kita menjadi pemimpin yang menghargai perbedaan ketika kita nanti meninggal, kita akan ditangisi banyak orang, bukan hanya dari kalangan kita. Karena kita sangat menghargai perbedaan, maka kita diterima oleh golongan, suku dan agama apapun. Dan yang terpenting sebagai seorang pemimpin kita harus memiliki pribadi yang sangat menghargai pluralisme dan kesatuan bangsa.
*
Jika pemimpin ingin dihargai, maka ia terlebih dahulu belajar menghargai
NASIONALISME TERIAK HINGGA HILANG SUARANYA
Oleh : Bakhrul Amal Mukhtar

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Sehingga nasionalisme yang tinggi mengahasilkan sebuah ekspresi kecintaan terhadap suatu negara dengan segala bentuk yang menunjukan kecintaanya terhadap suatu negara tersebut. Tidak jarang rasa nasionalisme di tunjukan dengan berteriak lantang untuk menunjukan kecintaanya terhadap bangsa karena merasa identitas bangsanya telah di curi. Siapakah yang mencuri ? tentunya mencuri itu bisa diartikan dari dalam serta dari luar, contohnya adalah rezim soeharto yang dinilai mengubur nasionalisme dan itu bisa dijadikan contoh mencuri nasionalisme dari dalam.
Dengan adanya momentum rezim Soeharto mereka yang berbentengkan Nasionalisme seolah muncul dan berteriak dengan sebutan kaum Nasionalis yang peduli terhadap bangsa itu. Dan terbukti dengan semangat ini berhasilah mereka menurunkan Soeharto dari kursi presiden Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun memimpin Indonesia. Apakah dengan begini Nasionalisme terhadap bangsa ini sudah dijalan yang lurus ? belum tentu . Karena nyatanya jiwa itu dilanggar oleh seorang Nasionalis itu sendiri, bukankah seorang nasionalis itu seharusnya mencintai bangsa ini dengan segala peraturanya, dengan menaati peraturan itu adalah suatu bentuk nasionalisme yang real terhadap Indonesia.
Lebih baik diam dan belajar bibanding dengan berteriak-teriak seolah berjiwa nasionalis, tetapi pada akhirnya suara itupun hilang dengan berjalanya “bisnis politik” ataupun sesatu yang lebih menguntungkan pribadi. Kita teruskan pada saat jatuhnya Soeharto terpilihlah presiden baru yaitu Abdurrahman Wahid atau yang biasa kita sebut Gus Dur. Tetapi masa demokrasi bersama Gus Dur tidak berlangsung lama beliaupun dilengserkan oleh Sidang Istimewa (SI) MPR yang menurut saya melanggar UUD dan terkesan adanya “bisnis politik” karena,
Pertama Undanganya (yang diterima Presiden dari Ketua MPR Amien Rais-red) menyebutkan negara dalam keadaan bahaya, sedangkan pengumuman negara dalam bahaya, terutama dipakai untuk apa, itu adalah hak presiden menurut pasal 12 UUD 1945.
Kedua, terjadi penyimpangan agenda, semula Gus Dur akan di periksa masalah bulog dan masalah Aceh berdasarkan Memorandum 1dan Memorandum 2. Padahal semuanya telah dijawab secara lugas dan jujur oleh Gus Dur. Karena tidak ada alesan yang sesuai maka dinyatakan bahwa yang diperiksa adalah Kapolri Chaerudin sebagai PJS. Yang menurutnya menunggu ketentuan atau persetujuan DPR menurut Tap MPR, tetapi Tap MPR nya belum ada pelaksanaanya sehingga pada saat itu masih di tunggu. Padahal Gus Dur melakukan itu menurut permintaan Akbar Tandjung yang pada saat itu menjabat seagai ketua DPR. Tetapi entah berbohong atau tidak seorang Akbar Tandjung diketahui pada saat itu membantah, menurut pengakuan pada saat itu Gus Dur memiliki saksi yang siap di periksa di bawah sumpah.
Ketiga, seharusnya pemeriksaan terhadap Presiden adalah bahwa pemeriksaan atas seorang Presiden itu harus menyangkut pengkhianatan. Sedangkan pada saat itu belum pernah Gus Dur melakukan pengkhianatan,padahal yang ada adalah pada saati itu pemutihan keresahan masyarakat , tidak tenangnya masyarakat dan sebagainya dikatakan gara-gara pengangkatan PJS Kapolri oleh Pak Chaerudin. Jadi menurut saya ini sungguh menyimpang dari UUD 1945. Ini didasari ketentuan bahwa tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya wewenang Gus Dur.
Kemudian yang ke empat adalah, seharusnya menurut tata cara yaitu prosedurnya, itu kalau memang Gus Dur di periksa karena masalah Chaeruddin, itu seharusnya DPR menetukan, mengirim Momerandum 1 dan Memorandum 2, tetapi hal ini pun tidak dilakukan.
Dari sini jelas terlihat bahwa penurunan Gus Dur ini adalah sebuah “bisnis politik” yang sangat menjijikan yang menelanjangi bangsa Indonesia. Apalagi tersiar kabar pada saat itu, ada kata-kata dari pihak MPR yang diucapkan langsung oleh ketuanya pada saat itu Amie Rais setelah melakukan siding “bisnis politiknya” di Kebagusan (rumah pribadi Megawati Soekarnoputri) dengan bertemu dengan beberapa pimpinan partai bahwa dalam waktu dekat ini, Insya Allah, kita akan memperoleh kepala negara baru.
Inilah apa yang saya sebut “Nasionalisme teriak hingga hilang suaranya”, saya hanya ingin menunjukan kejujuran yang seharusnya kita temukan jawabanya. Apa yang dituduhkan kepada Gus Dur tentang masalah bulog dan Aceh yang menjadi dasar pelengseranya pada saat itu sampai saat ini tidak pernah terbukti. Kecurangan-kecurangan seperti ini adalah salah satu bibit hancurnya negara kita.
Permasalahan pelengseran Gus Dur yang kita sebut kecerungan ini terbukti menjadi momok tersendiri bagi calon Presiden kedepanya di bumi Indonesia. Terlihat dari ketakutan SBY saat ini, yang terkesan lebih mementingkan lobi-lobi politik daripada kepentingan yang lebih penting yaitu kemajuan bangsa Indonesia. Sehingga saat ini munculah koalisi dan oposisi yang sekarang seolah menjadi trend perpolitikan Bangsa yang kita cintai yaitu Indonesia.
Dan dengan adanya momok seperti ini saya yakin sampai kapanpun demokrasi, penangulangan korupsi ataupun penegakan HAM di negera ini tidak akan pernah menemukan titik temu jika kita tidak memiliki pemimpin yang nekat. Pemimpin kita sekarang seolah dipaksa menjadi pengecut, bahkan takut dengan apa yang dipimpinya sekalipun notabene ia adalah kepala negara. Sampai kapan ini harus terjadi ? yang bisa menjawabnya adalah kita penerus bangsa Indonesia.
Sekarang yang perlu dilakukan oleh bangsa ini adalah mau terus larut dalam urusan pribadi yang seperti ini, atau bersama-sama bangkit menuju Indonesia yang maju dan bersatu. Sebagai akhir menurut hemat saya pemimpin yang di butuhkan Indonesia adalah pemimpin yang nekat tentu nekat dalam artian yang positif, yaitu berani, jujur, tegas, terbuka, adil, tak pandang bulu, dan tentunya berjuang sepenuh hati tulus karena kecintaanya terhadap bangsa Indonesia.
AMALISME

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Sehingga nasionalisme yang tinggi mengahasilkan sebuah ekspresi kecintaan terhadap suatu negara dengan segala bentuk yang menunjukan kecintaanya terhadap suatu negara tersebut. Tidak jarang rasa nasionalisme di tunjukan dengan berteriak lantang untuk menunjukan kecintaanya terhadap bangsa karena merasa identitas bangsanya telah di curi. Siapakah yang mencuri ? tentunya mencuri itu bisa diartikan dari dalam serta dari luar, contohnya adalah rezim soeharto yang dinilai mengubur nasionalisme dan itu bisa dijadikan contoh mencuri nasionalisme dari dalam.
Dengan adanya momentum rezim Soeharto mereka yang berbentengkan Nasionalisme seolah muncul dan berteriak dengan sebutan kaum Nasionalis yang peduli terhadap bangsa itu. Dan terbukti dengan semangat ini berhasilah mereka menurunkan Soeharto dari kursi presiden Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun memimpin Indonesia. Apakah dengan begini Nasionalisme terhadap bangsa ini sudah dijalan yang lurus ? belum tentu . Karena nyatanya jiwa itu dilanggar oleh seorang Nasionalis itu sendiri, bukankah seorang nasionalis itu seharusnya mencintai bangsa ini dengan segala peraturanya, dengan menaati peraturan itu adalah suatu bentuk nasionalisme yang real terhadap Indonesia.
Lebih baik diam dan belajar bibanding dengan berteriak-teriak seolah berjiwa nasionalis, tetapi pada akhirnya suara itupun hilang dengan berjalanya “bisnis politik” ataupun sesatu yang lebih menguntungkan pribadi. Kita teruskan pada saat jatuhnya Soeharto terpilihlah presiden baru yaitu Abdurrahman Wahid atau yang biasa kita sebut Gus Dur. Tetapi masa demokrasi bersama Gus Dur tidak berlangsung lama beliaupun dilengserkan oleh Sidang Istimewa (SI) MPR yang menurut saya melanggar UUD dan terkesan adanya “bisnis politik” karena,
Pertama Undanganya (yang diterima Presiden dari Ketua MPR Amien Rais-red) menyebutkan negara dalam keadaan bahaya, sedangkan pengumuman negara dalam bahaya, terutama dipakai untuk apa, itu adalah hak presiden menurut pasal 12 UUD 1945.
Kedua, terjadi penyimpangan agenda, semula Gus Dur akan di periksa masalah bulog dan masalah Aceh berdasarkan Memorandum 1dan Memorandum 2. Padahal semuanya telah dijawab secara lugas dan jujur oleh Gus Dur. Karena tidak ada alesan yang sesuai maka dinyatakan bahwa yang diperiksa adalah Kapolri Chaerudin sebagai PJS. Yang menurutnya menunggu ketentuan atau persetujuan DPR menurut Tap MPR, tetapi Tap MPR nya belum ada pelaksanaanya sehingga pada saat itu masih di tunggu. Padahal Gus Dur melakukan itu menurut permintaan Akbar Tandjung yang pada saat itu menjabat seagai ketua DPR. Tetapi entah berbohong atau tidak seorang Akbar Tandjung diketahui pada saat itu membantah, menurut pengakuan pada saat itu Gus Dur memiliki saksi yang siap di periksa di bawah sumpah.
Ketiga, seharusnya pemeriksaan terhadap Presiden adalah bahwa pemeriksaan atas seorang Presiden itu harus menyangkut pengkhianatan. Sedangkan pada saat itu belum pernah Gus Dur melakukan pengkhianatan,padahal yang ada adalah pada saati itu pemutihan keresahan masyarakat , tidak tenangnya masyarakat dan sebagainya dikatakan gara-gara pengangkatan PJS Kapolri oleh Pak Chaerudin. Jadi menurut saya ini sungguh menyimpang dari UUD 1945. Ini didasari ketentuan bahwa tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya wewenang Gus Dur.
Kemudian yang ke empat adalah, seharusnya menurut tata cara yaitu prosedurnya, itu kalau memang Gus Dur di periksa karena masalah Chaeruddin, itu seharusnya DPR menetukan, mengirim Momerandum 1 dan Memorandum 2, tetapi hal ini pun tidak dilakukan.
Dari sini jelas terlihat bahwa penurunan Gus Dur ini adalah sebuah “bisnis politik” yang sangat menjijikan yang menelanjangi bangsa Indonesia. Apalagi tersiar kabar pada saat itu, ada kata-kata dari pihak MPR yang diucapkan langsung oleh ketuanya pada saat itu Amie Rais setelah melakukan siding “bisnis politiknya” di Kebagusan (rumah pribadi Megawati Soekarnoputri) dengan bertemu dengan beberapa pimpinan partai bahwa dalam waktu dekat ini, Insya Allah, kita akan memperoleh kepala negara baru.
Inilah apa yang saya sebut “Nasionalisme teriak hingga hilang suaranya”, saya hanya ingin menunjukan kejujuran yang seharusnya kita temukan jawabanya. Apa yang dituduhkan kepada Gus Dur tentang masalah bulog dan Aceh yang menjadi dasar pelengseranya pada saat itu sampai saat ini tidak pernah terbukti. Kecurangan-kecurangan seperti ini adalah salah satu bibit hancurnya negara kita.
Permasalahan pelengseran Gus Dur yang kita sebut kecerungan ini terbukti menjadi momok tersendiri bagi calon Presiden kedepanya di bumi Indonesia. Terlihat dari ketakutan SBY saat ini, yang terkesan lebih mementingkan lobi-lobi politik daripada kepentingan yang lebih penting yaitu kemajuan bangsa Indonesia. Sehingga saat ini munculah koalisi dan oposisi yang sekarang seolah menjadi trend perpolitikan Bangsa yang kita cintai yaitu Indonesia.
Dan dengan adanya momok seperti ini saya yakin sampai kapanpun demokrasi, penangulangan korupsi ataupun penegakan HAM di negera ini tidak akan pernah menemukan titik temu jika kita tidak memiliki pemimpin yang nekat. Pemimpin kita sekarang seolah dipaksa menjadi pengecut, bahkan takut dengan apa yang dipimpinya sekalipun notabene ia adalah kepala negara. Sampai kapan ini harus terjadi ? yang bisa menjawabnya adalah kita penerus bangsa Indonesia.
Sekarang yang perlu dilakukan oleh bangsa ini adalah mau terus larut dalam urusan pribadi yang seperti ini, atau bersama-sama bangkit menuju Indonesia yang maju dan bersatu. Sebagai akhir menurut hemat saya pemimpin yang di butuhkan Indonesia adalah pemimpin yang nekat tentu nekat dalam artian yang positif, yaitu berani, jujur, tegas, terbuka, adil, tak pandang bulu, dan tentunya berjuang sepenuh hati tulus karena kecintaanya terhadap bangsa Indonesia.
AMALISME
Senin, 15 November 2010
HUKUM PROGRESIF
Oleh: Prof (Emiritus) Dr. Satjipto Rahardjo, SH
Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan erat dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare). Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak hanya mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Rahardjo, 2004). Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat.
