diterbitkan oleh harian umum Radar Cirebon edisi 27/05/2015
Oleh : Bakhrul Amal
Tidak semua
aturan pidana di berbagai daerah memasukan unsur niat di dalam kitab
undang-undangnya. Suku-suku Jermanik (Germanic)
terdahulu adalah contohnya. Mereka mengenakan kewajiban pergantian atas sebuah tindakan
yang menciderai, tanpa peduli terhadap niat. (Baca: Paul H Robinson, Mens Rea, University of Pennsylvania Law
School)
Dalam tata hukum
Jermanik –seandainya seorang terbeset
golok temannya yang menebang pohon– maka yang menebang pohon itu dihukum sama
dengan hukuman apabila ia sengaja melakukan pembacokan. Kepala suku yang
menentukan hukuman atas itu.
Kemudian muncul
peradaban baru, peradaban yang mengenal suatu sistem gugatan. Persidangan
semakin terbuka dan segala macam penjuru diberi kebebasan menyoroti, tentunya selama
diatur di dalam undang-undang. Pada saat itulah, disamping penggugat dan
tergugat, hakim ditemani pula oleh jaksa serta pengacara atau bahkan saksi ahli
dan juri. Dalam tahap ini, fungsi menjatuhkan hukuman menjadi ketat, dan niat (intention) mulai dijadikan rujukan yang
teramat penting.
Niat adalah
sesuatu hal yang sudah ditaruh di dalam hati sebelum suatu perbuatan terjadi.
Singkatnya begitu. Oleh karenanya niat di dalam hukum, lambat laun, menjadi
begitu penting sebagai pertimbangan yang menentukan suatu perbuatan itu jahat (actus reus) atau tidak.
CONTOH
KEBERKAITAN NIAT DENGAN HUKUMAN
Jika kita ingat,
ada suatu jargon menyebutkan bilamana “yang merugikan belum tentu jahat tetapi
yang jahat sudah pasti merugikan”. Kesemuanya, bergantung pada alasan (reasoning)
Contohnya,
seorang yang membela diri dari begal kemudian bertarung hingga mengakibatkan
begal itu mati. Tindakan membunuh tersebut tentu merugikan. Tetapi tindakan itu
dilakukan tidak dengan niat jahat (mens
rea) untuk membunuh, melainkan dengan keinginan mempertahankan hartanya (hifdzu mal). Perbuatan tersebut, dalam istilah pidana,
dikenal dengan pembelaan darurat (noodweer)
yang tercantum pada Pasal 49 (1) KUHP.
Sesuai
peniliaian hati nurani kita, tentu merampas nyawa orang adalah perbuatan keji.
Akan tetapi, manakala perbuatan itu dilakukan dengan dasar membela diri dari
kejahatan, maka hal itu tidaklah dapat dinilai salah. Tidak etis juga apabila
pemidanaan lalu menjadi solusi akhir pengendara yang tidak tahu menahu itu.
Sudah hartanya hendak hilang, nyawanya terancam, membela diripun disalahkan.
Ada lagi Nenek
Minah, pencuri tiga buah kakao dari Purwokerto. Dia, menurut pengakuannya,
tidaklah mencuri melainkan mengambil buah layaiknya meminta kepada tetangga. Apa
daya, gugatan telah dikirim dan nenek Minah pun planga-plongo meratapi nasibnya dari belik jeruji.
Kasus itu
kemudian berkembang hingga akhirnya fakta demi fakta terbelalak. Hakim Muslih,
hakim yang menjadi ketua pengadilan Minah, menghukum minah dengan 1 tahun 15
hari serta 3 bulan masa percobaan. Muslih menilai seandainya nenek Minah benar
mencuri dengan niat, tidak mungkinlah hanya tiga pasti lebih dan terencana.
“kasus ini kecil, tetapi telah menciderai hati banyak orang” kata Muslih
sembari menitikan air mata, selepas persidangan.
Niat dalam
perspektif kontemporer kemudian perlu dibuktikan dengan cermat. Dalam
perkara-perkara di atas, kita mulai memahami jikalau niat menjalar jauh
menyentuh tahap keadilan. Keadilan itu bermuara pada simpul perihal, tidak
sepantasnya menghukum kepada orang yang dia sendiri tidak memahami. Atau, tidak
sepatutnya menjatuhi hukum kepada orang yang tidak memiliki niat sama sekali
melakukan kejahatan.
NIAT
dan KORUPSI
Unsur niat juga
mulai merasuk ke dalam ranah kasus extraordinary
crime atau kejahatan luar biasa. Salah satu daripadanya adalah korupsi.
Kita tentu
sepakat bahwa korupsi merusak mental bangsa. Korupsi menghabisi hidup orang
banyak dengan memakmurkan diri secara pribadi. Korupsi pun, telah
menyengsarakan negara dalam kerubungan kemiskinan yang parah.
Seperti sebuah
ungkapan klasik Louisa Valenzuela “kita hidup tidak bisa lepas dari politik”.
Ya, lanjutnya, “berak pun politik”. Tentulah, korupsi sebagai stigma juga tidak
luput dari intrik dan rencana manipulasi politik. Begitu menyeramkannya
predikat koruptor, maka tidak urung para politikus mencoba menghancurkan lawan
politiknya dengan memberikan tuduhan tersebut.
Dalam korupsi,
unsur yang harus dipenuhi adalah adanya kerugian. Kerugian tersebut harus juga
dipenuhi berbarengan dengan niat memperkaya, baik diri maupun orang lain. Dan
niat memperkaya itu, pun harus melihat unsur yang didasari ke-sengaja-an.
Singkatnya, kerugian koruptif harus tersruktur dan direncanakan untuk lalu
diadakan dengan sengaja memang untuk kejahatan.
Berlanjut,
andaikata ada sebuah tindakan di luar hukum dengan niat baik dan demi
kemaslahatan umum, hal itu tidaklah dapat disebut korupsi. Hukum memberikan
istilah khusus yang disebut dengan diskresi.
Tidak bisa hanya
karena sebuah kelalaian administrasi, niat baik (berdasar diskresi) kemudian
dilencengkan menjadi pidana. Inilah yang keliru dan tak jarang dijadikan sarana
politik ‘pembusukan’ dengan modus ‘melakukan korupsi’. Mempermasalahkan yang
tidak patut.
Dalam kejadian
itu, yang bertindak koruptif bukanlah pejabat yang dituduh korupsi, melainkan
penegak hukum yang bertingkah laku tidak untuk menegakan hukum (dalam konteks
keadilan). Karena unsur niat jahat (mens
rea) yang berakibat menjadi perbuatan jahat (actus reus) melekat dalam pikiran penegak hukum ingin mendhzalimi
orang lain. Niat menghancurkan nama/karier/hidup orang dengan perbuatan
merampas kemerdekaan (pemenjaraan).
PENUTUP
Menyeruaknya
konsep mempertautkan niat dengan tindakan mulai banyak dibicarakan akhir-akhir
ini. Bukan hanya karena penting, tetapi juga karena menjamurnya upaya
kriminalisasi. Artinya juga, dengan begitu, niat telah merubah paradigma hukum
yang begitu kaku dan tekstual menjadi hukum yang ditegakan berdasarkan pula
kontekstual. Pergeseran berkaitan dengan dilibatkannya niat ini, dapat
dijadikan indikasi bahwa positivisme hukum telah usang dan muncullah paradigma
baru bernama progresifitas hukum.
*https://muliaok.files.wordpress.com/2010/07/intention.jpg
titanium teeth k9 - Titanium Art
BalasHapusThis site is run titanium knee replacement by titanium dab tool TITMUNICA. titanium exhaust tips Titanium thinkpad x1 titanium Arts, LLC is run by TITMUNICA and run by our members titanium max trimmer and contributors.