Kata Kunci: Arsenal, Hukum Progresif, Pembebasan diri.
A. Pendahuluan
Dalam beberapa nomor terdahulu, jurnal ini telah dibicarakan tentang gagasan hukum progresif, maka dalam risalah sekarang, akan dijelajahi kekuatan dan kemampuan apa saja yang ada dalam progresif, yang dapat disumbangkan kepada pembangunan hukum di negeri kita. Pertanyaan-pertanyaan bermunculan di sekitar apa yang secara konkrit dilakukan oleh hukum-hukum progresif. Berdasarkan hal-hal itulah artikel ini diberi judul “arsenal hukum progresif”.
Gagasan hukum progresif (2002) muncul disebabkan oleh kegalauan menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini. Terutama sejak bergulirnya era reformasi, yang ditandai oleh ambruknya kekuasaan Presiden Suharto yang otoriter selama berpuluh-puluh tahun itu, harapan rakyat terhadap hukum sebagai sang juru penolong makin melambung tinggi. Supremasi hukum sudah dianggap sebagai panacea, obat mujarab bagi semua persoalan. Harapan tersebut sangat membebani hukum untuk mencapai hasil sebagaimana diharapkan. Di lain pihak berbagai polling dan survai malah menunjukkan, bahwa cukup banyak prestasi yang tidak memuaskan. Ini menyebabkan kesenjangan yang melebar antara harapan dan kenyataan, sehingga menuai kekecewaan.
Mungkin baik untuk memulai risalah ini dengan membicarakan moral hukum progresif. Kandungan moral ini adalah kepedulian yang tidak kunjung berhenti, mengenai bagaimana mendorong hukum untuk memberikan yang lebih baik dan lebih baik lagi kepada bangsanya. Salah satu perwujudan moral tersebut adalah pada waktu dibicarakan tentang hukum progresif sebagai kesinambungan antara merobohkan dan membangun (Jurnal Hukum Progresif Volume 2, Nomor 1/April 2006). Moral hukum progresif ingin mendorong agar cara kita berhukum tidak pernah mengenal waktu untuk berhenti, melainkan selalu ingin melakukan sesuatu menuju kepada keadaan yang lebih baik.
Kandungan moral yang demikian itu disebabkan oleh penerimaan paradigma manusia di atas paradigma aturan (rule). Sejarah hukum menjadi saksi tentang bagaimana, dari waktu ke waktu, dari abad ke abad, manusia bergulat dengan dan membangun tatanan kehidupannya. Ada satu tragedi di situ, yaitu tentang keinginannya untuk membangun satu tatanan, tetapi pada waktu yang sama tatanan itu dirombaknya kembali, karena manusia merasa tidak betah tinggal di situ.
Amandir-mengamandir Undang-Undang Dasar mungkin merupakan contoh yang baik mengenai tragedi tersebut. Bangsa Indonesia membuat Undang-Undang Dasar dengan tujuan agar kehidupannya lebih mapan untuk waktu yang abadi. Dalam waktu berpuluh-puluh tahun, lebih dari setengah abad, memang ia berhasil mewujudkan mimpinya itu, tetapi tidak lebih lama daripada itu. Kompromi antara menjaga kelestarian dan perubahan dilakukan dengan membuat amandemen-amandemen.
Pada masa awal reformasi, di penghujung tahun 90-an, pemerintahan Habibie mencapai rekor produksi perundang-undangan dalam masa transisi yang pendek. Apabila dikaitkan pada reformasi, maka pada waktu itu, problem-problem dalam reformasi seolah-olah telah dijawab dengan memroduksi undang-undang atau dapat juga dikatakan, bahwa reformasi hukum dilakukan dengan memproduksi undang-undang secara masal. Tetapi jawaban yang demikian itu tidak menyelesaikan masalah, karena ia tidak bergeming sesudah “digelontor” dengan sejumlah besar undang-undang baru.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah, bahwa terdapat kesalahan dalam cara bangsa ini berhukum. Konklusi tersebut mendorong kita untuk melihat kembali kepada cara-cara yang dilakukan dalam mewujudkan negara hukum. Negara hukum adalah sebuah bingkai (framework) besar yang memuat prinsip-prinsip yang menuntun cara bangsa untuk menata (organize) serta menyalurkan proses-proses dalam masyarakat, sehingga tercapai tujuan sosial, politik, ekonomi dan lain-lain dalam bernegara tersebut. Ada hal yang kurang benar dalam cara kita berhukum, sehingga dengan cara yang selama ini dijalankan masyarakat menilai hukum tidak bekerja dengan baik.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari tulisan-tulisan mengenai hukum progresif yang lalu (baca beberapa nomor “Jurnal Hukum Progresif”) dengan menjelajahi lebih lanjut hal apa saja yang dapat dilakukan oleh hukum progresif untuk mengubah dan memperbaiki kualitas berhukum. kita. Dengan demikian tulisan ini dibuat dengan maksud untuk meneliti dan mengiventariser sekalian potensi kekuatan dan pemikiran, sebagai suatu arsenal yang dimiliki hukum progresif.
B. Pembahasan
Gagasan hukum progresif lahir di tengah-tengah kegalauan sebagaimana diuraikan di atas, dan karena itu lebih sarat dengan keinginan untuk bertindak daripada suatu kontemplasi abstrak. Namun demikian, karena ia dilontarkan dan berasal dari komunitas akademik, maka pemikiran-nyapun perlu bersifat komprehensif dan di sini pemikiran teoritispun tak dapat ditinggalkan.
Hukum progresif mengajak bangsa ini untuk meninjau kembali (review) cara-cara berhukum di masa lalu. Cara berhukum merupakan perpaduan dari berbagai faktor sebagai unsur, antara lain, misi hukum, paradigma yang digunakan, pengetahuan hukum, perundang-undangan, penggunaan teori-teori tertentu, sampai kepada hal-hal yang bersifat keperilakuan dan psikologis, seperti tekad dan kepedulian (commitment), keberanian (dare), determinasi, empati serta rasa-perasaan (compassion).
Pada aras dasar yang formal, maka perundang-undangan dan sekalian kelengkapan untuk menjalankannya (enforce) segera menyedot perhatian kita. Sejak Indonesia adalah sebuah negara hukum, maka konstitusi dan perundang-undangan menjadi landasan untuk bertindak. Sekalipun demikian, kendati sama-sama mendasarkan pada hukum, belum tentu sekalian orang juga sama dalam memaknai hukum atau undang-undang itu. Perbedaan dalam memaknai hukum berlanjut pada cara berhukum.
Salah satu cara berhukum yang sangat merisaukan gagasan hukum progresif adalah yang secara mutlak berpegangan pada kata-kata atau kalimat dalam teks hukum. Cara yang demikian itu merupakan hal yang banyak dilazimkan di kalangan komunitas hukum, yaitu yang disebut sebagai menjaga kepastian hukum. Hukum adalah teks itu dan tetap seperti itu sebelum diubah oleh legislatif. Cara berhukum tersebut hanya melihat sistem hukum sebagai mesin besar perundang-undangan yang harus dijalankan. Di sini penegakan hukum sudah menjadi masinal, ibarat menjalankan teknologi “tekan tombol”. Para penegak hukum, seperti jaksa, hakim, sudah menjadi sekrup-sekrup belaka dari mesin yang besar itu.
Lebih daripada itu, maka gaya berhukum dengan tradisi civil law tersebut cenderung kuat untuk menerima hukum sebagai skema yang final (finite scheme), bukan sebagai panduan yang progresif, berbeda dengan common law yang bertumpu pada pengadilan. Hukum adalah sesuatu yang sudah selesai dibuat (oleh legislatif) (geleerd recht, van den Bergh, 1980) dan bukan sesuatu yang setiap kali dibuat (oleh pengadilan). Dengan cara berhukum seperti itu menjadi tidak mudah bagi hukum untuk mengikuti dinamika kehidupan. Cara ini saya namakan sebagai cara berhukum yang mem-pertahankan status quo.
Hukum progresif ingin mengajak masyarakat untuk memahami betapa keliru menerima hukum sebagai suatu status quo, sebagai institut yang secara mutlak harus diabadikan. Pemahaman seperti itu akan mengatakan, bahwa hukum yang ada harus diterapkan “at all cost”. Hukum adalah suatu skema dan suatu skema yang final (finite scheme). Tidak ada cara berhukum yang lain, titik. Hukum progresif mengajak masyarakat untuk melihat kekeliruan tersebut sebagai faktor penting yang menyebabkan kinerja hukum menjadi buruk.
Cara berhukum yang status-quo sentries, lazim bergandengan dengan alam pikiran positivistik-analitis. Di sini orang lebih membaca undang-undang sebagai mengeja undang-undang, daripada membacanya secara bermakna. Memang, untuk menjadi sekrup dari mesin hukum yang baik, maka menjalankan hukum secara bermakna dapat menjadi penghalang. Mengikuti saja apa yang telah ditulis dianggap sebagai cara berhukum yang benar, sedang mencoba menggali makna dari apa yang tertulis akan menyebabkan jalannya mesin menjadi tersendat-sendat.
Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo tersebut[1]. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan erat dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare). Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak hanya mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal [2]. Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat. Indonesia sebetulnya tidak kering dari contoh-contoh hakim dan jaksa yang memiliki disposisi personal (baca: keberanian) seperti itu. Sebutlah Gatot Mangkupradja, Baharudin Lopa, Adi Andojo Soetjipto, dan lain-lain. Hakim dan jaksa yang berani dan berintegritas itu tidak hanya ada di Jakarta, tetapi juga di pelosok-pelosok tanah air dan tidak dikenal oleh masyarakat. Karena mereka hanya “jaksa kecil” saja, maka apabila berani bertindak di luar garis komando, dengan mudah dipindah ke tempat lain yang terpencil. Mereka ini adalah jaksa-jaksa kecil yang berani, tetapi menjadi korban dari doktrin “kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipecah-pecah” (een en ondeelbaar).
Berbicara dalam terma tipologi, maka cara berhukum progresif dimasukkan ke dalam tipe berhukum dengan nurani (conscience). Berhukum sebagai mesin bertolak belakang dengan tipe hukum bernurani ini. Penilaian keberhasilan hukum tidak dilihat dari diterapkannya hukum materiel maupun formal, melainkan dari penerapannya yang bermakna dan berkualitas.
Cara berhukum itu tidak hanya menggunakan rasio (logika), melainkan juga sarat dengan kenuranian atau compassion. Di sinilah pintu masuk bagi sekalian modalitas seperti tersebut di atas, yaitu empati, kejujuran, komitmen dan keberanian. Dengan demikian maka kita akan berbicara mengenai “nurani pengadilan” (conscience of the court), “nurani kejaksaan”, “nurani advokat” dan seterusnya.
Kendatipun hukum progresif sangat menekankan pada perilaku nyata dari para aktor hukum, namun ia tidak mengabaikan peran dari sistem hukum di mana mereka berada. Dengan demikian hukum progresif memasuki dua ranah, yaitu sistem dan manusia. Keduanya membutuhkan suntikan yang mencerahkan sehingga menjadi progresif. Para pelaku boleh bertindak progresif, tetapi apabila sistemnya menghambat, seperti cerita tentang jaksa kecil di atas, maka tindakan mereka menjadi sia-sia belaka. Seorang jaksa yang berpikiran dan bertindak progresif akan terbentur pada tembok “satu dan tidak dapat dipecah-pecah” itu. Alih-alih menjadi “pahlawan”, mereka malah menjadi orang yang bersalah (culprit). Hal yang sebaliknya juga dapat terjadi, yaitu manakala sumberdaya manusia yang menjalankan hukum itu tidak berwatak dan berpikir progresif.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka progresifitas menyangkut, baik peran pelaku hukum, maupun sistem itu sendiri. Keadaan menjadi ideal, manakala baik manusia maupun sistemnya sama-sama progresif. Para aktor dalam hukum belch progresif, tetapi, seperti contoh di atas, apabila sistemnya tidak mendukung, maka mereka yang progresif malah akan menjadi pihak yang salah (culprit). Dengan demikian, dalam konteks ide hukum progresif, maka kita perlu juga untuk meneliti mana-mana sistem yang menghambat atau berpotensi menghambat laju hukum progresif.
Hal yang sebaliknya dapat juga terjadi, yaitu manakala sistem dan sekalian perangkat lunak telah dirancang dengan progresif, tetapi apabila sumberdaya manusia yang ada tidak progresif, maka rancangan tersebut tak dapat diwujudkan secara optimal.
Namun, seraya berupaya membangun sistem yang progresif, langkah yang segera dapat dilakukan adalah menyediakan pelaku-pelaku yang bermental progresif. Inilah sesungguhnya yang di sana-sini terjadi di negeri kita. Hakim-hakim, seperti Adi Andojo Soetjipto, Bismar Siregar, Benjamin Mangkudilaga, serta jaksa, seperti Baharudin Lopa, adalah contoh pelaku-pelaku yang berani “menempatkan diri di luar sistem” yang ada, dengan risiko yang kita semua sudah tahu. Lopa, bahkan sempat “masuk kotak” sebagai staf ahli menteri, sebelum kemudian “direhabilitasi” menjadi Jaksa Agung. Sedikit cahaya terang tidak hanya bersinar di pusat Jakarta dan hanya dimonopoli oleh pelaku-pelaku besar, tetapi juga di tingkat lokal dan oleh orang-orang kecil.
Studi Bank Dunia yang dikemas dalam laporan berjudul “Menciptakan Peluang Keadilan”[3], lebih memastikan, bahwa pada tingkat dan “pelaku-pelaku kecil” masih dapat dijumpai orang-orang yang cukup progresif, kendatipun dengan inisiatif sendiri dan harus berani menanggung risiko sendiri pula. Seorang hakim pengadilan negeri di Sumatera Barat mengatakan, “Jakarta tidak memperhatikan orang-orang seperti saya”.
Hukum tak dapat hanya memikirkan urusannya sendiri tanpa memahami dan menyadari, bahwa ia tertanam dalam struktur politik tertentu. Dahulu, pada masa pemerintahan Presiden .Suharto, dominasi, bahkan hegemoni kekuatan politik Suharto sangat besar. Hukum hampir menjadi identik dengan “kemauan” Suharto. Siapa yang berani melawannya akan ditumpas. Dalam iklim politik yang demikian itu, maka hukum menjadi aman dengan berlindung di bawah kekuasaan politik. Baik hakim, jaksa dan lain-lain akan selamat, selama mereka mengikuti dan menjalankan kemauan politik yang berkuasa. Putusan-putusan pengadilan yang progresif akhirnya akan dimentahkan pada tingkat pengadilan tertinggi, seperti kasus-kasus “Tempo” dan “Kedungombo”. Demikian pula dengan hakim yang memiliki keberanian dan integritas, seperti Adi Andojo Soetjipto dan jaksa, seperti Baharudin Lopa, yang sempat dimasukkan ke dalam kotak staf ahli. Hanya pergantian kekuasaan politik yang mampu memulihkan citra Lopa yang sebenarnya dan “direhabilitasi” menjadi Jaksa Agung.
Sistem hukum yang progresif pada intinya adalah sistem yang mampu membebaskan pikiran dan kekuatan progresif dalam hukum, bukan malah menghambat dan membelenggunya. Sebuah disertasi yang ditulis oleh Yudi Kristiana[4], barangkali dapat menjadi contoh mengenai gagasan pembangunan sistem yang progresif, dalam hal ini sistem kejaksaan. Dalam studinya terhadap kejaksaan Indonesia, Kristiana menemukan, bahwa “(B)irokrasi kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi masih konvensional. Hal ini ditandai dengan karakter birokrasi yang melekat yaitu: bersifat birokratis, sentralistik, menganut pertanggungjawaban hirarkis dan berlaku sistem komando. Keempat karakter itu diturunkan dari doktrin bahwa ‘kejaksaan adalah satu’ (een en ondeelbaar)”.
Menurut Kristiana, pertanggungjawaban hirarkis dari bawah ke atas merupakan salah satu sisi lemah sistem kejaksaan. Pertanggungjawaban model tersebut menjadikan (penyalahgunaan) kekuasaan dalam birokrasi tidak terkontrol, sejauh ada saling pengertian pada semua lini. Struktur yang birokratis-sentralistik itu menjadikan kejaksaan rawan terhadap berbagai hal atau praktik negatif.
Sistem hukum tidak kunjung menjadi progresif apabila kita tidak memiliki badan pembuat undang-undang yang progresif pula. Sistem hukum itu bertumpu pada perundang-undangan. Manakala produk legislatif itu sendiri tidak memberi peluang kepada muncul dan berperannya kekuatan-kekuatan progresif dalam hukum, maka sistem hukum itu sendiri hanya menjadi sumber dari ketidakprogresifan itu. Dari studi Yudi Kristiana ditemukan, bahwa birokrasi dan sentralisme yang ketat menghambat munculnya pikiran progresif dan lebih menyuburkan terjadinya praktik yang tercela.
Hukum progresif menghendaki agar cara berhukum kita tidak mengikuti model status quo, melainkan secara aktif mencari dan menemukan avenues baru sehingga manfaat kehadiran hukum dalam masyarakat lebih meningkat. Oleh karena itu hukum progresif sangat bersetuju dengan pikiran-pikiran kreatif dan inovatif dalam hukum untuk menembus kebuntuan dan kemandekan.
Membaca Laporan Bank Dunia berjudul “Menciptakan Peluang Keadilan”[5], kegalauan kita terhadap kehidupan hukum di Indonesia menjadi sedikit terobati. Laporan tersebut didasarkan pada penelitian “Village Justice in Indonesia” dan “Terobosan dalam Penegakan Hukum di Tingkat Lokal”. Dalam laporan tersebut ditemukan orang-orang yang mandiri, baik di kejaksaan maupun pengadilan, yang atas inisiatif dan risiko sendiri menciptakan peluang keadilan di tingkat lokal. Dikatakan sebagai menciptakan peluang, karena mereka tidak bekerja menurut “teks”, melainkan secara kreatif membuka peluang untuk “bringing justice to the people”. Orang-orang seperti itu sudah bekerja “beyond the call of duty” dan tidak hanya bekerja menurut permintaan “kantor”. Berikut ini adalah beberapa contoh tentang pekerjaan orang-orang seperti itu sebagaimana ditemukan dalam studi Bank Dunia tersebut.
Indro Djoko Pramono, seorang jaksa di Cilacap, berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang ditanganinya sejak dari penyusunan berita acara hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai mengeksekusi, hanya dalam waktu empat setengah bulan, sedangkan rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk kasus yang sama adalah dua tahun.
Sahlan Said, hakim di Yogyakarta, memfasilitasi demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis LSM pemantau keadilan terhadap pengadilan negeri tempat is bertugas, untuk mencegah terjadinya kesalahan penanganan perkara dalam sebuah kasus korupsi yang cukup besar.
Hakim Gunawan Gusmo, berhasil memediasi 14 perkara perdata selama tahun 2003, sedang upaya untuk mendamaikan para pihak di luar proses hukum formal, yang disyaratkan oleh hukum acara perdata selama ini hanyalah lip service belaka.
Irfanuddin, seorang hakim pengadilan negeri di Lampung, dalam kondisi di bawah tekanan, intimidasi dan ancaman, mampu menghukum seorang pejabat lokal yang melakukan tidak pidana korupsi. Putusan hakim Irfanuddin merupakan terobosan, karena berisi beberapa klausula yang mengantisipasi persoalan berkaitan dengan eksekusi putusan tersebut, yaitu untuk setiap 25 juta dari denda dan dana korupsi yang tidak dikembalikan terpidana, diganti dengan penjatuhan hukuman penjara selama satu tahun. Berdasarkan ancaman sanksi tersebut maka denda dan danapun dibayar oleh terhukum.
Jaksa Muhammad Yamin dan sejawatnya yang lebih yunior, Muhammad Yusuf, memperketat kelulusan bagi seorang calon jaksa yang mengikuti pendidikan pelatihan calon jaksa pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Akibatnya dalam beberapa tahun, saat mereka bertugas di sana, tidak semua calon jaksa yang mengikuti pendidikan otomatis lulus sebagai jaksa. Pada masa sebelumnya, kelulusan para jaksa dijadikan komodifikasi.
Sri Suari, Kepala Sektor Kepolisian Sektor Khusus Bandara Soekarno-Hatta, mengambil langkah-langkah untuk mencegah pemerasan terhadap tenaga kerja yang baru datang dari luar negeri. Diproyeksikan pada penanganan kedatangan tenaga kerja luar negeri yang semrawut, langkah tersebut memberikan cahaya harapan.
Sewaktu menjabat Wakil Jaksa Tinggi di Sumatera Barat, jaksa Soehandojo secara bersungguh-sungguh memimpin investigasi dan penyusunan dakwaan korupsi terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumatera barat. Apa yang berhasil dilakukan di Sumatera Barat akhirnya menjadi model penanganan kasus korupsi serupa di daerah-daerah lain.
Di samping prestasi yang dilaporkan oleh Bank Dunia tersebut, saya teringat kepada apa yang pernah dilakukan oleh hakim Bismar Siregar pada tahun 70-an, saat memimpin salah satu pengadilan negeri di wilayah Jakarta. Pada waktu itu hakim Bismar Siregar mencantumkan pengumuman yang ditempel di pengadilan negeri, yang meminta agar mereka, yang berperkara di pengadilan negeri itu, mendepositokan uang sebesar 25 ribu rupiah. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya rutin sehari-hari, seperti pembelian kertas, karbon dan doorsmeer mobil dinas dan lain-lain. Pada bagian akhir pengumuman tersebut dicantumkan, bahwa sejak hari itu, tidak ada alasan sidang-sidang dimulai terlambat.
Para aktor penegakan hukum tersebut dimasukkan ke dalam golongan pelaku hukum progresif berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut. Pertama, mereka tidak dibelenggu oleh keadaan status quo, baik itu berupa peraturan maupun kebiasaan. Dengan latar belakang peraturan dan tradisi yang sama, mereka telah mematahkan itu semua dengan melakukan terobosan-terobosan tertentu. Mereka secara konkrit dan atas inisiatif sendiri, telah menaikkan tampilan (performance) pekerjaannya dengan standar “beyond the call of duty”. Kita mendapat potret tentang bagaimana suatu tugas hukum itu dapat dilaksanakan dengan cara yang bermacam-macam. Ia dapat dilaksanakan dengan cara biasa menurut peraturan dan secara luar biasa.
Kedua, mereka telah membuktikan dan mempraktikkan tesis hukum progresif, bahwa hukum itu tidak hanya peraturan tetapi juga perilaku, atau dalam versi Holmesian Dictum yang terkenal itu berbunyi, “The life of the law has not been logic; it has been experience”[6] (Holmes 1963). Tentang hal tersebut, pada waktu menulis buku Common Law, Holmes mengatakan sebagai berikut: “To accomplish the task, other tools are needed besides logic. it is something to show that the’ consistency of a system requires a particular result, but it is not all. The life of the: law has not been logic; it has been experience. The felt necessities of the time, the prevalent moral and political theories, institutions of public policy, avowed or unconscious, even the prejudices which judges share with their fellow-men, have had a good deal more to do than syllogism in determining the rules by which men should be governed. The law embodies the story of a nation’s development through many centuries, and it can not be dealt with as if it contained only axioms and corollaries of a book of mathematics.”
Ketiga, mereka juga telah mewujudkan tesis lain dalam hukum progresif, bahwa orang dapat melakukan pembacaan terhadap teks-teks hukum tidak dengan mengeja pasal-pasalnya, melainkan secara bermakna atau mendalami maknanya. Diktum Holmes di atas memperkaya arti menjalankan hukum secara bermakna itu. Hukum ternyata tak dapat diterima dan difahami sebagai sejumlah aksioma atau kitab matematika, melainkan sarat dengan berbagai kekayaan tradisi dan pemikiran. Dengan perbuatan dan langkahnya sebagai perburuan makna itu, mereka mencoba menggali lebih dalam teks-teks hukum sampai ke akar maknanya. Mereka melakukan perburuan progresif seraya menguji seberapa jauh jangkauan peraturan. Terkadang pengujian itu dilakukan secara cukup ekstrem, seperti dilakukan oleh hakim Bismar Siregar, pada waktu menaikkan sendiri batas maksimum denda sebagaimana tercantum dalam peraturan. Protes yang ditujukan terhadap putusannya itu dijawabnya dengan mengatakan, “Di dalam ruang sidang ini sayalah undang-undang itu”.
Apa yang dilakukan oleh sejumlah aktor hukum progresif itu sesungguhnya menjawab tantangan yang sekarang sering dilontarkan orang, bahwa kita berada dalam situasi luar biasa dan karena itu perlu menjawabnya dengan perilaku yang luar biasa pula. Jumlah mereka memang tidak banyak, oleh karena rupanya tidak mudah untuk bertindak secara luar biasa itu. Tidak hanya dibutuhkan pemahaman, melainkan juga keberanian (dare) untuk mewujudkannya. Hukum progresif memfasilitasi perbuatan luar biasa tersebut. Oleh karena itu ia tak dapat menerima langkah dan putusan yang justru bersifat anti-progresif (counter progressive).
Hukum progresif menghendaki agar mereka yang berani berpikir dan bertindak “beyond the call of duty” itu justru tidak dibuang dan dikucilkan. Keadaan yang menyedihkan itu sempat muncul di sana-sini, seperti yang terjadi pada hakim Sahlan Said dan jaksa Yudi Kristiana. Sahlan Said harus berenang di laut yang tidak bersahabat dengan cara dan etos kerjanya yang progresif itu. Dalam Laporan Bank Dunia dikatakan, bahwa menjaga integritas dan motivasi kerja di tengah lingkungan yang tidak kondusif sangatlah sulit. Jangankan dihargai, seorang reformis yang vokal sering dicap oleh sejawatnya sebagai tidak memiliki kesetiakawanan, atau Sahlan Said sendiri. mengajukan pengunduran diri sebagai hakim setelah dipromosikan sebagai hakim pengadilan tinggi di Sulawesi Tenggara.
Nasib serupa juga menimpa jaksa Yudi Kristiana yang di tengah kesibukannya menuntaskan sebuah perkara korupsi di Jawa Tengah, dimutasikan ke kecamatan Pagimana di Luwuk, Sulawesi. Agak berbeda dengan hakim Said Sahlan, Yudi menerima mutasi tersebut dan kembali membongkar beberapa korupsi di Pagimana, kendatipun nilainya kecil, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Yudi Kristiana sekarang (April 2007) telah menyelesaikan studi doktornya pada Universitas Diponegoro dan bergelar doktor dalam ilmu hukum.
Selanjutnya, para aktor penegakan hukum yang berhasil ditemukan dalam studi Bank Dunia, memperkuat tesis hukum progresif tentang peran dan faktor modalitas dalam penegakan hukum. Hukum bukan karya mesin, melainkan manusia yang penuh dengan nuansa pilihan dan modalitas, seperti kepedulian, empati dan keberanian. Terobos-menerobos menempati kedudukan penting dalam arsenal hukum progresif. Terobosan ini tidak diartikan sebagai perbuatan anarkis, mengatakan, bahwa kita sedang berevolusi, hukum banyak dianggap sebagai penghalang dan oleh karena itu harus dipatahkan. Langkah pertama (1962) yang sangat kasatmata adalah melarang penggunaan gelar “meester in de rechten” (mr) dan digantikan oleh “sarjana hukum”. Waktu perjalanan politik kekuasaan Sukarno sudah sampai kepada ide “Nasakom” (nasional, agama dan komunis), maka majelis hakimpun harus mencerminkan secara fisik keanggotaan ketiga golongan tersebut. Hukum waktu itu mensahkan campur tangan presiden dalam pengadilan. Dalam nomenklatur Nonet dan Selznick, maka hukum yang otonom hampir tidak ada dan Indonesia mundur kembali ke tipe hukum represif [7].
Dijelaskan dari teori Nonet dan Selznick, maka yang ada pada waktu itu adalah suasana “widespread disorganization or unrest” dan dalam situasi sosial yang demikian itu, ” …. the primacy of order is reasserted and overrides other commitments and sensibilities. Even a highly liberal-minded administrator may have to fall back on repressive force if there is no other way of maintaining public order.”
Pemerintahan atau kekuasaan Suharto, menyusul robohnya kekuasaan Sukarno, belum dapat melepaskan sama sekali dari “falling back on repressive force”, sekalipun tidak dilakukan dengan terang-terangan seperti sebelumnya. Awal kekuasaan Suharto dimulai dengan pidato Suharto (1967) yang mengritik keras pemerintahan Sukarno yang dianggap tidak demokratis. Tetapi dalam perjalanannya, pemerintahan Suharto sendiri juga menjadi makin otoriter dan represif yang akhirnya bernasib hampir sama dengan “drama” robohnya kekuasaan Sukarno. Sekalipun pada masa pemerintahannya undang-undang yang membolehkan presiden campur tangan dalam pengadilan dicabut, tetapi itu tidak menutupi kenyataan, bahwa pengadilan tunduk di bawah kekuasaan politik pemerintah atau suatu pseudo independensi pengadilan.
Era politik pasca-Suharto yang disebut sebagai era reformasi adalah suatu masa transisi, yaitu peralihan dari suatu kekuasaan politik yang tertutup-sentralistis-otoriter menjadi terbuka-transparan-akuntabel. Seperti umumnya sebuah tatanan (order) transisi, maka suasana memang kacau (chaotic): yang lama sudah ambruk dan yang baru belum terbentuk. Meminjam istilah Boaventura de Sousa Santos, kita berada dalam suatu “paradigmatic transition”[8]. Diakui oleh Santos, bahwa peralihan paradigmatis bukan sesuatu yang mudah; ia memakan waktu lama, beberapa dekade, bahkan berabad-abad, seperti peralihan dari feodalisme ke kapitalisme. Barang tentu, magnituda transisi paradigmatis di Indonesia tidak seperti peralihan dari kedua sistem produksi tersebut, tetapi bagaimanapun ia membutuhkan waktu cukup lama. Pengalaman terakhir di negeri kita menunjukkan, bahwa perjalanan menuju suatu tatanan yang baru tidak mudah, karena unsur-unsur dari kekuasaan lama tak dapat lama sekali dihilangkan. Misalnya, seorang pengamat sosial-politik, HS Dillon, seraya mengritik Presiden SBY, yang notabene telah dipilih langsung oleh rakyat, mengatakan, “Mengapa political-will Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak terimplementasi? Ternyata koalisi, membagi-bagi kekuasaan, menyenangkan semua vested-interests yang menghalangi terjadinya perubahan mendasar… Alhasil, orang yang seharusnya dituntut karena pernah menyengsarakan rakyat justru menduduki jabatan terhormat…” [9].
Bagaimanapun, peluang hukum progresif lebih besar dalam era reformasi ini, daripada apabila ia harus bekerja dalam era politik sebelumnya. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi lahan politik yang penting bagi hukum progresif. Semakin meluasnya keberanian untuk menggugat kekuasaan publik memberi dorongan kepada hukum progresif, yang lebih banyak bertumpu pada otentisitas daripada formalitas. Berdasarkan sekalian hal yang diuraikan di atas, hukum progresif sangat berkepentingan agar iklim politik yang demikian itu tetap terjaga dan tidak malah menciut.
Profesionalisme dan keprofesionalan menjadi unsur kekuatan yang penting pula dalam hukum progresif. Kendati penting, di sini profesionalisme tidak berhenti ide “profesionalisme untuk profesionalisme”, melainkan senantiasa mengajukan pertanyaan lebih jauh (ultimate question), “profesionalisme untuk apa?”. Kritik Gerry Spence terhadap keprofesionalan para lawyers Amerika Serikat menggugah kita untuk menukik lebih dalam kepada masalah keprofesionalan ini[10].
Keprofesionalan para lawyers, menurut Spence, ternyata menjadi kurang berarti, bahkan mengganggu, manakala tidak diarahkan kepada tujuan kemanusiaan yang lebih tinggi. Kritik terhadap mereka itu ditujukan kepada ketidakmampuan (incompetence) untuk memberikan pelayanan kepada publik. Masyarakat datang ke kantor-kantor advokat, karena mempunyai persoalan dengan keadilan. Mereka adalah orang-orang yang sedang susah dan menderita dan karena itu mereka berfikir untuk pergi ke advokat meminta bantuan agar keluar dari kesusahannya itu. Tetapi, para lawyers berfikir lain, tidak seperti diharapkan oleh masyarakat. Mereka lebih melihat publiknya sebagai aset untuk mendapatkan keuntungan materiel, bukan sebagai orang susah yang memerlukan pertolongan, “Most lawyers, … are incompetent … But most lawyers don’t recognize their incompetence. That’s because their incompetence begins not as lawyers, but as human beings”, demikian Spence. Sudah sejak mereka menginjakkan kaki memasuki sekolah-sekolah hukum, rasa kemanusiaan mereka dimatikan. Mereka tidak didorong (encouraged) “to become candid, caring, and compassionate human beings”. Dengan nada getir, Spence mengatakan, bahwa lebih baik orang pergi ke juru rawat untuk minta pertolongan. “When the student graduates from law school and passes the bar, he is equipped to do substantially nothing in the nation’s quest for justice. He is more suited to labor in some dark hole in a mammoth corporate law firm and bill out his services at hundreds of dollars an hour than he is to enter a plea of not guilty on behalf of a citizen charged with a crime and to thereafter competently defend him. I would rather to hire a good nurse to help me than a young lawyer fresh out of the moldy academic covers. The nurse went to nursing school not only to make a living but to do so by helping people… to listen to people, to hear their complaints, to care about them, to treat them … The young lawyers … can do little except what they were taught in law school - to read cases and to speak in legalese that no one can understand, nor cares to.”
Hukum progresif akan selalu gelisah mengamati kemampuan hukum untuk mensejahterakan manusia dan ini menjadi persoalan besar. Oleh karena itu semangat hukum progresif adalah semangat yang tidak henti-hentinya mengamati grafik kemampuan tersebut. Di dalamnya juga tersimpan usaha untuk melakukan pencarian terhadap apa yang dapat dikerjakan untuk memecahkan persoalan besar tersebut. Hampir tidak ada yang final dalam hukum, oleh karena suatu keberhasilan pasti juga menyimpan bibit-bibit kegagalan, bagaimanapun kecilnya. Berhubungan dengan itu, maka hukum progresif juga dapat dipersepsikan sebagai suatu pikiran yang secara terus-menerus ingin memperbaiki atau menyempurnakan dirinya.
Dalam kaitan dengan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka semangat pembebasan merupakan bagian integral dalam hukum progresif. Ia tidak ingin terjebak ke dalam cara berhukum yang statis apalagi stagnan. Tanpa kemauan untuk melakukan pembebasan sebagai kekuatan yang dimilikinya, hukum progresif akan kehilangan jati-dirinya.
Pada saat mengamati pemberantasan korupsi yang kurang berhasil, hukum progresif mencurigai konsep liberal yang sangat dijunjung tinggi dalam sistem peradilan kita, sebagai penyebabnya. Penelitian terhadap asal-usul sosial dan kultural dari hukum modern menunjukkan, bahwa hukum modern dengan sekalian kelengkapan konsep, doktrin, asas serta teori, didominasi oleh pikiran liberal[11]. Individu dan kemerdekaan atau kebebasan individu, dan bukan yang lain, merupakan sumbu berputarnya hukum.
Marc Galanter, telah melakukan penelitian yang bagus tentang sistem peradilan yang liberal itu dan bagaimana implikasinya terhadap keadilan dalam masyarakat[12]. Kredo dari hukum liberal berisi penolakan terhadap diskriminasi. Maka tugas hukum dianggap selesai manakala telah berhasil untuk membuat produk yang tidak diskriminatif. Untuk selanjutnya segala sesuatunya kemudian diserahkan kepada pasar sosial. Tidak ada kekuatan atau kekuasaan lain yang boleh mengintervensi, seperti tercermin dalam slogan “laissez fairer, laissez passer”.
Persoalan segera muncul pada waktu hukum yang non-diskriminatif tersebut diterapkan dalam masyarakat. Masyarakat tidak terdiri dari individu dan golongan yang setara (equal), melainkan sarat dengan ketidaksetaraan (unequalities), baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Dalam suasana asimetri antara hukum dan masyarakat tersebut, maka terbuka peluang besar bagi mereka yang tergolong “orang berpunya” (the haves) untuk selalu unggul karena memiliki sumber daya (resource) lebih, sehingga. muncul ungkapan “the poor pay more” atau menurut Galanter “the haves come out ahead”. Dalam tulisannya itu, Galanter ingin “… to try to put forward some conjectures about the way in which the basic architecture of the legal system as a means of redistributive (that is systematically equalizing) change… It is a society in which actors with different amounts of wealth and power are constantly in competitive or partially cooperative relationships in which they have opposing interests.” Dalam suasana seperti itu, “Resources on the institutional side are insufficient for timely full-dress adjudication in every case, so that parties are permitted or even encouraged to forego bringing cases and to “settle” cases, — that is, to bargain to a mutually acceptable outcome.”
Keadaan asimetri yang tetap dipertahankan itulah yang kemudian menjadi sasaran dari suatu gerakan yang dikenal sebagai “critical legal studies movement”, yang muncul di Amerika Serikat pada tahun 70-an. Pada waktu mengantar suatu buku bunga-rampai dalam studi hukum kritis tersebut, Alan C. Hutchinson (1989) menulis, “The vast bulk of this mainstream scholarship is devoted to describing and justifying the role of the judiciary within a liberal democracy: how do extant legal materials and practices and constrains judges so as to satisfy the democratic demand for judicial objectivity and popular demand for social justice?” Kendatipun terdapat beda-beda pikiran dalam gerakan tersebut, namun menurut Hutchinson semua bersepakat “menyerang” bangunan hukum liberal itu. “But the members unite in their common opposition to the intellectual and political dominance of the liberal establishment. Although liberalism once contributed to the improvement of the social lot, it has now outlived its usefulness and has become dangerous political anachronism. Offended by the hierarchical structures of domination that characterized modern society, CLS people work toward a world that is more just and egalitarian. They do not wish to embroider still further the patchwork quilt of liberal politics, but strive to cast it aside and reveal the vested interests that thrive under its snug cover…”
Pada waktu dihadapkan kepada ketimpangan antara hukum dan keadaan sosial, maka hukum progresif akan menyarankan pengambilan langkah-langkah yang lebih pasti (affirmative) untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Maka apa yang tidak dapat dibenarkan atau disahkan oleh faham liberal, yang menolak campur tangan, menjadi sesuatu yang dibenarkan. Di sini, misalnya, kita terpikir pada langkah atau tindakan yang disebut diskriminasi positif[13]. Dalam pengantar buku J.B. Sloot yang berjudul “Positieve discriminatie”, Schuyt mengatakan, bahwa melihat ketidaksamaan yang menyolok dalam masyarakat telah memicu “gelijkberechtiging”, yaitu keinginan untuk memperoleh kesamaan. Seraya mengritik tesis liberal mengenai kesamaan formal di hadapan hukum, Schuyt mengatakan, “Gelijkheid voor de wet - zo blijkt herhaardelijk - is hiertoe niet een voldoende, zij het wel de noodzakelijke voorwaarde.” Tabrakan antara asas kesamaan formal dengan perwujudan nyata dari kesamaan dalam kesempatan, (feitelijke gelijkheid van kansen) membutuhkan jalan keluar. Jalan keluar tersebut adalah pemihakan kepada mereka yang dirugikan (bevoordeling van de benadeelden). Dalam masyarakat yang penuh dengan ketidaksamaan dalam banyak aspek kehidupan, menyatakan secara formal tentang keharusan adanya kesamaan hukum antara para anggota masyarakat, adalah sama saja dengan mempertahankan atau mengabadikan ketidaksamaan yang nyata ada dalam masyarakat, oleh hukum. Hukum progresif berkepentingan untuk mengakhiri atau menekan serendah-rendahnya ketidaksamaan atau ketimpangan sosial tersebut.
Dalam arsenal hukum progresif, sarana yang dapat digunakan lebih beragam daripada yang digunakan dalam hukum tradisional. Faham tradisional hanya mendasarkan pada peraturan (rules), sedang hukum progresif juga menggunakan atau mendasarkan pada sarana bukan peraturan formal.
Kita mengetahui, bahwa di dunia ini terdapat kosmologi lain kecuali kosmologi individualistis yang menjadi basis dari hukum liberal. la merupakan modal yang sangat mendasar yang membekali cara bangsa-bangsa berhukum. Kenyataan tersebut lebih mendorong hukum progresif untuk melakukan pemikiran alternatif tentang bagaimana sistem peradilan itu dibangun, yang pada akhirnya berujung pada pembebasan dari dominasi sistem liberal. Merupakan hak setiap bangsa untuk memelihara kosmologi masing-masing, termasuk institusi publik dan cara berhukum yang didasarkan pada kosmologi tersebut.
Pendidikan niscaya merupakan pilar penting yang diperlukan untuk ikut menyangga hukum progresif dan oleh karena itu hukum progresif berkepentingan untuk memerhatikan pendidikan hukum. Di sini ingin dikatakan, bahwa perilaku hukum yang progresif untuk sebagan penting merupakan fungsi dari pendidikan dan pembelajaran yang diterima oleh para profesional hukum waktu mereka duduk di bangku kuliah. Perkuliahan yang hanya menginformasikan bahan hukum positif dan bagaimana menjalankannya, tidak membantu menciptakan sikap dan perilaku progresif dalam berhukum. Mereka tidak didorong untuk membaca teks-teks hukum secara bermakna dan kemudian berani bertindak sesuai dengan pembacaannya itu.
Di sisi lain, pembelajaran hukum secara progresif mendorong para mahasiswa untuk berani mencoba avenues lain dalam menjalankan hukum. Para dosen hukum Indonesia tidak akan kekurangan bahan untuk mencontohkan perilaku progresif, seperti diperlihatkan oleh Adi Andojo Soetjipto, Bismar Siregar, Baharudin Lopa dan hakim serta jaksa yang dilaporkan oleh Bank Dunia tersebut di muka.
Kurikulum hukum progresif adalah yang membuat mahasiswa tidak berpandangan sempit dalam pengolahan hukum dan senantiasa mendorong pada mahasiswa untuk menemukan cakrawala yang lebih luas. Ini yang ingin disebut sebagai pendidikan hukum yang bermakna. Untuk itu maka sebaiknya fakultas-fakultas hukum menjadi institut pendidikan yang berhati nurani (law schools with conscience). Itu semua akan berhasil dilaksanakan, apabila para staf pengajar juga berpikiran progresif dan menularkannya kepada para. mahasiswanya.
Di sini saya hanya ingin merujuk kembali kepada kritik yang dilakukan oleh Gerry Spence terhadap pendidikan hukum di Amerika Serikat yang telah kehilangan semangatnya untuk mendidik para calon profesional hukum untuk memiliki kepedulian kemanusiaan di atas keprofesionalan. Para lawyers harus menjadi manusia terlebih dahulu (evolved person) sebelum menjadi lawyer.
Para profesor juga menerima giliran untuk dikecam oleh Spence, seraya mengatakan, “… they are taught by professors who have spent the major portion of their lives injecting formaldehyde into their student’s brains and, in the tombs of endless dusty books, burying whatever creativity, whatever life, ….”. Sudah sejak para mahasiswa menginjakkan kakinya di law schools, rasa-perasaan, kemanusiaannya dirampas dan ditumpulkan. “(B) the nine they have-entered law school, have been stripped of most of what makes human being, their openness, their compassion, their ability to feel, and who, after they got out of law school, and more equipped to cause trouble than to solve problems.” Menurut pengamatan Spence, di Amerika Serikat, sangat jarang menemukan lawyer yang bersemangat menolong kesusahan nasabahnya. “Never in the history of America have there been so many lawyers, and so many people who need a lawyer but can’t find a competent lawyer who will care about them and fight far their justice.”
Pengembangan gagasan hukum progresif tidak akan berjalan dengan tanpa sejak di bangku pendidikan, para mahasiswa sudah diperkenalkan kepada kenyataan, bahwa hukum itu mengandung fungsi penyelesaian problem sosial dan penanganan problem kemanusiaan yang kuat. Pendidikan hukum yang hanya sibuk mengajarkan dan berurusan dengan peraturan dan prosedur berhukum dan tidak mengakarkannya sampai ke basis kemanusiaan atau kenuranian, hanya akan menghambat pelaksanaan hukum progresif. Seperti telah disampaikan di muka, hukum progresif tidak hanya mengejar penegakan hukum yang profesional, tetap di atas itu, cara berhukum yang penuh muatan kenuranian.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, pendidikan hukum progresif juga erat berkaitan dengan pandangan, bahwa hukum itu tidak dapat diajarkan sebagai skema-skema atau rumusan-rumusan kategoris dan abstrak. Di sini pendidikan hukum progresif akan mendarat kepada ranah pembelajaran hukum yang mengajarkan “darah dan daging hukum” pula. Pembelajaran hukum hanya sebagai skema-skema abstrak hanya akan melahirkan ahli-ahli hukum, yang dalam pekerjaannya nanti, semata-mata melakukan pengkutak-katikan skema hukum tersebut, sehingga akan terjadilah, bahwa “the life of the law has been logic”.
Dalam optik ekstrem, maka pendidikan hukum progresif melihat, bahwa mengajarkan hukum sebagai skema dan logika skema, seperti pada Begriffsjurisprudenz, sesungguhnya hanya “mengajarkan bangkai-bangkai”, bukan sesuatu yang hidup. Skema atau skeleton yang berupa perundang-undangan itu telah mereduksi sesuatu yang utuh menjadi kepingan pasal-pasal undang-undang. Pendidikan hukum perlu mengutuhkan kembali skeleton hukum itu dengan “darah dan dagingnya”, sehingga menjadi suatu institut yang utuh.
Para mahasiswa perlu diajak menyadari, bahwa kejayaan era ilmu hukum sebagai skema, seperti diwakili oleh “reine Rechtslehre” Hans Kelsen, telah lewat. Ini bukan berarti, bahwa aspek analitis dalam berilmu hukum sama sekali tidak diperlukan, melainkan, bahwa “era Kelsen” itu sudah disusul oleh suatu era baru, di mana hukum diajarkan secara lebih utuh. Dengan metode kajian-kajian hukum yang analitis perlu diperkaya dengan optik dan pendekatan baru. Terkadang dikatakan, bahwa kita telah memasuki era sosiologis atau “the age of sociology”, seperti dikatakan oleh Donald Black[14]. “A new sociological jurisprudence would acknowledge that a conception of law as an affair of rules alone is incomplete and obsolete.”
Akhir-akhir ini, sebuah buku tentang ilmu hukum (jurisprudence), yang diterbitkan tahun 2001 dan dicetak ulang pada tahun 2006, menggunakan judul “A General Jurisprudence of Law and Society”[15]. Penggunaan judul tersebut sangat menarik, oleh karena merespons pendapat Donald Black pada tahun 1989 tersebut di atas. Dalam kaitan dengan hukum progresif, maka ilmu hukum jangan lagi hanya mengajarkan “law” atau skeleton, melainkan juga “the social’ atau darah dan daging hukum.
Pembelajaran hukum sebagai suatu institut untuk menyelesaikan problem sosial memang sangat berbeda daripada pembelajaran yang hanya menekankan pada penyelesaian problem hukum. Dalam penyelesaian problem hukum, kita akan lebih berurusan dengan “matematika hukum” atau “the logic of law” atau “het hanteren van logische figuren” (menangani hal-hal secara logis). Dengan demikian hukum menjadi kurang berfungsi untuk turut menyelesaikan problem sosial[16]. Kebiasaan berpikir hukum tradisional, yang bertolak dari “necessary connections”, oleh kedua penulis ditunjuk sebagai sebab sehingga hukum kurang mampu menyelesaikan problem sosial yang kompleks itu. Dalam penyelesaian problem sosial, maka penglihatan kita akan melampaui perundang-undangan dan bertanya “bagaimana hukum dapat digunakan untuk memecahkan problem sosial?” Dengan sedikit variasi, Paul Scholten mengatakan, bahwa “rechtsvinding” (penemuan hukum) itu beda dari “wetstoepassing” (penerapan undang-undang)[17]. Kemungkinan besar Scholten akan bersetuju dengan Nonet dan Selznick, bahwa apabila orang hanya melakukan penerapan undang-undang, maka hukum akan kurang mampu memecahkan problem sosial. Untuk itu perlu dilakukan “penemuan hukum”. Scholten mengatakan, bahwa “ketenangan banyak orang, yang menganggap, bahwa penemuan hukum adalah penerapan undang-undang, sudah tidak banyak lagi tersisa”; kepastian penerapan undang-undang di abad ke-sembilanbelas telah lewat” (”van de rustige verzekerdheid van velen in de 19de eeuw, dat rechtsvinding is wetstoepassing, is niet to veel meer overgebleven”).
C. Penutup
Hukum progresif memang muncul dari kerisauan kita sebagai bangsa terhadap kurangnya keberhasilan cara kita berhukum untuk turut memecahkan problem-problem besar bangsa dan negara kita. Cara-cara berhukum yang lama, yang hanya mengandalkan penerapan undang-undang, sudah waktunya untuk ditinjau kembali. Selama ini, dengan cara berhukum yang demikian itu, hukum kurang mampu untuk memecahkan problem sosial. Penegakan hukum memang sudah dilakukan, tetapi belum menyelesaikan problem sosial.
Suatu cara berhukum yang baru perlu dilakukan untuk menembus kemacetan. Sejak hukum progresif menyimpan banyak alternatif terhadap cara berhukum yang lama, maka sekalian arsenal kesenjataan yang ada pada hukum progresif perlu dikerahkan, mulai dari pengkonsepan kembali hukum, paradigma, penegakan hukum, pembuatan hukum, pendidikan dan lain-lain.
Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan erat dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare). Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak hanya mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Rahardjo, 2004). Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat.
Kata Kunci: Arsenal, Hukum Progresif, Pembebasan diri.
A. Pendahuluan
Dalam beberapa nomor terdahulu, jurnal ini telah dibicarakan tentang gagasan hukum progresif, maka dalam risalah sekarang, akan dijelajahi kekuatan dan kemampuan apa saja yang ada dalam progresif, yang dapat disumbangkan kepada pembangunan hukum di negeri kita. Pertanyaan-pertanyaan bermunculan di sekitar apa yang secara konkrit dilakukan oleh hukum-hukum progresif. Berdasarkan hal-hal itulah artikel ini diberi judul “arsenal hukum progresif”.
Gagasan hukum progresif (2002) muncul disebabkan oleh kegalauan menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini. Terutama sejak bergulirnya era reformasi, yang ditandai oleh ambruknya kekuasaan Presiden Suharto yang otoriter selama berpuluh-puluh tahun itu, harapan rakyat terhadap hukum sebagai sang juru penolong makin melambung tinggi. Supremasi hukum sudah dianggap sebagai panacea, obat mujarab bagi semua persoalan. Harapan tersebut sangat membebani hukum untuk mencapai hasil sebagaimana diharapkan. Di lain pihak berbagai polling dan survai malah menunjukkan, bahwa cukup banyak prestasi yang tidak memuaskan. Ini menyebabkan kesenjangan yang melebar antara harapan dan kenyataan, sehingga menuai kekecewaan.
Mungkin baik untuk memulai risalah ini dengan membicarakan moral hukum progresif. Kandungan moral ini adalah kepedulian yang tidak kunjung berhenti, mengenai bagaimana mendorong hukum untuk memberikan yang lebih baik dan lebih baik lagi kepada bangsanya. Salah satu perwujudan moral tersebut adalah pada waktu dibicarakan tentang hukum progresif sebagai kesinambungan antara merobohkan dan membangun (Jurnal Hukum Progresif Volume 2, Nomor 1/April 2006). Moral hukum progresif ingin mendorong agar cara kita berhukum tidak pernah mengenal waktu untuk berhenti, melainkan selalu ingin melakukan sesuatu menuju kepada keadaan yang lebih baik.
Kandungan moral yang demikian itu disebabkan oleh penerimaan paradigma manusia di atas paradigma aturan (rule). Sejarah hukum menjadi saksi tentang bagaimana, dari waktu ke waktu, dari abad ke abad, manusia bergulat dengan dan membangun tatanan kehidupannya. Ada satu tragedi di situ, yaitu tentang keinginannya untuk membangun satu tatanan, tetapi pada waktu yang sama tatanan itu dirombaknya kembali, karena manusia merasa tidak betah tinggal di situ.
Amandir-mengamandir Undang-Undang Dasar mungkin merupakan contoh yang baik mengenai tragedi tersebut. Bangsa Indonesia membuat Undang-Undang Dasar dengan tujuan agar kehidupannya lebih mapan untuk waktu yang abadi. Dalam waktu berpuluh-puluh tahun, lebih dari setengah abad, memang ia berhasil mewujudkan mimpinya itu, tetapi tidak lebih lama daripada itu. Kompromi antara menjaga kelestarian dan perubahan dilakukan dengan membuat amandemen-amandemen.
Pada masa awal reformasi, di penghujung tahun 90-an, pemerintahan Habibie mencapai rekor produksi perundang-undangan dalam masa transisi yang pendek. Apabila dikaitkan pada reformasi, maka pada waktu itu, problem-problem dalam reformasi seolah-olah telah dijawab dengan memroduksi undang-undang atau dapat juga dikatakan, bahwa reformasi hukum dilakukan dengan memproduksi undang-undang secara masal. Tetapi jawaban yang demikian itu tidak menyelesaikan masalah, karena ia tidak bergeming sesudah “digelontor” dengan sejumlah besar undang-undang baru.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah, bahwa terdapat kesalahan dalam cara bangsa ini berhukum. Konklusi tersebut mendorong kita untuk melihat kembali kepada cara-cara yang dilakukan dalam mewujudkan negara hukum. Negara hukum adalah sebuah bingkai (framework) besar yang memuat prinsip-prinsip yang menuntun cara bangsa untuk menata (organize) serta menyalurkan proses-proses dalam masyarakat, sehingga tercapai tujuan sosial, politik, ekonomi dan lain-lain dalam bernegara tersebut. Ada hal yang kurang benar dalam cara kita berhukum, sehingga dengan cara yang selama ini dijalankan masyarakat menilai hukum tidak bekerja dengan baik.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari tulisan-tulisan mengenai hukum progresif yang lalu (baca beberapa nomor “Jurnal Hukum Progresif”) dengan menjelajahi lebih lanjut hal apa saja yang dapat dilakukan oleh hukum progresif untuk mengubah dan memperbaiki kualitas berhukum. kita. Dengan demikian tulisan ini dibuat dengan maksud untuk meneliti dan mengiventariser sekalian potensi kekuatan dan pemikiran, sebagai suatu arsenal yang dimiliki hukum progresif.
B. Pembahasan
Gagasan hukum progresif lahir di tengah-tengah kegalauan sebagaimana diuraikan di atas, dan karena itu lebih sarat dengan keinginan untuk bertindak daripada suatu kontemplasi abstrak. Namun demikian, karena ia dilontarkan dan berasal dari komunitas akademik, maka pemikiran-nyapun perlu bersifat komprehensif dan di sini pemikiran teoritispun tak dapat ditinggalkan.
Hukum progresif mengajak bangsa ini untuk meninjau kembali (review) cara-cara berhukum di masa lalu. Cara berhukum merupakan perpaduan dari berbagai faktor sebagai unsur, antara lain, misi hukum, paradigma yang digunakan, pengetahuan hukum, perundang-undangan, penggunaan teori-teori tertentu, sampai kepada hal-hal yang bersifat keperilakuan dan psikologis, seperti tekad dan kepedulian (commitment), keberanian (dare), determinasi, empati serta rasa-perasaan (compassion).
Pada aras dasar yang formal, maka perundang-undangan dan sekalian kelengkapan untuk menjalankannya (enforce) segera menyedot perhatian kita. Sejak Indonesia adalah sebuah negara hukum, maka konstitusi dan perundang-undangan menjadi landasan untuk bertindak. Sekalipun demikian, kendati sama-sama mendasarkan pada hukum, belum tentu sekalian orang juga sama dalam memaknai hukum atau undang-undang itu. Perbedaan dalam memaknai hukum berlanjut pada cara berhukum.
Salah satu cara berhukum yang sangat merisaukan gagasan hukum progresif adalah yang secara mutlak berpegangan pada kata-kata atau kalimat dalam teks hukum. Cara yang demikian itu merupakan hal yang banyak dilazimkan di kalangan komunitas hukum, yaitu yang disebut sebagai menjaga kepastian hukum. Hukum adalah teks itu dan tetap seperti itu sebelum diubah oleh legislatif. Cara berhukum tersebut hanya melihat sistem hukum sebagai mesin besar perundang-undangan yang harus dijalankan. Di sini penegakan hukum sudah menjadi masinal, ibarat menjalankan teknologi “tekan tombol”. Para penegak hukum, seperti jaksa, hakim, sudah menjadi sekrup-sekrup belaka dari mesin yang besar itu.
Lebih daripada itu, maka gaya berhukum dengan tradisi civil law tersebut cenderung kuat untuk menerima hukum sebagai skema yang final (finite scheme), bukan sebagai panduan yang progresif, berbeda dengan common law yang bertumpu pada pengadilan. Hukum adalah sesuatu yang sudah selesai dibuat (oleh legislatif) (geleerd recht, van den Bergh, 1980) dan bukan sesuatu yang setiap kali dibuat (oleh pengadilan). Dengan cara berhukum seperti itu menjadi tidak mudah bagi hukum untuk mengikuti dinamika kehidupan. Cara ini saya namakan sebagai cara berhukum yang mem-pertahankan status quo.
Hukum progresif ingin mengajak masyarakat untuk memahami betapa keliru menerima hukum sebagai suatu status quo, sebagai institut yang secara mutlak harus diabadikan. Pemahaman seperti itu akan mengatakan, bahwa hukum yang ada harus diterapkan “at all cost”. Hukum adalah suatu skema dan suatu skema yang final (finite scheme). Tidak ada cara berhukum yang lain, titik. Hukum progresif mengajak masyarakat untuk melihat kekeliruan tersebut sebagai faktor penting yang menyebabkan kinerja hukum menjadi buruk.
Cara berhukum yang status-quo sentries, lazim bergandengan dengan alam pikiran positivistik-analitis. Di sini orang lebih membaca undang-undang sebagai mengeja undang-undang, daripada membacanya secara bermakna. Memang, untuk menjadi sekrup dari mesin hukum yang baik, maka menjalankan hukum secara bermakna dapat menjadi penghalang. Mengikuti saja apa yang telah ditulis dianggap sebagai cara berhukum yang benar, sedang mencoba menggali makna dari apa yang tertulis akan menyebabkan jalannya mesin menjadi tersendat-sendat.
Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo tersebut[1]. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan erat dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare). Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak hanya mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal [2]. Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat. Indonesia sebetulnya tidak kering dari contoh-contoh hakim dan jaksa yang memiliki disposisi personal (baca: keberanian) seperti itu. Sebutlah Gatot Mangkupradja, Baharudin Lopa, Adi Andojo Soetjipto, dan lain-lain. Hakim dan jaksa yang berani dan berintegritas itu tidak hanya ada di Jakarta, tetapi juga di pelosok-pelosok tanah air dan tidak dikenal oleh masyarakat. Karena mereka hanya “jaksa kecil” saja, maka apabila berani bertindak di luar garis komando, dengan mudah dipindah ke tempat lain yang terpencil. Mereka ini adalah jaksa-jaksa kecil yang berani, tetapi menjadi korban dari doktrin “kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipecah-pecah” (een en ondeelbaar).
Berbicara dalam terma tipologi, maka cara berhukum progresif dimasukkan ke dalam tipe berhukum dengan nurani (conscience). Berhukum sebagai mesin bertolak belakang dengan tipe hukum bernurani ini. Penilaian keberhasilan hukum tidak dilihat dari diterapkannya hukum materiel maupun formal, melainkan dari penerapannya yang bermakna dan berkualitas.
Cara berhukum itu tidak hanya menggunakan rasio (logika), melainkan juga sarat dengan kenuranian atau compassion. Di sinilah pintu masuk bagi sekalian modalitas seperti tersebut di atas, yaitu empati, kejujuran, komitmen dan keberanian. Dengan demikian maka kita akan berbicara mengenai “nurani pengadilan” (conscience of the court), “nurani kejaksaan”, “nurani advokat” dan seterusnya.
Kendatipun hukum progresif sangat menekankan pada perilaku nyata dari para aktor hukum, namun ia tidak mengabaikan peran dari sistem hukum di mana mereka berada. Dengan demikian hukum progresif memasuki dua ranah, yaitu sistem dan manusia. Keduanya membutuhkan suntikan yang mencerahkan sehingga menjadi progresif. Para pelaku boleh bertindak progresif, tetapi apabila sistemnya menghambat, seperti cerita tentang jaksa kecil di atas, maka tindakan mereka menjadi sia-sia belaka. Seorang jaksa yang berpikiran dan bertindak progresif akan terbentur pada tembok “satu dan tidak dapat dipecah-pecah” itu. Alih-alih menjadi “pahlawan”, mereka malah menjadi orang yang bersalah (culprit). Hal yang sebaliknya juga dapat terjadi, yaitu manakala sumberdaya manusia yang menjalankan hukum itu tidak berwatak dan berpikir progresif.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka progresifitas menyangkut, baik peran pelaku hukum, maupun sistem itu sendiri. Keadaan menjadi ideal, manakala baik manusia maupun sistemnya sama-sama progresif. Para aktor dalam hukum belch progresif, tetapi, seperti contoh di atas, apabila sistemnya tidak mendukung, maka mereka yang progresif malah akan menjadi pihak yang salah (culprit). Dengan demikian, dalam konteks ide hukum progresif, maka kita perlu juga untuk meneliti mana-mana sistem yang menghambat atau berpotensi menghambat laju hukum progresif.
Hal yang sebaliknya dapat juga terjadi, yaitu manakala sistem dan sekalian perangkat lunak telah dirancang dengan progresif, tetapi apabila sumberdaya manusia yang ada tidak progresif, maka rancangan tersebut tak dapat diwujudkan secara optimal.
Namun, seraya berupaya membangun sistem yang progresif, langkah yang segera dapat dilakukan adalah menyediakan pelaku-pelaku yang bermental progresif. Inilah sesungguhnya yang di sana-sini terjadi di negeri kita. Hakim-hakim, seperti Adi Andojo Soetjipto, Bismar Siregar, Benjamin Mangkudilaga, serta jaksa, seperti Baharudin Lopa, adalah contoh pelaku-pelaku yang berani “menempatkan diri di luar sistem” yang ada, dengan risiko yang kita semua sudah tahu. Lopa, bahkan sempat “masuk kotak” sebagai staf ahli menteri, sebelum kemudian “direhabilitasi” menjadi Jaksa Agung. Sedikit cahaya terang tidak hanya bersinar di pusat Jakarta dan hanya dimonopoli oleh pelaku-pelaku besar, tetapi juga di tingkat lokal dan oleh orang-orang kecil.
Studi Bank Dunia yang dikemas dalam laporan berjudul “Menciptakan Peluang Keadilan”[3], lebih memastikan, bahwa pada tingkat dan “pelaku-pelaku kecil” masih dapat dijumpai orang-orang yang cukup progresif, kendatipun dengan inisiatif sendiri dan harus berani menanggung risiko sendiri pula. Seorang hakim pengadilan negeri di Sumatera Barat mengatakan, “Jakarta tidak memperhatikan orang-orang seperti saya”.
Hukum tak dapat hanya memikirkan urusannya sendiri tanpa memahami dan menyadari, bahwa ia tertanam dalam struktur politik tertentu. Dahulu, pada masa pemerintahan Presiden .Suharto, dominasi, bahkan hegemoni kekuatan politik Suharto sangat besar. Hukum hampir menjadi identik dengan “kemauan” Suharto. Siapa yang berani melawannya akan ditumpas. Dalam iklim politik yang demikian itu, maka hukum menjadi aman dengan berlindung di bawah kekuasaan politik. Baik hakim, jaksa dan lain-lain akan selamat, selama mereka mengikuti dan menjalankan kemauan politik yang berkuasa. Putusan-putusan pengadilan yang progresif akhirnya akan dimentahkan pada tingkat pengadilan tertinggi, seperti kasus-kasus “Tempo” dan “Kedungombo”. Demikian pula dengan hakim yang memiliki keberanian dan integritas, seperti Adi Andojo Soetjipto dan jaksa, seperti Baharudin Lopa, yang sempat dimasukkan ke dalam kotak staf ahli. Hanya pergantian kekuasaan politik yang mampu memulihkan citra Lopa yang sebenarnya dan “direhabilitasi” menjadi Jaksa Agung.
Sistem hukum yang progresif pada intinya adalah sistem yang mampu membebaskan pikiran dan kekuatan progresif dalam hukum, bukan malah menghambat dan membelenggunya. Sebuah disertasi yang ditulis oleh Yudi Kristiana[4], barangkali dapat menjadi contoh mengenai gagasan pembangunan sistem yang progresif, dalam hal ini sistem kejaksaan. Dalam studinya terhadap kejaksaan Indonesia, Kristiana menemukan, bahwa “(B)irokrasi kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi masih konvensional. Hal ini ditandai dengan karakter birokrasi yang melekat yaitu: bersifat birokratis, sentralistik, menganut pertanggungjawaban hirarkis dan berlaku sistem komando. Keempat karakter itu diturunkan dari doktrin bahwa ‘kejaksaan adalah satu’ (een en ondeelbaar)”.
Menurut Kristiana, pertanggungjawaban hirarkis dari bawah ke atas merupakan salah satu sisi lemah sistem kejaksaan. Pertanggungjawaban model tersebut menjadikan (penyalahgunaan) kekuasaan dalam birokrasi tidak terkontrol, sejauh ada saling pengertian pada semua lini. Struktur yang birokratis-sentralistik itu menjadikan kejaksaan rawan terhadap berbagai hal atau praktik negatif.
Sistem hukum tidak kunjung menjadi progresif apabila kita tidak memiliki badan pembuat undang-undang yang progresif pula. Sistem hukum itu bertumpu pada perundang-undangan. Manakala produk legislatif itu sendiri tidak memberi peluang kepada muncul dan berperannya kekuatan-kekuatan progresif dalam hukum, maka sistem hukum itu sendiri hanya menjadi sumber dari ketidakprogresifan itu. Dari studi Yudi Kristiana ditemukan, bahwa birokrasi dan sentralisme yang ketat menghambat munculnya pikiran progresif dan lebih menyuburkan terjadinya praktik yang tercela.
Hukum progresif menghendaki agar cara berhukum kita tidak mengikuti model status quo, melainkan secara aktif mencari dan menemukan avenues baru sehingga manfaat kehadiran hukum dalam masyarakat lebih meningkat. Oleh karena itu hukum progresif sangat bersetuju dengan pikiran-pikiran kreatif dan inovatif dalam hukum untuk menembus kebuntuan dan kemandekan.
Membaca Laporan Bank Dunia berjudul “Menciptakan Peluang Keadilan”[5], kegalauan kita terhadap kehidupan hukum di Indonesia menjadi sedikit terobati. Laporan tersebut didasarkan pada penelitian “Village Justice in Indonesia” dan “Terobosan dalam Penegakan Hukum di Tingkat Lokal”. Dalam laporan tersebut ditemukan orang-orang yang mandiri, baik di kejaksaan maupun pengadilan, yang atas inisiatif dan risiko sendiri menciptakan peluang keadilan di tingkat lokal. Dikatakan sebagai menciptakan peluang, karena mereka tidak bekerja menurut “teks”, melainkan secara kreatif membuka peluang untuk “bringing justice to the people”. Orang-orang seperti itu sudah bekerja “beyond the call of duty” dan tidak hanya bekerja menurut permintaan “kantor”. Berikut ini adalah beberapa contoh tentang pekerjaan orang-orang seperti itu sebagaimana ditemukan dalam studi Bank Dunia tersebut.
Indro Djoko Pramono, seorang jaksa di Cilacap, berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang ditanganinya sejak dari penyusunan berita acara hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai mengeksekusi, hanya dalam waktu empat setengah bulan, sedangkan rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk kasus yang sama adalah dua tahun.
Sahlan Said, hakim di Yogyakarta, memfasilitasi demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis LSM pemantau keadilan terhadap pengadilan negeri tempat is bertugas, untuk mencegah terjadinya kesalahan penanganan perkara dalam sebuah kasus korupsi yang cukup besar.
Hakim Gunawan Gusmo, berhasil memediasi 14 perkara perdata selama tahun 2003, sedang upaya untuk mendamaikan para pihak di luar proses hukum formal, yang disyaratkan oleh hukum acara perdata selama ini hanyalah lip service belaka.
Irfanuddin, seorang hakim pengadilan negeri di Lampung, dalam kondisi di bawah tekanan, intimidasi dan ancaman, mampu menghukum seorang pejabat lokal yang melakukan tidak pidana korupsi. Putusan hakim Irfanuddin merupakan terobosan, karena berisi beberapa klausula yang mengantisipasi persoalan berkaitan dengan eksekusi putusan tersebut, yaitu untuk setiap 25 juta dari denda dan dana korupsi yang tidak dikembalikan terpidana, diganti dengan penjatuhan hukuman penjara selama satu tahun. Berdasarkan ancaman sanksi tersebut maka denda dan danapun dibayar oleh terhukum.
Jaksa Muhammad Yamin dan sejawatnya yang lebih yunior, Muhammad Yusuf, memperketat kelulusan bagi seorang calon jaksa yang mengikuti pendidikan pelatihan calon jaksa pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Akibatnya dalam beberapa tahun, saat mereka bertugas di sana, tidak semua calon jaksa yang mengikuti pendidikan otomatis lulus sebagai jaksa. Pada masa sebelumnya, kelulusan para jaksa dijadikan komodifikasi.
Sri Suari, Kepala Sektor Kepolisian Sektor Khusus Bandara Soekarno-Hatta, mengambil langkah-langkah untuk mencegah pemerasan terhadap tenaga kerja yang baru datang dari luar negeri. Diproyeksikan pada penanganan kedatangan tenaga kerja luar negeri yang semrawut, langkah tersebut memberikan cahaya harapan.
Sewaktu menjabat Wakil Jaksa Tinggi di Sumatera Barat, jaksa Soehandojo secara bersungguh-sungguh memimpin investigasi dan penyusunan dakwaan korupsi terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumatera barat. Apa yang berhasil dilakukan di Sumatera Barat akhirnya menjadi model penanganan kasus korupsi serupa di daerah-daerah lain.
Di samping prestasi yang dilaporkan oleh Bank Dunia tersebut, saya teringat kepada apa yang pernah dilakukan oleh hakim Bismar Siregar pada tahun 70-an, saat memimpin salah satu pengadilan negeri di wilayah Jakarta. Pada waktu itu hakim Bismar Siregar mencantumkan pengumuman yang ditempel di pengadilan negeri, yang meminta agar mereka, yang berperkara di pengadilan negeri itu, mendepositokan uang sebesar 25 ribu rupiah. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya rutin sehari-hari, seperti pembelian kertas, karbon dan doorsmeer mobil dinas dan lain-lain. Pada bagian akhir pengumuman tersebut dicantumkan, bahwa sejak hari itu, tidak ada alasan sidang-sidang dimulai terlambat.
Para aktor penegakan hukum tersebut dimasukkan ke dalam golongan pelaku hukum progresif berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut. Pertama, mereka tidak dibelenggu oleh keadaan status quo, baik itu berupa peraturan maupun kebiasaan. Dengan latar belakang peraturan dan tradisi yang sama, mereka telah mematahkan itu semua dengan melakukan terobosan-terobosan tertentu. Mereka secara konkrit dan atas inisiatif sendiri, telah menaikkan tampilan (performance) pekerjaannya dengan standar “beyond the call of duty”. Kita mendapat potret tentang bagaimana suatu tugas hukum itu dapat dilaksanakan dengan cara yang bermacam-macam. Ia dapat dilaksanakan dengan cara biasa menurut peraturan dan secara luar biasa.
Kedua, mereka telah membuktikan dan mempraktikkan tesis hukum progresif, bahwa hukum itu tidak hanya peraturan tetapi juga perilaku, atau dalam versi Holmesian Dictum yang terkenal itu berbunyi, “The life of the law has not been logic; it has been experience”[6] (Holmes 1963). Tentang hal tersebut, pada waktu menulis buku Common Law, Holmes mengatakan sebagai berikut: “To accomplish the task, other tools are needed besides logic. it is something to show that the’ consistency of a system requires a particular result, but it is not all. The life of the: law has not been logic; it has been experience. The felt necessities of the time, the prevalent moral and political theories, institutions of public policy, avowed or unconscious, even the prejudices which judges share with their fellow-men, have had a good deal more to do than syllogism in determining the rules by which men should be governed. The law embodies the story of a nation’s development through many centuries, and it can not be dealt with as if it contained only axioms and corollaries of a book of mathematics.”
Ketiga, mereka juga telah mewujudkan tesis lain dalam hukum progresif, bahwa orang dapat melakukan pembacaan terhadap teks-teks hukum tidak dengan mengeja pasal-pasalnya, melainkan secara bermakna atau mendalami maknanya. Diktum Holmes di atas memperkaya arti menjalankan hukum secara bermakna itu. Hukum ternyata tak dapat diterima dan difahami sebagai sejumlah aksioma atau kitab matematika, melainkan sarat dengan berbagai kekayaan tradisi dan pemikiran. Dengan perbuatan dan langkahnya sebagai perburuan makna itu, mereka mencoba menggali lebih dalam teks-teks hukum sampai ke akar maknanya. Mereka melakukan perburuan progresif seraya menguji seberapa jauh jangkauan peraturan. Terkadang pengujian itu dilakukan secara cukup ekstrem, seperti dilakukan oleh hakim Bismar Siregar, pada waktu menaikkan sendiri batas maksimum denda sebagaimana tercantum dalam peraturan. Protes yang ditujukan terhadap putusannya itu dijawabnya dengan mengatakan, “Di dalam ruang sidang ini sayalah undang-undang itu”.
Apa yang dilakukan oleh sejumlah aktor hukum progresif itu sesungguhnya menjawab tantangan yang sekarang sering dilontarkan orang, bahwa kita berada dalam situasi luar biasa dan karena itu perlu menjawabnya dengan perilaku yang luar biasa pula. Jumlah mereka memang tidak banyak, oleh karena rupanya tidak mudah untuk bertindak secara luar biasa itu. Tidak hanya dibutuhkan pemahaman, melainkan juga keberanian (dare) untuk mewujudkannya. Hukum progresif memfasilitasi perbuatan luar biasa tersebut. Oleh karena itu ia tak dapat menerima langkah dan putusan yang justru bersifat anti-progresif (counter progressive).
Hukum progresif menghendaki agar mereka yang berani berpikir dan bertindak “beyond the call of duty” itu justru tidak dibuang dan dikucilkan. Keadaan yang menyedihkan itu sempat muncul di sana-sini, seperti yang terjadi pada hakim Sahlan Said dan jaksa Yudi Kristiana. Sahlan Said harus berenang di laut yang tidak bersahabat dengan cara dan etos kerjanya yang progresif itu. Dalam Laporan Bank Dunia dikatakan, bahwa menjaga integritas dan motivasi kerja di tengah lingkungan yang tidak kondusif sangatlah sulit. Jangankan dihargai, seorang reformis yang vokal sering dicap oleh sejawatnya sebagai tidak memiliki kesetiakawanan, atau Sahlan Said sendiri. mengajukan pengunduran diri sebagai hakim setelah dipromosikan sebagai hakim pengadilan tinggi di Sulawesi Tenggara.
Nasib serupa juga menimpa jaksa Yudi Kristiana yang di tengah kesibukannya menuntaskan sebuah perkara korupsi di Jawa Tengah, dimutasikan ke kecamatan Pagimana di Luwuk, Sulawesi. Agak berbeda dengan hakim Said Sahlan, Yudi menerima mutasi tersebut dan kembali membongkar beberapa korupsi di Pagimana, kendatipun nilainya kecil, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Yudi Kristiana sekarang (April 2007) telah menyelesaikan studi doktornya pada Universitas Diponegoro dan bergelar doktor dalam ilmu hukum.
Selanjutnya, para aktor penegakan hukum yang berhasil ditemukan dalam studi Bank Dunia, memperkuat tesis hukum progresif tentang peran dan faktor modalitas dalam penegakan hukum. Hukum bukan karya mesin, melainkan manusia yang penuh dengan nuansa pilihan dan modalitas, seperti kepedulian, empati dan keberanian. Terobos-menerobos menempati kedudukan penting dalam arsenal hukum progresif. Terobosan ini tidak diartikan sebagai perbuatan anarkis, mengatakan, bahwa kita sedang berevolusi, hukum banyak dianggap sebagai penghalang dan oleh karena itu harus dipatahkan. Langkah pertama (1962) yang sangat kasatmata adalah melarang penggunaan gelar “meester in de rechten” (mr) dan digantikan oleh “sarjana hukum”. Waktu perjalanan politik kekuasaan Sukarno sudah sampai kepada ide “Nasakom” (nasional, agama dan komunis), maka majelis hakimpun harus mencerminkan secara fisik keanggotaan ketiga golongan tersebut. Hukum waktu itu mensahkan campur tangan presiden dalam pengadilan. Dalam nomenklatur Nonet dan Selznick, maka hukum yang otonom hampir tidak ada dan Indonesia mundur kembali ke tipe hukum represif [7].
Dijelaskan dari teori Nonet dan Selznick, maka yang ada pada waktu itu adalah suasana “widespread disorganization or unrest” dan dalam situasi sosial yang demikian itu, ” …. the primacy of order is reasserted and overrides other commitments and sensibilities. Even a highly liberal-minded administrator may have to fall back on repressive force if there is no other way of maintaining public order.”
Pemerintahan atau kekuasaan Suharto, menyusul robohnya kekuasaan Sukarno, belum dapat melepaskan sama sekali dari “falling back on repressive force”, sekalipun tidak dilakukan dengan terang-terangan seperti sebelumnya. Awal kekuasaan Suharto dimulai dengan pidato Suharto (1967) yang mengritik keras pemerintahan Sukarno yang dianggap tidak demokratis. Tetapi dalam perjalanannya, pemerintahan Suharto sendiri juga menjadi makin otoriter dan represif yang akhirnya bernasib hampir sama dengan “drama” robohnya kekuasaan Sukarno. Sekalipun pada masa pemerintahannya undang-undang yang membolehkan presiden campur tangan dalam pengadilan dicabut, tetapi itu tidak menutupi kenyataan, bahwa pengadilan tunduk di bawah kekuasaan politik pemerintah atau suatu pseudo independensi pengadilan.
Era politik pasca-Suharto yang disebut sebagai era reformasi adalah suatu masa transisi, yaitu peralihan dari suatu kekuasaan politik yang tertutup-sentralistis-otoriter menjadi terbuka-transparan-akuntabel. Seperti umumnya sebuah tatanan (order) transisi, maka suasana memang kacau (chaotic): yang lama sudah ambruk dan yang baru belum terbentuk. Meminjam istilah Boaventura de Sousa Santos, kita berada dalam suatu “paradigmatic transition”[8]. Diakui oleh Santos, bahwa peralihan paradigmatis bukan sesuatu yang mudah; ia memakan waktu lama, beberapa dekade, bahkan berabad-abad, seperti peralihan dari feodalisme ke kapitalisme. Barang tentu, magnituda transisi paradigmatis di Indonesia tidak seperti peralihan dari kedua sistem produksi tersebut, tetapi bagaimanapun ia membutuhkan waktu cukup lama. Pengalaman terakhir di negeri kita menunjukkan, bahwa perjalanan menuju suatu tatanan yang baru tidak mudah, karena unsur-unsur dari kekuasaan lama tak dapat lama sekali dihilangkan. Misalnya, seorang pengamat sosial-politik, HS Dillon, seraya mengritik Presiden SBY, yang notabene telah dipilih langsung oleh rakyat, mengatakan, “Mengapa political-will Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak terimplementasi? Ternyata koalisi, membagi-bagi kekuasaan, menyenangkan semua vested-interests yang menghalangi terjadinya perubahan mendasar… Alhasil, orang yang seharusnya dituntut karena pernah menyengsarakan rakyat justru menduduki jabatan terhormat…” [9].
Bagaimanapun, peluang hukum progresif lebih besar dalam era reformasi ini, daripada apabila ia harus bekerja dalam era politik sebelumnya. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi lahan politik yang penting bagi hukum progresif. Semakin meluasnya keberanian untuk menggugat kekuasaan publik memberi dorongan kepada hukum progresif, yang lebih banyak bertumpu pada otentisitas daripada formalitas. Berdasarkan sekalian hal yang diuraikan di atas, hukum progresif sangat berkepentingan agar iklim politik yang demikian itu tetap terjaga dan tidak malah menciut.
Profesionalisme dan keprofesionalan menjadi unsur kekuatan yang penting pula dalam hukum progresif. Kendati penting, di sini profesionalisme tidak berhenti ide “profesionalisme untuk profesionalisme”, melainkan senantiasa mengajukan pertanyaan lebih jauh (ultimate question), “profesionalisme untuk apa?”. Kritik Gerry Spence terhadap keprofesionalan para lawyers Amerika Serikat menggugah kita untuk menukik lebih dalam kepada masalah keprofesionalan ini[10].
Keprofesionalan para lawyers, menurut Spence, ternyata menjadi kurang berarti, bahkan mengganggu, manakala tidak diarahkan kepada tujuan kemanusiaan yang lebih tinggi. Kritik terhadap mereka itu ditujukan kepada ketidakmampuan (incompetence) untuk memberikan pelayanan kepada publik. Masyarakat datang ke kantor-kantor advokat, karena mempunyai persoalan dengan keadilan. Mereka adalah orang-orang yang sedang susah dan menderita dan karena itu mereka berfikir untuk pergi ke advokat meminta bantuan agar keluar dari kesusahannya itu. Tetapi, para lawyers berfikir lain, tidak seperti diharapkan oleh masyarakat. Mereka lebih melihat publiknya sebagai aset untuk mendapatkan keuntungan materiel, bukan sebagai orang susah yang memerlukan pertolongan, “Most lawyers, … are incompetent … But most lawyers don’t recognize their incompetence. That’s because their incompetence begins not as lawyers, but as human beings”, demikian Spence. Sudah sejak mereka menginjakkan kaki memasuki sekolah-sekolah hukum, rasa kemanusiaan mereka dimatikan. Mereka tidak didorong (encouraged) “to become candid, caring, and compassionate human beings”. Dengan nada getir, Spence mengatakan, bahwa lebih baik orang pergi ke juru rawat untuk minta pertolongan. “When the student graduates from law school and passes the bar, he is equipped to do substantially nothing in the nation’s quest for justice. He is more suited to labor in some dark hole in a mammoth corporate law firm and bill out his services at hundreds of dollars an hour than he is to enter a plea of not guilty on behalf of a citizen charged with a crime and to thereafter competently defend him. I would rather to hire a good nurse to help me than a young lawyer fresh out of the moldy academic covers. The nurse went to nursing school not only to make a living but to do so by helping people… to listen to people, to hear their complaints, to care about them, to treat them … The young lawyers … can do little except what they were taught in law school - to read cases and to speak in legalese that no one can understand, nor cares to.”
Hukum progresif akan selalu gelisah mengamati kemampuan hukum untuk mensejahterakan manusia dan ini menjadi persoalan besar. Oleh karena itu semangat hukum progresif adalah semangat yang tidak henti-hentinya mengamati grafik kemampuan tersebut. Di dalamnya juga tersimpan usaha untuk melakukan pencarian terhadap apa yang dapat dikerjakan untuk memecahkan persoalan besar tersebut. Hampir tidak ada yang final dalam hukum, oleh karena suatu keberhasilan pasti juga menyimpan bibit-bibit kegagalan, bagaimanapun kecilnya. Berhubungan dengan itu, maka hukum progresif juga dapat dipersepsikan sebagai suatu pikiran yang secara terus-menerus ingin memperbaiki atau menyempurnakan dirinya.
Dalam kaitan dengan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka semangat pembebasan merupakan bagian integral dalam hukum progresif. Ia tidak ingin terjebak ke dalam cara berhukum yang statis apalagi stagnan. Tanpa kemauan untuk melakukan pembebasan sebagai kekuatan yang dimilikinya, hukum progresif akan kehilangan jati-dirinya.
Pada saat mengamati pemberantasan korupsi yang kurang berhasil, hukum progresif mencurigai konsep liberal yang sangat dijunjung tinggi dalam sistem peradilan kita, sebagai penyebabnya. Penelitian terhadap asal-usul sosial dan kultural dari hukum modern menunjukkan, bahwa hukum modern dengan sekalian kelengkapan konsep, doktrin, asas serta teori, didominasi oleh pikiran liberal[11]. Individu dan kemerdekaan atau kebebasan individu, dan bukan yang lain, merupakan sumbu berputarnya hukum.
Marc Galanter, telah melakukan penelitian yang bagus tentang sistem peradilan yang liberal itu dan bagaimana implikasinya terhadap keadilan dalam masyarakat[12]. Kredo dari hukum liberal berisi penolakan terhadap diskriminasi. Maka tugas hukum dianggap selesai manakala telah berhasil untuk membuat produk yang tidak diskriminatif. Untuk selanjutnya segala sesuatunya kemudian diserahkan kepada pasar sosial. Tidak ada kekuatan atau kekuasaan lain yang boleh mengintervensi, seperti tercermin dalam slogan “laissez fairer, laissez passer”.
Persoalan segera muncul pada waktu hukum yang non-diskriminatif tersebut diterapkan dalam masyarakat. Masyarakat tidak terdiri dari individu dan golongan yang setara (equal), melainkan sarat dengan ketidaksetaraan (unequalities), baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Dalam suasana asimetri antara hukum dan masyarakat tersebut, maka terbuka peluang besar bagi mereka yang tergolong “orang berpunya” (the haves) untuk selalu unggul karena memiliki sumber daya (resource) lebih, sehingga. muncul ungkapan “the poor pay more” atau menurut Galanter “the haves come out ahead”. Dalam tulisannya itu, Galanter ingin “… to try to put forward some conjectures about the way in which the basic architecture of the legal system as a means of redistributive (that is systematically equalizing) change… It is a society in which actors with different amounts of wealth and power are constantly in competitive or partially cooperative relationships in which they have opposing interests.” Dalam suasana seperti itu, “Resources on the institutional side are insufficient for timely full-dress adjudication in every case, so that parties are permitted or even encouraged to forego bringing cases and to “settle” cases, — that is, to bargain to a mutually acceptable outcome.”
Keadaan asimetri yang tetap dipertahankan itulah yang kemudian menjadi sasaran dari suatu gerakan yang dikenal sebagai “critical legal studies movement”, yang muncul di Amerika Serikat pada tahun 70-an. Pada waktu mengantar suatu buku bunga-rampai dalam studi hukum kritis tersebut, Alan C. Hutchinson (1989) menulis, “The vast bulk of this mainstream scholarship is devoted to describing and justifying the role of the judiciary within a liberal democracy: how do extant legal materials and practices and constrains judges so as to satisfy the democratic demand for judicial objectivity and popular demand for social justice?” Kendatipun terdapat beda-beda pikiran dalam gerakan tersebut, namun menurut Hutchinson semua bersepakat “menyerang” bangunan hukum liberal itu. “But the members unite in their common opposition to the intellectual and political dominance of the liberal establishment. Although liberalism once contributed to the improvement of the social lot, it has now outlived its usefulness and has become dangerous political anachronism. Offended by the hierarchical structures of domination that characterized modern society, CLS people work toward a world that is more just and egalitarian. They do not wish to embroider still further the patchwork quilt of liberal politics, but strive to cast it aside and reveal the vested interests that thrive under its snug cover…”
Pada waktu dihadapkan kepada ketimpangan antara hukum dan keadaan sosial, maka hukum progresif akan menyarankan pengambilan langkah-langkah yang lebih pasti (affirmative) untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Maka apa yang tidak dapat dibenarkan atau disahkan oleh faham liberal, yang menolak campur tangan, menjadi sesuatu yang dibenarkan. Di sini, misalnya, kita terpikir pada langkah atau tindakan yang disebut diskriminasi positif[13]. Dalam pengantar buku J.B. Sloot yang berjudul “Positieve discriminatie”, Schuyt mengatakan, bahwa melihat ketidaksamaan yang menyolok dalam masyarakat telah memicu “gelijkberechtiging”, yaitu keinginan untuk memperoleh kesamaan. Seraya mengritik tesis liberal mengenai kesamaan formal di hadapan hukum, Schuyt mengatakan, “Gelijkheid voor de wet - zo blijkt herhaardelijk - is hiertoe niet een voldoende, zij het wel de noodzakelijke voorwaarde.” Tabrakan antara asas kesamaan formal dengan perwujudan nyata dari kesamaan dalam kesempatan, (feitelijke gelijkheid van kansen) membutuhkan jalan keluar. Jalan keluar tersebut adalah pemihakan kepada mereka yang dirugikan (bevoordeling van de benadeelden). Dalam masyarakat yang penuh dengan ketidaksamaan dalam banyak aspek kehidupan, menyatakan secara formal tentang keharusan adanya kesamaan hukum antara para anggota masyarakat, adalah sama saja dengan mempertahankan atau mengabadikan ketidaksamaan yang nyata ada dalam masyarakat, oleh hukum. Hukum progresif berkepentingan untuk mengakhiri atau menekan serendah-rendahnya ketidaksamaan atau ketimpangan sosial tersebut.
Dalam arsenal hukum progresif, sarana yang dapat digunakan lebih beragam daripada yang digunakan dalam hukum tradisional. Faham tradisional hanya mendasarkan pada peraturan (rules), sedang hukum progresif juga menggunakan atau mendasarkan pada sarana bukan peraturan formal.
Kita mengetahui, bahwa di dunia ini terdapat kosmologi lain kecuali kosmologi individualistis yang menjadi basis dari hukum liberal. la merupakan modal yang sangat mendasar yang membekali cara bangsa-bangsa berhukum. Kenyataan tersebut lebih mendorong hukum progresif untuk melakukan pemikiran alternatif tentang bagaimana sistem peradilan itu dibangun, yang pada akhirnya berujung pada pembebasan dari dominasi sistem liberal. Merupakan hak setiap bangsa untuk memelihara kosmologi masing-masing, termasuk institusi publik dan cara berhukum yang didasarkan pada kosmologi tersebut.
Pendidikan niscaya merupakan pilar penting yang diperlukan untuk ikut menyangga hukum progresif dan oleh karena itu hukum progresif berkepentingan untuk memerhatikan pendidikan hukum. Di sini ingin dikatakan, bahwa perilaku hukum yang progresif untuk sebagan penting merupakan fungsi dari pendidikan dan pembelajaran yang diterima oleh para profesional hukum waktu mereka duduk di bangku kuliah. Perkuliahan yang hanya menginformasikan bahan hukum positif dan bagaimana menjalankannya, tidak membantu menciptakan sikap dan perilaku progresif dalam berhukum. Mereka tidak didorong untuk membaca teks-teks hukum secara bermakna dan kemudian berani bertindak sesuai dengan pembacaannya itu.
Di sisi lain, pembelajaran hukum secara progresif mendorong para mahasiswa untuk berani mencoba avenues lain dalam menjalankan hukum. Para dosen hukum Indonesia tidak akan kekurangan bahan untuk mencontohkan perilaku progresif, seperti diperlihatkan oleh Adi Andojo Soetjipto, Bismar Siregar, Baharudin Lopa dan hakim serta jaksa yang dilaporkan oleh Bank Dunia tersebut di muka.
Kurikulum hukum progresif adalah yang membuat mahasiswa tidak berpandangan sempit dalam pengolahan hukum dan senantiasa mendorong pada mahasiswa untuk menemukan cakrawala yang lebih luas. Ini yang ingin disebut sebagai pendidikan hukum yang bermakna. Untuk itu maka sebaiknya fakultas-fakultas hukum menjadi institut pendidikan yang berhati nurani (law schools with conscience). Itu semua akan berhasil dilaksanakan, apabila para staf pengajar juga berpikiran progresif dan menularkannya kepada para. mahasiswanya.
Di sini saya hanya ingin merujuk kembali kepada kritik yang dilakukan oleh Gerry Spence terhadap pendidikan hukum di Amerika Serikat yang telah kehilangan semangatnya untuk mendidik para calon profesional hukum untuk memiliki kepedulian kemanusiaan di atas keprofesionalan. Para lawyers harus menjadi manusia terlebih dahulu (evolved person) sebelum menjadi lawyer.
Para profesor juga menerima giliran untuk dikecam oleh Spence, seraya mengatakan, “… they are taught by professors who have spent the major portion of their lives injecting formaldehyde into their student’s brains and, in the tombs of endless dusty books, burying whatever creativity, whatever life, ….”. Sudah sejak para mahasiswa menginjakkan kakinya di law schools, rasa-perasaan, kemanusiaannya dirampas dan ditumpulkan. “(B) the nine they have-entered law school, have been stripped of most of what makes human being, their openness, their compassion, their ability to feel, and who, after they got out of law school, and more equipped to cause trouble than to solve problems.” Menurut pengamatan Spence, di Amerika Serikat, sangat jarang menemukan lawyer yang bersemangat menolong kesusahan nasabahnya. “Never in the history of America have there been so many lawyers, and so many people who need a lawyer but can’t find a competent lawyer who will care about them and fight far their justice.”
Pengembangan gagasan hukum progresif tidak akan berjalan dengan tanpa sejak di bangku pendidikan, para mahasiswa sudah diperkenalkan kepada kenyataan, bahwa hukum itu mengandung fungsi penyelesaian problem sosial dan penanganan problem kemanusiaan yang kuat. Pendidikan hukum yang hanya sibuk mengajarkan dan berurusan dengan peraturan dan prosedur berhukum dan tidak mengakarkannya sampai ke basis kemanusiaan atau kenuranian, hanya akan menghambat pelaksanaan hukum progresif. Seperti telah disampaikan di muka, hukum progresif tidak hanya mengejar penegakan hukum yang profesional, tetap di atas itu, cara berhukum yang penuh muatan kenuranian.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, pendidikan hukum progresif juga erat berkaitan dengan pandangan, bahwa hukum itu tidak dapat diajarkan sebagai skema-skema atau rumusan-rumusan kategoris dan abstrak. Di sini pendidikan hukum progresif akan mendarat kepada ranah pembelajaran hukum yang mengajarkan “darah dan daging hukum” pula. Pembelajaran hukum hanya sebagai skema-skema abstrak hanya akan melahirkan ahli-ahli hukum, yang dalam pekerjaannya nanti, semata-mata melakukan pengkutak-katikan skema hukum tersebut, sehingga akan terjadilah, bahwa “the life of the law has been logic”.
Dalam optik ekstrem, maka pendidikan hukum progresif melihat, bahwa mengajarkan hukum sebagai skema dan logika skema, seperti pada Begriffsjurisprudenz, sesungguhnya hanya “mengajarkan bangkai-bangkai”, bukan sesuatu yang hidup. Skema atau skeleton yang berupa perundang-undangan itu telah mereduksi sesuatu yang utuh menjadi kepingan pasal-pasal undang-undang. Pendidikan hukum perlu mengutuhkan kembali skeleton hukum itu dengan “darah dan dagingnya”, sehingga menjadi suatu institut yang utuh.
Para mahasiswa perlu diajak menyadari, bahwa kejayaan era ilmu hukum sebagai skema, seperti diwakili oleh “reine Rechtslehre” Hans Kelsen, telah lewat. Ini bukan berarti, bahwa aspek analitis dalam berilmu hukum sama sekali tidak diperlukan, melainkan, bahwa “era Kelsen” itu sudah disusul oleh suatu era baru, di mana hukum diajarkan secara lebih utuh. Dengan metode kajian-kajian hukum yang analitis perlu diperkaya dengan optik dan pendekatan baru. Terkadang dikatakan, bahwa kita telah memasuki era sosiologis atau “the age of sociology”, seperti dikatakan oleh Donald Black[14]. “A new sociological jurisprudence would acknowledge that a conception of law as an affair of rules alone is incomplete and obsolete.”
Akhir-akhir ini, sebuah buku tentang ilmu hukum (jurisprudence), yang diterbitkan tahun 2001 dan dicetak ulang pada tahun 2006, menggunakan judul “A General Jurisprudence of Law and Society”[15]. Penggunaan judul tersebut sangat menarik, oleh karena merespons pendapat Donald Black pada tahun 1989 tersebut di atas. Dalam kaitan dengan hukum progresif, maka ilmu hukum jangan lagi hanya mengajarkan “law” atau skeleton, melainkan juga “the social’ atau darah dan daging hukum.
Pembelajaran hukum sebagai suatu institut untuk menyelesaikan problem sosial memang sangat berbeda daripada pembelajaran yang hanya menekankan pada penyelesaian problem hukum. Dalam penyelesaian problem hukum, kita akan lebih berurusan dengan “matematika hukum” atau “the logic of law” atau “het hanteren van logische figuren” (menangani hal-hal secara logis). Dengan demikian hukum menjadi kurang berfungsi untuk turut menyelesaikan problem sosial[16]. Kebiasaan berpikir hukum tradisional, yang bertolak dari “necessary connections”, oleh kedua penulis ditunjuk sebagai sebab sehingga hukum kurang mampu menyelesaikan problem sosial yang kompleks itu. Dalam penyelesaian problem sosial, maka penglihatan kita akan melampaui perundang-undangan dan bertanya “bagaimana hukum dapat digunakan untuk memecahkan problem sosial?” Dengan sedikit variasi, Paul Scholten mengatakan, bahwa “rechtsvinding” (penemuan hukum) itu beda dari “wetstoepassing” (penerapan undang-undang)[17]. Kemungkinan besar Scholten akan bersetuju dengan Nonet dan Selznick, bahwa apabila orang hanya melakukan penerapan undang-undang, maka hukum akan kurang mampu memecahkan problem sosial. Untuk itu perlu dilakukan “penemuan hukum”. Scholten mengatakan, bahwa “ketenangan banyak orang, yang menganggap, bahwa penemuan hukum adalah penerapan undang-undang, sudah tidak banyak lagi tersisa”; kepastian penerapan undang-undang di abad ke-sembilanbelas telah lewat” (”van de rustige verzekerdheid van velen in de 19de eeuw, dat rechtsvinding is wetstoepassing, is niet to veel meer overgebleven”).
C. Penutup
Hukum progresif memang muncul dari kerisauan kita sebagai bangsa terhadap kurangnya keberhasilan cara kita berhukum untuk turut memecahkan problem-problem besar bangsa dan negara kita. Cara-cara berhukum yang lama, yang hanya mengandalkan penerapan undang-undang, sudah waktunya untuk ditinjau kembali. Selama ini, dengan cara berhukum yang demikian itu, hukum kurang mampu untuk memecahkan problem sosial. Penegakan hukum memang sudah dilakukan, tetapi belum menyelesaikan problem sosial.
Suatu cara berhukum yang baru perlu dilakukan untuk menembus kemacetan. Sejak hukum progresif menyimpan banyak alternatif terhadap cara berhukum yang lama, maka sekalian arsenal kesenjataan yang ada pada hukum progresif perlu dikerahkan, mulai dari pengkonsepan kembali hukum, paradigma, penegakan hukum, pembuatan hukum, pendidikan dan lain-lain.
Langganan:
Postingan (Atom)